Wed. Sep 25th, 2024

Datangi Kejagung, Kubu Pegi Minta Jaksa Hati-Hati Terima Berkas Kasus Vina Cirebon

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil berkas perkara terkait rencana pembunuhan Eky dan Vina Cirebon dengan lebih cermat dan hati-hati. Dari Polda Jabar.

Permintaan itu disampaikan saat Marwan dan tim melakukan audiensi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). Kedatangan tim kuasa hukum Pegi Setiawan disambut langsung oleh Kepala Penkum Jaksa Agung Harli Siregar.

Harapan kami, Jaksa yang menerima berkas dari penyidik ​​lebih detail, cermat dan hati-hati dalam memeriksa berkas tersebut, kata Mawan saat ditemui awak media di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.

Mawan berharap kliennya tidak menjadi korban berulang dari penuntutan yang tidak biasa seperti pengungkapan awal kasus pembunuhan Eki dan Vina pada tahun 2016. Sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cirebon bisa berhati-hati.

“Jangan sampai seperti 2016 lagi.. Itu intinya. Di sini (Kejaksaan Agung) respon banget,” ujarnya.

Mawan mengungkapkan, alasan dirinya mengadu ke berbagai pihak karena ia yakin Peggy Setiawan adalah korban salah tangkap Polda Jabar.

“Saya berani bilang 99 persen Peggy Setiawan bukan pelakunya. Satu hal yang saya sampaikan adalah kepercayaan saya dari DPO. DPOnya adalah Pegi atau Perong. Kalau kita Peggy Setiawan. Satu nama,” ujarnya.

 

Selain itu ciri fisiknya juga berbeda. Ada pula penemuan aneh ketika berkas putusan pengadilan menyebutkan penyebab kematiannya adalah trauma benda tumpul pada rahang yang dilakukan Dani.

Namun polisi mengatakan Dani mengalami delusi. Artinya, kasus ini hanya bersifat hipotetis. Tapi yang lain benar-benar dihukum. Kasihan sekali, saya merasa kasihan dengan kasus ini. “Jadi saya berharap kuasa hukum terpidana melakukan PK (peninjauan kembali),” ujarnya.

“Dan saya akan berjuang semaksimal mungkin agar Pegi Setiawan tidak kembali menjadi korban. aku akan berusaha Makanya aku datang ke kejaksaan agung sebagai wujud perjuanganku. Insya Allah saya juga akan menghadap Kemenko Polhukam, imbuh Marwan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung berjanji akan fokus pada kasus rencana pembunuhan Eki dan Vina di Sirbon, Jawa Barat pada 2016. Baru-baru ini, polisi menetapkan Peggy Setiawan yang masih buron sebagai tersangka.

 

Harli Siregar, Ketua Penkum Jaksa Agung menjelaskan, pihaknya fokus memantau kerja jaksa di daerah yang akan dilimpahkan berkas tersangka Pegi Setiawan.

“Tentunya akan segera kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat dimaksud kepada jajaran Pidum (tindak pidana umum) untuk ditindaklanjuti, yang selanjutnya akan dikirim ke daerah-daerah untuk mendapat perhatian,” kata Hali kepada wartawan. Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Menurut Harley, kasus pembunuhan Vina dan Akey harus ditangani secara profesional. Oleh karena itu, jaksa setempat harus serius menjalankan tugasnya dalam proses hukum lanjutan.

“Itu yang kami lakukan dalam sidang, surat dimaksud sebenarnya kami teruskan ke departemen terkait untuk diteruskan ke zona-zona,” ujarnya.

Namun terkait tindak lanjut lainnya, Harley belum bisa mendapat perhatian lain dari Kejagung dalam kasus ini. Sebab, opsi pendampingan tim khusus kejaksaan setempat belum dibahas lebih lanjut.

“Kami belum memastikannya. Artinya ini berkas perkara normatif? Nanti diumumkan di sana, karena penyidiknya siapa? Polisi setempat? Polisi?” akan dilakukan,” katanya.

“Kalau ada masalah, kita lihat apa masalahnya. Saya kira apa namanya, tim khusus dan sebagainya, kita lihat saja perkembangannya. “Sampai saat ini belum ada apa-apa,” tegasnya.

 

 

Diketahui, berbagai informasi tercipta di media sosial terkait peristiwa Vina Sirabon, termasuk adanya penangkapan palsu dan sosok yang disebut-sebut sebagai pelaku utama. Beberapa di antara mereka ada yang buka suara dan membantah tudingan tersebut.

Tak sedikit warganet yang mendasarkan informasi tersebut pada film thriller yang diangkat dari kasus Vina.

Sedangkan Pegi Setiawan merupakan DPO yang ditangkap Irjen Polda Jabar pada 21 Mei 2024 di Kota Bandung. Polisi mengatakan bahwa dia telah bekerja dari satu tempat ke tempat lain selama delapan tahun terakhir. Seorang pekerja konstruksi.

Namun, ada sejumlah bukti yang membela pemuda tersebut, sehingga memunculkan isu kesalahan penangkapan karena buruknya penyelidikan polisi.

Polisi mencurigai Peggy sebagai dalang pembunuhan Vina tahun 2016 lalu. Dalam kasus tersebut, Polda Jabar menyebut total ada sembilan pelaku, delapan di antaranya kini tengah menjalani hukuman penjara.

Rivaldi, Aditya Vardhana, Eko Ramadani, Jaya, Supriantho, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tattal merupakan delapan orang yang dipenjara.

 

Koresponden: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *