Fri. Sep 20th, 2024

Catat! Berikut Tarif dan Cara Menghitung Bayar PBB di DKI Jakarta 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Halo Sobat Pajak! Langkah penting dalam menghitung Pajak Daerah dan Perkotaan atas Bumi dan Bangunan (PBB-P2) adalah memahami dasar perolehan pajak bumi dan bangunan.

Aturan baru penghitungan PBB-P2 ada dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, kata Kepala Pusat Informasi dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Morris Danny, Jumat (21/6/2024). ).  Tarif PBB-P2

Berdasarkan Pasal 34 halaman (1) dan (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB-P2 adalah: 1. **Tarif umum: *** 0,5% (lima persen nol koma).2 . **Tingkat produksi lahan pangan dan peternakan : *** 0,25% (nol koma dua lima persen). Persentase Pajak Harga Jual Barang (NJOP)

Pemda DKI Jakarta juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur persentase NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2. Pasal 2 Peraturan ini menjelaskan bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 adalah: Untuk perumahan: 40% (empat puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Selain akomodasi : 60% (enam puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Persentase ini ditentukan berdasarkan pola penggunaan pos PBB-P2. Harga Jual Properti Kena Pajak (NJOP)

NJOP adalah harga suatu barang, baik tanah maupun bangunan. Besaran NJOP ditetapkan oleh Gubernur atas perintah Gubernur. Untuk tahun 2024, besaran NJOP diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang NJOP PBB-P2 Tahun 2024. Besaran Penjualan Harta Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP adalah batasan nilai jual Barang Kena Pajak yang tidak kena pajak. Untuk menghitung PBB-P2 yang terutang, NJOP harus dikurangi terlebih dahulu dengan NJOPTKP. Besaran NJOPTKP DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 adalah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) per pos pajak per Wajib Pajak.

 

Morris Danny menjelaskan rumus penghitungan PBB-P2 2024 yang tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 merupakan bentuk DKI serta rasio NJOP yang dijadikan dasar penghitungan sahnya PBB-P2 dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024. Kepatuhan Pemda DKI dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Bisnis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kerangka umum yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengelola PBB-P2.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan standar tertinggi secara adil dan transparan.

 

Memahami tata cara terkait PBB-P2 yang diselenggarakan di DKI Jakarta, termasuk tarif dan ketentuan NJOP dan NJOPTKP, sangat penting bagi masyarakat. Informasi ini membantu menghitung dengan benar pajak yang harus dibayar dan menghindari kesalahan dan kemungkinan denda pajak.

Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan secara umum.

Dengan memahami tarif dan cara penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi dan Kota (PBB-P2) menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024, Sahabat Pajak dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik. dan mendukung pembangunan di DKI Jakarta. Yuk patuhi peraturan perpajakan soal uang muka ganda!

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *