Thu. Sep 19th, 2024

Cegah Anak Jadi Korban Judi Online, Ini Peran Orangtua dan Guru Menurut KPAI

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Judi online menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat. Tidak hanya orang dewasa saja, anak-anak juga ikut bermain judi online.

Melihat maraknya perjudian online, Kaviyan kembali menegaskan pentingnya peran orang tua.

“Secara umum, orang tua harus mendidik anak-anaknya bahwa perjudian online adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum negara dan hukum agama. Agamanya melarang pemeluknya untuk berjudi,” kata Kaviyan kepada Health matthewgenovesesongstudies.com melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juni 2024.

Tidak hanya orang tua, guru juga berperan penting dalam memantau aktivitas siswa di sekolah. Untuk mencegah siswa menjadi korban perjudian online, guru diminta untuk kembali membangun pemahaman bahwa perjudian itu dilarang.

“Sama seperti guru sekolah, hendaknya menyadarkan siswa bahwa perjudian adalah kegiatan yang dilarang agama karena haram. “Dogma ini hendaknya diajarkan tidak hanya oleh guru agama, tapi oleh seluruh guru di bidang pendidikan,” kata Kaviyan.

Selain itu, orang tua dan guru dapat bekerja sama untuk memahami bagaimana perjudian dapat merugikan atau merugikan keuangan keluarga.

“Orang tua dan guru juga harus secara berkala memeriksa aktivitas anak-anak mereka di Internet dengan pendekatan yang dapat diandalkan. “Jangan biarkan anak-anak melakukan transaksi perjudian online di ponselnya tanpa pengawasan orang tua.”

“Arahkan aktivitas mobile/online anak pada hal-hal yang menyenangkan, positif, dan bukan perjudian online. Namun agar konsisten dengan anak, orang tua juga harus menghindari perjudian online, kata Kaviyan.

Kaviyan menambahkan, KPAI mendapat laporan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

PGSI melaporkan terdapat 2.000 siswa SD, SMP, SMA, MI, MTS dan MA di Kabupaten Demak yang terpapar perjudian online. Ada juga yang terpapar dengan permainan online yang berhubungan dengan perjudian online.

Siswa yang disebut-sebut menjadi korban perjudian internet memiliki kondisi mental yang tidak stabil, depresi, penurunan prestasi dan kehadiran di sekolah, serta pelanggaran penggunaan uang jajan. 

Hasil survei yang dilakukan PGSI menjadi masukan berharga bagi pemerintah yang harus dilaksanakan melalui perumusan kebijakan berupa pencegahan dan pengobatan serta penegakan hukum, kata Kaviyan.

Selain laporan PGSI, datanya juga disediakan oleh Pusat Transaksi Keuangan dan Analisis Keuangan (PPATK). Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah korban game online tidak sedikit.

PPATK mengungkap penemuan omzet bisnis online senilai Rp 327 triliun pada tahun 2023. Sedangkan jumlah transaksinya sebanyak 168 juta dengan 3,2 juta orang. PPATK juga mengungkapkan jumlah transaksinya Rp 100 ribu atau kurang. Kebanyakan perjudian kecil-kecilan dilakukan oleh ibu rumah tangga dan anak-anak.

“Dengan demikian, jumlah 2.000 anak korban perjudian yang diberikan PGSI Kabupaten Demak hanya sebagian kecil dari jumlah keseluruhan,” kata Kaviyan.

“Jika Anda ingin menyelamatkan anak-anak, selamatkan mereka dari perjudian online,” katanya.

Kabar baiknya, baru-baru ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online.

Satgas ini dibentuk karena perjudian online menimbulkan keresahan sosial, menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, hingga dapat berujung pada tindakan kriminal.

Pembentukan gugus tugas tersebut bertujuan untuk mempercepat pemberantasan aktivitas perjudian online secara ketat dan terpadu guna melindungi masyarakat, bunyi pasal 3 seperti dilansir News matthewgenovesesongstudies.com dari salinan Perpres tersebut. , pada hari Sabtu, 15 Juni 2024.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *