Fri. Sep 20th, 2024

Dalami Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Tim Evaluator hingga Direktur PT TIN

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Kementerian Kehakiman (Kejagung) terus mengusut kasus tindak pidana korupsi pada tata niaga produk timah di Kawasan Izin Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sejak 2015 hingga 2022.

Penyidik ​​juga menggali keterangan saksi individu di berbagai lokasi.

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan hari ini, Rabu (8/5/2024) fokus pada tiga orang saksi, salah satunya CEO PT Tinindo Inter Nusa.

Dalam keterangannya, Ketut mengatakan, Rabu (8/5/2024), “Pembukaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi perkara yang ada.”

Saksi yang diperiksa adalah LT selaku CEO Auto Prima Motor, ALY selaku karyawan PT Refined Bangka Tin, dan YSV alias pengelola PT Tinindo Inter Nusa.

Sedangkan pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh inspektur terhadap YG selaku Tim Evaluasi RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tininu (Internu) ; dan EDW selaku Tim Penilai RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Internu (19 ), ) ).

Kemudian, NR dinilai sebagai Tim RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa; RH selaku Tim Penilai RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa; dan LA alias ACW sebagai swasta.

“Terduga TN bernama AN dan lainnya sudah diperiksa,” kata Ketut.

Kementerian Kehakiman (Kejagung) telah menetapkan Hendry Lee (HL) yang juga dikenal sebagai pendiri dan CEO Sriwijaya Air, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha pertambangan di Izin Usaha Pertambangan. (IUP) bidang PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Selain itu, adiknya Fandi Lingga (FL) juga menjadi tersangka dan ditangkap.

Dalam hal ini, Hendry Lee merupakan pemilik manfaat PT TIN. Sedangkan Fandy Lingga (FL) menjadi pemasaran PT TIN.

Febry Adriansya, Asisten Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus), membenarkan keterlibatan kakak beradik itu dalam kasus korupsi timah.

Benar pendiri Sriwijaya Air (keduanya), kata Febry saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi sempat membahas peran Hendri Lee dan Fandi Lingga dalam deteksi tersangka bersama Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

“HL dan FL sama-sama terlibat dalam mengatur pembiayaan kemitraan sewa alat pengolahan timah sebagai satu paket operasional penambangan timah dari IUP PT Timah,” kata Kuntadi.

Padahal kedua perusahaan cangkang tersebut yakni CV BPR dan CV SMS didirikan untuk melakukan atau memfasilitasi kegiatan ilegalnya, ujarnya.

Diketahui, ada lima tersangka baru, antara lain Hendry Lee (HL) sebagai pemegang hak PT TIM, Fandi Lingga (FL) sebagai pemasaran PT TIN, dan Suranto Wibowo (SW) sebagai Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung. regional 2015 – Maret 2019.

Kemudian BN sebagai Pj Kepala Dinas ESDM pada Maret 2019 dan Amir Syahbana (AS) Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bangka Belitung.

“Tersangka HL yang hari ini kami panggil sebagai saksi tidak hadir, tim penyidik ​​akan segera memanggilnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Menurut dia, penyidik ​​melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lee pada 29 Februari 2024.

Benar, HL pasti kami periksa, ujarnya.

Ketiga tersangka yang langsung ditangkap adalah Fandi Lingga di Rutan Salemba Kantor Menteri Kehakiman, disusul Amir Syahbana dan Suranto Wibowo di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan dan Hendry Lee tidak ikut pemeriksaan karena sakit sehingga dikembalikan sebagai tersangka.

Tersangka SW, Tersangka BN, dan Tersangka AS masing-masing Kadin dan Pj Kadin ESDM Kabupaten Bangka Belitung (RKAB) sengaja menerbitkan dan menyetujui perusahaan baja PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

“Bagaimana kita tahu RKAB diterbitkan padahal tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Ketiga tersangka kemudian mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tersebut tidak digunakan untuk penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan hanya untuk legalisasi kegiatan perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus tindak pidana korupsi pada kantor usaha produk timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022. Selain menetapkan tersangka perseorangan, penyidik ​​juga mengejar perusahaan tersangka.

Wakil Menteri Kehakiman Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kementerian Kehakiman Febri Adriancia mengatakan, dalam kasus tindak pidana korupsi perburuan timah, pengaruhnya tentu saja dianggap sebagai bagian dari tindak pidana tersebut. perekonomian negara.

Tapi ini bukan sekedar pengembalian hak negara atas tempat benteng yang diambil secara ilegal, misalnya hanya harta reklamasi.

Namun kami lebih fokus pada perbaikan atau rehabilitasi para pelaku korupsi yang bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan, termasuk dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar, kata Febry kepada wartawan, Kamis (25/4/2025).

Oleh karena itu, kerusakan ini tidak bisa dikembalikan hanya kepada negara, sehingga tujuan pemulihan aset dan perbaikan lingkungan juga harus berada di tangan pelakunya, sehingga kedepannya juga berada di tangan perusahaan. dia melanjutkan.

Febry menegaskan, pihaknya sangat ekstensif dalam menelusuri aset atau penelusuran aset terkait korupsi yang hingga saat ini berhasil menyita aset korporasi berupa 53 unit ekskavator, lima unit metalurgi, dan dua unit buldoser.

“Hal ini dilakukan bukan hanya untuk menghentikan proses penambangan timah di tengah masyarakat yang berujung pada hilangnya lapangan kerja. Namun perlu dipahami bahwa proses penerapan undang-undang tersebut akan mengarah pada pengelolaan timah yang lebih baik di masa depan,” ujarnya. menjelaskan. .

Diakuinya, beberapa proses yang diterapkan tentu akan berdampak buruk bagi masyarakat dan pekerja. Namun hal itu bersifat sementara, karena penyidik ​​bersama Badan Properti juga sedang mencari solusi agar pendaftaran dalam proses penegakan hukum tetap berjalan, masyarakat bekerja, dan pendapatan negara tidak terganggu.

“Kami mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk, sebagai bukti untuk menunjukkan keseriusan kejahatan yang dilakukan dalam kasus yang sedang dipertimbangkan,” kata Febri.

Daftar tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga produk timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 adalah sebagai berikut:

1. Tony Tamsil (T.T.), diduga menghalangi penyidikan kasus tersebut

2. Suvito Gunawan (SG) alias AW sebagai pengembang pertambangan di kota Pangkalpinang, provinsi Belitung di Bangka

3. MB Gunawan (MBG) sebagai pengusaha pertambangan di kota Pangkalpinang provinsi Belitung

4. Tamron alias Aon (TN) selaku pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN

5. Alias ​​Hasan Tji (HT) ASN selaku CEO CV VIP (perusahaan milik tersangka alias TN AN)

6. Kwang Jung alias Buyung (BY) sebagai mantan manajer CV VIP

7. Ahmad Albani (AA), manajer operasional tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku General Manager PT SBS

9. Rosalina (RL) Direktur PT TIN

10. Suparta (SP) selaku General Manager PT RBT

11. Riza Andriansya (RA) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlavi Tabrani (MRPT) alias RZ sebagai General Manager PT Timah Tbk 2016-2021

13. Emil Ermindra (EE) alias EML sebagai CFO PT Timah Tbk 2017-2018

14. Alvin Akbar (ALW) sebagai Chief Operating Officer 2017, 2018, 2021 dan Chief Business Development Officer 2019-2020 PT Timah Tbk

15. Helena Lim (HLN) sebagai Managing Director PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) sebagai kelanjutan PT RBT

17. Hendry Lee (HL) sebagai pemilik manfaat PT TIM

18. Fandy Lingga (FL) selaku pemasaran PT TIN

19. Suranto Wibowo (SW) sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019

20. BN selaku Pj Kepala Departemen ESDM Maret 2019

21. Amir Syahbana (AS), Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bangka Belitung.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *