Sat. Sep 21st, 2024

Cegah Kerja Paksa dan Perdagangan Orang, Ini Cara Kemenlu

By admin May18,2024 #Kemenlu

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk mengakhiri perdagangan manusia dan kerja paksa. Hal ini ditegaskan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Presiden Nomor 19 Tahun 2023 (PERPRES) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 dan lainnya. yang lain. Status hukum yang relevan.

Namun tantangan masih tetap ada, terutama ketika muncul permasalahan baru, seperti penipuan. Kementerian Luar Negeri telah melakukan banyak upaya edukasi dan perlindungan, namun masih banyak WNI yang terjebak dalam ketidakpastian kesempatan kerja di Asia Tenggara.

Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri berkolaborasi dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI Foundation) dalam acara “United for Justice: Ending Human Trafficking and Forced Labour” beberapa waktu lalu.

Tujuan dari seminar ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai perdagangan manusia dan pemberdayaan tenaga kerja, serta membangun kerja sama dan koordinasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, pendidikan dan masyarakat sipil dalam memerangi perdagangan manusia dan kerja paksa, termasuk bentuk-bentuk baru seperti itu. sebagai penipuan online. , mengembangkan langkah-langkah konkrit dan solusi inovatif untuk memerangi perdagangan manusia dan kerja paksa.

Secara keseluruhan, jumlah kasus yang melibatkan WNI di luar negeri semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023 tercatat 53.598 kasus dari tahun sebelumnya 35.149 kasus.

“Namun di tengah jumlah kasus yang terus meningkat, Kementerian Luar Negeri terus meningkatkan persentase penyelesaian kasus, yaitu sebesar 90,28% pada tahun 2021, 91,50% pada tahun 2022, dan 92,02% pada tahun 2023,” kata Andy Rachmianto. Direktur Jenderal Protokol dan Diplomatik Kementerian Luar Negeri Pemerintah Indonesia.

Sementara itu, Juda Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Pemerintah Indonesia, menegaskan, “Kementerian Luar Negeri mengedepankan 4P, Perlindungan Korban (Identifikasi Korban/Korban), Penuntutan (Hukum Penindakan Kejahatan di Indonesia dan Negara Terkait), Perlindungan (Tindakan Remedial) dan Kemitraan (perlu kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk imigrasi dan negara tuan rumah).

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *