Fri. Sep 20th, 2024

Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi

matthewgenovesesongstudies.com, Medan Rico Putri kandung Sapurna Pasaribu, Eva Meliani Pasaribu (22), mengajukan pengaduan resmi ke Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (8/7/2024).

Eva melaporkan kebakaran rumah yang menewaskan ayahnya, Rico Sampurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya. Sedikitnya empat orang tewas dalam kebakaran yang terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 dini hari pukul 03.00 WIB.

Laporan polisi yang dikumpulkan Eva ada dalam Laporan Nomor: STTLP/B/870/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 8 Juli 2024.

Eva melapor ke Polda Sumut didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, dan KontraS.

Saya minta Kapolda dan Pangdam mengusut tuntas apa yang menimpa keluarga saya, sampai ke akar-akarnya, kata Eva saat diwawancarai wartawan di Polda Sumut usai membuat laporan ke polisi.

Soal ditangkapnya 2 orang dan ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran rumah jurnalis yang menewaskan 4 anggota keluarganya, RAS dan YST alias Selawang, Eva mengaku belum mengetahuinya.

“Saya tidak tahu apakah ada yang ditangkap, saya datang ke Polda Sumut untuk menuntut dia atas pembunuhan ini.” Saya yakin bukan keluarga saya yang ikut terbakar, tapi yang terbakar,” ungkapnya.

 

Direktur LBH Medan Irvan Saputra yang mendampingi Eva melapor ke Polda Sumut mengatakan pihaknya mengumpulkan bukti dan saksi terkait meninggalnya Rico Sampurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.

“Kami di Komite Kekerasan Jurnalis (KKJ), KontraS dan LBH Medan sebagai kuasa hukum meyakini adanya tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Irvan.

Namun LBH Medan dan KKJ Sumut tidak menyebutkan siapa yang dilaporkan. Tapi itu akan terungkap dalam penyelidikan. Irvan mendesak polisi mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan.

“Kami menilai kedua orang ini hanyalah pembunuh. Pengaduan ke Polda ini harus diteruskan dan ditanggapi serius, justru ada anggapan bahwa kami adalah orang cerdas,” kata Irvan.

Polisi telah menetapkan dua orang yang diduga terlibat dalam kebakaran yang terjadi di rumah jurnalis di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Jurnalis Rico Sampurna Pasaribu dan keluarganya tewas dalam kebakaran tersebut. Empat orang tewas dalam kebakaran yang terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 dini hari pukul 03.00 WIB.

Kapolda Sumut Pol Agung Setya Imam Effendi, dalam jumpa pers di Mapolres Karo, Senin (8/6/2024), mengatakan polisi berhasil mengumpulkan banyak bukti terkait hal tersebut dan telah melakukan langkah penyelidikan ilmiah. . .

“Penyelidikan tindak pidana telah dilakukan, pemeriksaan terhadap korban dan penyelidikan diulangi untuk menemukan jawabannya,” kata Agung yang didampingi Panglima Angkatan Darat I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hassan.

Proses penyidikan juga mencakup pemeriksaan saksi-saksi yang hadir di lokasi kejadian, serta pemeriksaan menggunakan foto satelit. Diakui Agung, cuaca mendung saat kejadian membuat mereka tidak dapat mengumpulkan bukti-bukti dari citra satelit.

Namun kami tetap menggunakan cara lain untuk mengungkap kebenarannya. Kami yakin berbagai bukti ditemukan di lokasi kejadian, jelas Agung.

Agung mengatakan, hasil otopsi juga mengungkap beberapa hal yang janggal. Jelaga ditemukan di kerongkongan dan saluran pernapasan, serta di saluran pencernaan 4 orang tewas. Tim Labfor terus melakukan pencarian dan pengambilan sampel di lokasi tersebut.

Tim Labfor terus melakukan pencarian dan pengambilan sampel di empat lokasi, dua di luar dan dua di dalam, ujarnya.

Di luar rumah terlihat abunya dibiarkan terbakar karena adanya kayu. Di bagian dalam lagi. Kemudian kedalaman forensik dibuat dan dilakukan oleh tim laboratorium bersertifikat.

Tak hanya itu, polisi juga melakukan penyelidikan dengan melihat kamera CCTV yang ada untuk melihat pelaku melakukan aksinya. Hasilnya, ditemukan korelasi antara botol yang ditemukan pada jarak 30 meter dengan tempatnya, serta abu yang dianalisis.

Kemudian, polisi memeriksa kamera CCTV di area yang dijangkau para penjahat hingga mereka pergi. Berdasarkan temuan tersebut, polisi berhasil menemukan pelaku pembakaran rumah Rico Perfect di Pasaribu.

“Penyelidikan ini dilakukan secara ilmiah dan berdasarkan kebenaran, dan kita sedang mencari siapa penyebab pembakaran tersebut. Melihat temuan dan fakta, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, RAS dan YST, Selawang. jelas Kapolsek.

Polisi mengindikasikan, berdasarkan KUHAP, ada dua alat bukti untuk menangkap pelaku RAS dan YST alias Selawang. YST diketahui sebagai pembunuh, terlihat dari rekaman CCTV pergerakan mereka di lokasi kecelakaan.

“Mereka memastikan dan memeriksa area tersebut, kemudian membunuh dan membakar rumah almarhum dengan cara menyiramkan minyak di tempat-tempat seperti depan rumah dan di sisi lain kamar almarhum,” ujarnya.

Polisi juga melihat pelaku mengenakan selimut di depan dada dan memakai sebum saat menuju lokasi. Polisi juga mengetahui siapa yang menjual bensin dengan menggunakan air mineral kemasan.

“Dengan ini kami simpulkan ini adalah tindak pidana. Alat bukti akan terus kami buktikan dan akan diperlihatkan siapa saja pelakunya selain eksekutor,” tegas Kapolres setempat.

Dalam kasus ini, polisi melihat Pasal 187 KUHP dan mengumpulkan bukti-bukti. Kemudian, hal tersulit bagi pelanggar akan diputuskan.

“Dari bukti-bukti di atas, kita sudah melihat apa saja yang terlibat dengan kedua pelaku ini, yang dalam hal ini adalah pembunuhnya. Kita akan lanjutkan persidangannya,” tegas Agung.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *