Mon. Sep 16th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan kosmetik menjelang Idul Fitri 2024, khusus menyasar klinik kecantikan.

Intensifikasi pengawasan dilakukan serentak di seluruh Indonesia di 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2024.

Dari 731 klinik kecantikan yang dipantau, terdapat 51.791 produk kosmetik yang tidak patuh.

Kosmetika yang disita adalah: Kosmetika tanpa izin edar. Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/terlarang termasuk perawatan kulit dengan label biru yang tidak sesuai. Produk suntik kosmetik. Kosmetik kadaluarsa.

Daftar merek kosmetik yang disita BPOM adalah: Kosmetik mengandung bahan terlarang RDL Whitening Treatment (Krim Siang dan Malam) Krim Siang Premium Esther (Krim Pemutih) Krim Temulawak (Krim Pencerah) Tabitha (Krim Malam, Krim Harian, Toko Wajah) Xi Xiu (Eye Shadow dan Blusher) HTDH 01 Gel NRL HTD OS GEL Natural 99 HQ5 T0.1 CI Cr Pot 10g Collagen Plus (Krim Siang dan Malam) Blue Courtesy Skincare Dr. DKS Glow (Krim Malam, Serum, Serum Jerawat, Serum Noda). Post Beauty (Serum Hyaluronic, Krim Lipatan, Pembersih Susu, Pembersih Wajah, Pembersih Susu Jerawat, Serum Mata). Dermaqu Night Cream Dinara Skin Care Klinik Amal Husada (Lokasi Tunggal) Apotek Taruna Sehat Apotek Permata Apotek Sanga Sehat (Krim Malam). Nab Clinique Night Cream Athena Group DNA Salmon Glow Skin Clinique Glow Skin Clinique Toner Beauty Rosa, Obat Luar Jerawat Noda Tabitha Skin Care Sabun Wajah Tabitha Skincare Smoothing Lotion Tabitha Skincare Serum Vit C Beauty Rosa Sabun Jerawat Beauty Rosa Skin Care (Jerawat Pagi, Wajah Berjerawat Cream Crease Cream 10g, Krim Leher, Krim Pagi, Krim Atas) Glow Skin Clinic Body Lotion by NR Extra Whitening Y Viola Whitening Cream Malam Y Viola Whitening Cream Siang Y Viola Toner Glowing Y Viola Soap Anti Acne Teatree Serum 105 Serum Spot Serum 6986 NR Parfum NR Deospray NR Face Mist. Produk injeksi kecantikan

PDRN BELLAVITA.

Berbagai merek kosmetik tersebut dipamerkan BPOM pada temu media yang digelar di Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Pada kesempatan tersebut, Deputi BPOM Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Mohammad Kashuri menjelaskan tentang kandungan dan bahaya kosmetik palsu.

Menurutnya, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau terlarang ditambah dengan bahan yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik, seperti hidrokuinon yang menyebabkan hiperpigmentasi dan dapat menyebabkan ochronosis (kulit menjadi gelap), serta perubahan warna kulit. Kornea dan kuku. Klindamisin dapat menyebabkan hipopigmentasi, iritasi, dan eritema (bintik merah pada kulit akibat pelebaran pembuluh darah). Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin. Fluocinolone dapat menyebabkan gatal, terbakar, mengelupas, kulit kering, folikel rambut meradang atau bengkak (folikulitis), perubahan warna kulit, dan pengerasan kulit. Steroid menyebabkan pruritus, erosi kulit, penyakit kulit, perubahan perilaku, hipertrikosis, fotosensitifitas, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

Kashuri juga menjelaskan mengenai produk perawatan kulit berlabel biru yang dilarang dijual tanpa resep dokter.

“Perawatan kulit tidak patuh label biru adalah sebutan untuk produk perawatan kulit yang diformulasikan dengan bahan obat yang ampuh tanpa resep atau pengawasan dokter, diproduksi dalam jumlah besar, ditandai dengan label biru dan didistribusikan secara online,” ujarnya. Kashuri dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Seperti halnya kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya, risiko kesehatan dari perawatan kulit label biru yang tidak patuh bergantung pada bahan obat yang ditambahkan ke dalamnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *