Thu. Sep 19th, 2024

Dalami Aliran Penggelapan Rp6,9 Miliar Suami BCL, Polisi Periksa Pihak Perbankan

matthewgenovesesongstudies.com, Polda Metro Jaya masih mendalami aliran uang dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar yang melibatkan suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawahardana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik ​​Polres Metro Jakarta Selatan mendalami aliran dana tersebut dan memanggil sejumlah saksi dari pihak perbankan.

Penyidik ​​Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan bank untuk mengetahui aliran dana dan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor saudara TP (Tiko Aryawardhana), kata Ade Ary, saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).

Dalam tahap penyidikan, penyidik ​​telah memeriksa lima orang saksi dan mengamankan sejumlah dokumen.

“Ada beberapa dokumen terkait bisnis antara pelapor dan terlapor dalam satu perusahaan,” kata Ade Ary.

Sementara itu, suami BCL berencana akan diperiksa dalam waktu dekat setelah kasus resmi naik ke tahap penyidikan.

“Sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saudara terlapor TP. Nanti direncanakan, nanti akan kita update,” kata Ade Ary.

Hasil audit eksternal 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, ada hasil terkait hasil audit eksternal yang dijadikan alat bukti. Dari hasil audit, ternyata dananya kurang dari Rp 6,9 miliar.

“Total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp6,9 miliar. Namun dari hasil audit jumlahnya tidak sebesar itu. Lebih kecil dari yang dilaporkan,” kata Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (04/06/2024).

Namun Bintoro tidak merinci hasil audit tersebut. Sebab, ada alat bukti yang dimasukkan sebagai bahan pokok perkara dalam proses penyidikan.

Nanti materinya tidak bisa kami sampaikan karena ini wilayah penyidikan, kata Bintoro.

Terkait pemeriksaan Tiko Aryawardhana, Bintoro mengatakan dalam waktu dekat akan dipanggil penyidik, sedangkan Tiko akan menjadi saksi pelapor dalam kasus yang dilaporkan mantan istrinya AW berdasarkan pasal 374 KUHP.

Ya, nanti kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi dalam proses penyidikan ini, kata Bintoro.

Sebelumnya, kuasa hukum AW, Leo Siregar yang menjadi pelapor kasus tersebut mengatakan, kasus ini bermula dari kesepakatan antara AW dan Tiko Aryawardhana untuk mendirikan perusahaan.

Pada masa berdirinya perusahaan pada tahun 2015 hingga 2021, AW dan Tiko sepakat untuk membangun perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Saat itu klien kami menjadi komisaris, sedangkan Tiko menjadi direktur, namun seluruh modal perusahaan berasal dari klien kami, kata Leo. pernyataan tertulisnya pada Selasa. (24/6/2024).

Dalam perjalanannya, lanjut Leo, AW selalu bersikap pasif dan tidak berusaha mengganggu pengelolaan kegiatan usaha. Jadi, Tiko yang kini berstatus suami penyanyi kenamaan Bunga Citra Lestari (BCL) disebut-sebut punya wewenang penuh untuk mengatur aktivitas perusahaan, termasuk urusan keuangan.

“Nah, kewenangan yang tidak diawasi ini kami duga menjadi peluang bagi terlapor untuk melakukan perbuatan yang beritikad buruk, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” ujarnya.

“Klien kami dari dulu tahu kalau usahanya lancar, tapi tiba-tiba di tahun 2019 Tiko bilang usahanya mau tutup karena tidak bisa bayar sewa. Nah, ini aneh,” tambah Leo.

Dugaan dugaan penggelapan uang semakin kuat ketika pada tahun 2021 AW menemukan 2 (dua) dokumen berupa P&L (Laba dan Rugi) yang mencurigakan.

Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut telah dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

“Dari situ klien kami melakukan audit investigatif oleh auditor independen dan menemukan hasil penggunaan dana senilai Rp6,9 miliar yang tidak jelas penggunaannya,” ujarnya.

Karena tidak ada niat baik, kata Leo, kliennya memutuskan membawa kasus penggelapan tersebut ke bidang hukum, melaporkan suami BCL ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun. .

“(LP) sebenarnya sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Februari 2024. Tapi kami tetap yakin polisi sebagai penyidik ​​akan selalu profesional dan jujur ​​dalam menangani kasus ini,” kata Leo.

“Lagi pula ini sudah didalami ya. Artinya penyidik ​​sudah meyakini peristiwa yang dilaporkan itu ada, tinggal didalami saja untuk menentukan tersangkanya. Jadi kita lihat saja nanti,” imbuhnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *