Fri. Sep 20th, 2024

Cukai Minuman Manis Berlaku Tahun Depan, Sido Muncul Sudah Siap?

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) mengumumkan rencana pemungutan pajak minuman manis pada tahun 2025. CFO PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk Budiyanto mengatakan perseroan akan mematuhi peraturan yang akan berlaku.

Namun, perusahaan mengakui dampak kebijakan ini minim. Pasalnya, produk manisan siap saji hanya menyumbang kurang dari 2 persen pendapatan perusahaan kepada SIDO.

Pak Budiyanto mengatakan dalam Public Expose Live yang dikutip Kamis (29/08/2019) bahwa “saat ini kontribusi SIDO terhadap minuman siap saji masih kecil. Hanya sekitar 1-2 persen. 2024″.

Pemerintah berencana meningkatkan penerimaan pajak sebesar 6 persen pada anggaran RAPBN 2025 menjadi Rp 244 triliun. Salah satu upaya yang dilakukan dengan perluasan produk sebatas minuman manis kemasan (MBDK).

Bagi SIDO, Budiyanto mengatakan pembebasan pajak minuman manis merupakan insentif bagi perusahaan untuk melakukan inovasi produk rendah gula atau yang populer dengan less sugar.

“Jadi kami akan patuh pada norma yang ada. Dan jika memungkinkan, kami akan meluncurkan produk baru yang rendah gula untuk menjamin kesehatan dan memenuhi regulasi yang ada,” tutup Budiyanto.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pertanian Kementerian Perindustrian (Camperlin) Putu Julie Adika mengatakan, sektor industri prihatin dengan rencana pemungutan pajak minuman manis kemasan (MBDK) tahun depan. 

“Tidak ada keluhan, tapi ada kekhawatiran. Seperti biasa, perubahan ini harusnya menimbulkan kekhawatiran. Tapi kita harus berteman sebagai masyarakat yang berusaha menjaga kenyamanan, menjamin kepastian,” kata Pak Putu dalam pertemuan di Kantor Kementerian. Industri. Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Pak Putu mengatakan para pengusaha khawatir bahwa mengenakan pajak atas pemanis akan mengubah komposisi produk yang ada. Oleh karena itu, hal ini berpotensi menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen. 

“Memang aturan ini memprihatinkan, kalau diperpanjang harusnya diperbarui lagi karena terkait bahannya, bahan produknya biasa saja, dasar sudah berubah, dan ada kekhawatiran. Bertindak lancar dan sederhana,” jelasnya.  

Namun Putu belum bisa memperkirakan berapa harga produk tersebut yang akan menjadi lebih mahal akibat pajak tersebut. 

Ditambahkannya, “Saya belum berani mengatakannya karena akan dikoordinasikan oleh Menko PMK dan selanjutnya oleh seluruh kementerian/lembaga dan seluruh pihak yang terkait,” imbuhnya. 

 

Pemerintah sendiri telah membatasi kadar gula, garam, dan lemak pada makanan dan minuman. Karena Keputusan Pemerintah (Resolusi Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang tentang Pelayanan Kesehatan.

Putu tidak menutup kemungkinan aturan baru akan menyebabkan pajak lebih tinggi. “PP memang seharusnya ada aturan ulangan. Oleh karena itu, di PP pilihannya terbuka, atau bisa juga menggunakan cukai. Kami di Kemenperin juga lebih memilih menggunakan SNI (Standar Nasional Indonesia),” jelasnya. 

“Kenapa dia lebih banyak menggunakan SNI? Karena kami tidak menyediakan ruang di sana untuk minuman (minuman) manis yang melebihi batas yang ditentukan. Tapi kemudian, jika mereka setuju bahwa itu bisa lebih tinggi dari norma yang ditetapkan, tetapi membayar pajak, itu akan terjadi. Ini lain cerita,” tutupnya. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *