Thu. Sep 19th, 2024

Cegah Perdagangan Ilegal, Korsel Luncurkan Sistem Pemantauan Transaksi Kripto

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan meluncurkan sistem pemantauan transaksi kripto ilegal di bursa domestik.

Mengutip News.bitcoin.com, Minggu (7/7/2024), FSS menyatakan telah bekerja sama dengan bursa aset digital Korea Selatan untuk membuat sistem pemantauan transaksi tidak biasa di negara tersebut.

Sistem ini akan diterapkan mulai 19 Juli, ketika Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual Korea Selatan mulai berlaku.

Konstitusi tersebut disahkan pada tahun 2023 untuk mengatur praktik perdagangan aset digital yang tidak adil dan melindungi investor di Korea Selatan.

Menurut FSS, bursa kripto besar yang mematuhi hukum telah menciptakan sistem yang memungkinkan regulator menyaring transaksi yang tidak biasa, yang menyumbang sekitar 99,9% dari volume perdagangan negara tersebut.

Setelah teridentifikasi, sistem pertukaran akan melaporkan transaksi mencurigakan ke FSS melalui jalur transmisi data khusus. Transaksi tersebut mencakup transaksi dengan tujuan manipulasi pasar atau melakukan perdagangan ilegal lainnya.

Sebelumnya, pada 16 Juni 2024, 29 bursa kripto termasuk Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax telah terdaftar di FSS dan harus diawasi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual Korea Selatan.

Pertukaran diwajibkan oleh hukum untuk memiliki pedoman peninjauan yang ketat untuk daftar token.

Sejak Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat menyetujui dana yang diperdagangkan di bursa bitcoin dan eter, atau ETF, para pejabat Korea Selatan telah mempertimbangkan potensi dampak dari pencatatan sarana investasi tersebut di bursa lokal. 

 

Penafian: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. matthewgenovesesongstudies.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan transaksi aset kripto di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2024, transaksi kripto akan mencapai Rp 211,1 triliun.

Kepala Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Pengawas Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawji mengatakan, terdapat tren positif jual beli aset kripto selama periode Januari-April 2024. Bahkan, ada meningkat lebih dari 300 persen dibandingkan tahun 2023.

“Secara kumulatif, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp211,10 triliun pada tahun 2024 atau meningkat 328,63 persen dibandingkan tahun 2023,” kata Hassan dalam konferensi pers OJK, Senin (10/6/2024).

Dikatakannya, perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia memiliki dinamika tersendiri. Termasuk melihat jumlah investor kripto dan transaksi kripto di Indonesia.

Pada April 2024, total investor aset kripto bertambah 410 ribu investor menjadi 20,16 juta investor. Sebelumnya, pada Maret 2024 terdapat 19,75 juta investor.

“Menempatkan Indonesia pada peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbanyak di dunia,” ujarnya.

Namun terdapat penurunan transaksi bulanan pada periode ini. Hal ini tercermin dari besaran transaksi sebesar Rp 103,58 triliun pada Maret 2024. Namun, seharusnya turun menjadi Rp 52,3 triliun pada April 2024.

Sebelumnya, platform online Jerman Statista memperkirakan penetrasi investor aset kripto di Asia Tenggara diperkirakan meningkat menjadi 12,78 persen pada akhir tahun 2024. Sementara itu, diperkirakan meningkat menjadi 14,81 persen pada tahun 2028.

Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebeti) Olwi Andrianita mengatakan perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan positif seiring membaiknya kondisi pasar nasional.

“Pada April 2024, investor aset kripto dalam negeri akan mencapai 20 juta nasabah dan transaksi hingga Rp 211,1 triliun,” kata Olvi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/6/2024).

Menurutnya, perkembangan tersebut tidak lepas dari pelaksanaan rangkaian Bulan Literasi Kripto (BLK) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia-Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI) pada Mei 2024.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *