Fri. Sep 20th, 2024

CSB Rekan Bisnis Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan dengan Modus Penggelapan Mobil

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Sidang penipuan terhadap artis Jessica Iskandar dengan terdakwa Christopher Stefanus Budianto (CSB) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Komisi Yudisial menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada CSB.

Majelis sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Christopher Stefanus Budianto terbukti secara sah dan sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.

Menyatakan bahwa terdakwa Christopher Stephanus Budianto alias Stephen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana berat, kata Ketua Pengadilan Negeri. Jakarta Selatan. , Senin (22/4/2024).

“Sebagaimana dakwaan kedua, terdakwa divonis tambahan 2 tahun 6 bulan penjara dengan pidana penjara,” lanjut hakim.

Selain itu, hakim memutuskan terdakwa harus mengembalikan salah satu mobil hasil rampasan ilegal tersebut kepada Jessica Iskandar. Mobil yang dimaksud adalah model Alfard bernomor B 73 DAR.

1 (satu) Perjanjian Sewa Mobil antara Ibu Yesiska Iskandar (sebagai pihak pertama) dan PT Pesona Triip Indonesia (sebagai pihak kedua) untuk 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi unit mobil Toyota Type Alphard 2.5 G AT , “nomor polisi B 73 DAR, nomor sasis JTNGF3DH3J8020563, nomor mesin 2ARJ215980 pada tanggal 27 Februari 2021. Saksi YESISCA ISKANDAR kembali,” jelas hakim.

Sementara itu, KPK belum bisa menjelaskan sikapnya terhadap putusan majelis hakim tersebut. Dia meminta waktu seminggu untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

“Untuk pengambilan keputusan, saya minta waktu seminggu untuk memikirkannya,” kata CSB.

FYI, Jessica Iskandar ditipu Christopher Stephanus Budianto dalam operasi rental mobil. Gara-gara kasus tersebut, Jessica mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

Jessica Iskandar pun melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor referensi LP/B/2947/VI/SPKT/Polda Metro Jaya.

Christopher Stephanus Budianto yang ditetapkan sebagai tersangka kriminal dan melarikan diri, ditangkap di Thailand pada November 2023.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *