Sun. Sep 8th, 2024

Catat Nomornya, Disnaker Kota Bandung Buka Hotline Aduan Pembayaran THR

By admin May14,2024 #Kota Bandung. #PTDI #THR

matthewgenovesesongstudies.com, Bandung – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung membuka hotline atau hotline pengaduan bagi pekerja/pegawai yang kesulitan membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Karyawan diminta untuk tidak segan-segan melaporkan jika menemui masalah ini.

Karyawan dapat memanfaatkan layanan pengaduan online THR yang dapat diakses melalui beberapa saluran, yaitu:

– poskothr.kemnaker.go.id, telepon

– pusat 1500-630 dan kanal

– WhatsApp (WA) di 0811-9521-151.

Dikutip dari keterangan tertulis, Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pada 4 April 2024, hanya ada satu laporan yang dikirimkan ke Posko Pengaduan Disnaker Kota Bandung mengenai permasalahan pembayaran THR.

Laporan tersebut, kata dia, telah diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Dalam keterangan tertulisnya tidak disebutkan perusahaan mana yang bermasalah.

“Sejauh ini belum ada laporan penting,” ujarnya.

Bambang berharap pengusaha memenuhi apa yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat terkait hak pekerja selama hari raya (THR). Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga mewajibkan THR diberikan kepada pekerja tujuh hari sebelum Idul Fitri.

“Kami menaruh harapan besar kepada seluruh dunia usaha yang ada di Kota Bandung untuk menjalankan tugas pemerintah terkait hak-hak pekerja pada Hari Raya. Dengan begitu, kami merasa Hari Raya ini akan berjalan baik di Kota Bandung,” kata Bambang.

Direktur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, THR dibayarkan dengan baik di Kota Bandung.

“Untuk saat ini aman. Saya harap tetap aman, dan pekerja bisa mengecek website Disnaker Kota Bandung, atau menghubungi saluran media sosial Disnaker Kota Bandung jika ada informasi yang ingin ditanyakan,” kata Andri.

Sebelumnya, permasalahan pembayaran THR muncul di PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Ratusan pekerja dikabarkan melakukan protes di tempat kerjanya pada Selasa (2/4/2024).

Mereka menginginkan jaminan dari pihak berwenang bahwa mereka akan membayar penuh gaji Maret 2024 dan THR yang dijanjikan dibayarkan pada 1 April 2024. Namun janji tersebut tidak didapat.

Para pekerja mengaku merasakan adanya keterlambatan pembayaran upah mulai November 2023. Ada yang potong dan ada juga upah yang ditampilkan hingga beberapa bulan. Pekerja dan supervisor disebut-sebut diprioritaskan untuk dibayar penuh, sedangkan manajer dan kepala departemen menerima gajinya belakangan.

Situasi semakin parah jelang Idul Fitri 2024, permintaan tenaga kerja meningkat sedangkan pendapatan menurun. Mereka bekerja penuh waktu, namun upahnya tidak setara. Akhirnya demonstrasi pun terjadi.

Usai protes ini, pihak manajemen angkat suara dan berjanji akan membayar hak-hak pekerja. Perusahaan sepakat akan memenuhi tuntutan para pekerja, yaitu pembayaran gaji bulan Maret dan THR 2024. Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan PTDI Gemma Grimaldi dalam dokumen tertulis, Rabu (3/4/2024).

Setelah proses ini, direksi mengadakan rapat dengan seluruh karyawan. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Eksekutif PTDI Gita Amperiawan membenarkan bahwa biaya THR yang sebelumnya telah dibayarkan sejak Selasa sore (2/4/2024) telah lunas pada hari ini (3/4/2024).

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR pekerja/pegawai pada perusahaan yang menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha tujuh (7) hari sebelum hari raya keagamaan, jelasnya.

Sedangkan gaji Maret 2024, lanjut Gemma, dijadwalkan dibayarkan pada Jumat (5/4/2024).

“Manajemen dan karyawan PTDI sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal perusahaan, serta berkomitmen menjadikan pengembangan perusahaan sebagai prioritas,” kata Gemma.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *