Fri. Sep 20th, 2024

Cak Imin Gelar Rapat Bersama Elite PKB, Lapor Hasil Putusan MK

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 01 dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhimin Iskandar alias Kek Amin bersama Dewan Syuro dan pengurus DPP PKB usai putusan penolakan Mahkamah Konstitusi (MK). pertemuan internal. Menantang hasil Pilpres 2024.

Rapat elite partai itu digelar pada Senin (22/4/2024) di Kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta Pusat.

Jadi saya masih rapat pertama. Saya harus lapor ke DPP tentang perkembangan seluruh pilpres ini, kata Mohimin kepada wartawan di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). ke

Mereka akan melaporkan hasil putusan MK kepada elite PKB. Para elite PKB akan mengikuti langsung pertemuan ini dengan modus hybrid atau tatap muka dan virtual.

Lalu berbagai hal, termasuk putusan MK yang baru kita dengar, termasuk proses politik pasca putusan KPU. Hari ini saya harus menceritakan semuanya dalam rapat, jelasnya.

Mohimin tak mau menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan perkara yang menolak dirinya dan calon presiden nomor urut 01, Ines Basvidan. Dia berjanji akan memberikan pernyataan resmi usai bertemu dengan elite PKB.

“Saya belum bisa berkata apa-apa saat ini, beri saya waktu sebentar untuk menyampaikan laporan dalam rapat terlebih dahulu, baru kita akan mengadakan konferensi pers di dalam,” kata Muhameen.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan akan mendengarkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau perselisihan Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Permohonan sidang ditolak secara keseluruhan.

“Dalam perkaranya, mengingkari seluruhnya kekebalan tergugat dan pihak-pihak terkait. Dalam pokok permohonan, mengingkari seluruh permohonan pemohon,” Suhartoyo didaftarkan di Mahkamah Konstitusi Maine berdasarkan Sidang Langsung Ennis-Kick Amin No. sambil membaca keputusan. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusannya, MK menyebut tidak terbukti presiden melakukan intervensi apapun terhadap keputusan calon presiden dan wakil presiden 2024 seperti yang ditudingkan kubu AMIN.

“Sebenarnya perubahan syarat pasangan pemohon pada putusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Hakim MK Arif. Hidayat.

Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan adanya campur tangan Jokowi tidak terbukti dan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai dasar hukum untuk mendiskualifikasi calon Jodi 02.

Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan adanya campur tangan Presiden dalam mengubah syarat pasangan Pemohon dan adanya dugaan netralitas Termohon dalam menentukan dan menentukan pasangan Pemohon yang mana pasangan Pemohon No., bermanfaat untuk itu, sebagai dasar Pemohon. meminta pengadilan memberhentikan pihak yang bersangkutan sebagai peserta pemilu, “apakah Presiden dan Wakil Presiden 2024 tidak beralasan menurut hukum.”

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menolak perkara yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Paranoo-Mahfud Muhammad-Total dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau perselisihan Pilpres 2024.

“Singkatnya, menolak imunitas termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Suharto di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). ). ).

Dalam forum persidangan, Suhartoyo mengatakan kepada Ganjar Mahfud, sebagian besar isi putusan perselisihan Pilpres 2024 sama dengan yang dibacakan dalam persidangan Anis Basvidan-Mohimeen Iskandar yang terdaftar di No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam mengajukan perbedaan pendapat, hakim sepakat untuk mempertimbangkan cara pembacaannya,” kata Suhartoyo.

Salah satu hakim dalam putusannya mengatakan dalil nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilontarkan Presiden Jokowi untuk memenangkan pasangan kedua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka pada putaran ke-1 tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengajak seluruh masyarakat sebagai pihak terkait, khususnya pihak-pihak yang terlibat perselisihan Pilpres 2024, untuk saling memaafkan.

“Kami mohon maaf apabila dalam perkara ini ada kata-kata yang kami anggap tidak tepat,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Jibran, Yusseril Ahza Mahindra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Yisrael, suasana bulan Syawal tentunya harus menjadi sinyal bagi semua pihak untuk saling menerima dan memaafkan.

“Kami akan saling memaafkan,” jelasnya, “dan kami juga menyampaikan sambutan hangat kepada seluruh masyarakat Indonesia atas nama Pak Prabuo Gibran dan mengucapkan terima kasih atas dukungan mayoritas masyarakat Indonesia.”

Pada akhirnya, kata dia, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan dinamika Pilpres 2024 yang secara tidak langsung memilih presiden dan wakil presiden untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Baik yang memilih dia maupun yang tidak. Terima kasih banyak.” Yisrael bersikeras.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *