Mon. Sep 16th, 2024

Demokrat Terima 11 Bacalon Gubernur-Wakil Gubernur Sumut, Ada Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi

matthewgenovesesongstudies.com, Medan Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) telah menerima formulir pendaftaran 11 calon bakal calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk maju pada Pilkada 2024 atau Pilgub Sumut. . .

Ketua DPD Partai Demokrat Sumut M Lokot Nasution mengatakan, di kantor DPD Demokrat Sumut pada Selasa (7/5/2024) sudah ada nama 11 calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Bacalon termasuk Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution.

“Ada juga Musa Rajekshah atau Bang Ijeck, kita masih berhubungan. Lalu masih banyak calon, Pujakesuma, pengusaha dan sarjana di bidang smart city,” ujarnya.

Lokot mengatakan, pemilihan Partai Demokrat Sumut sudah sesuai dengan amanah Dewan Pimpinan Pusat. Calon kepala daerah harus benar-benar punya kualitas untuk membawa kebaikan bagi Sumut.

“Pada tahap ini: Pelamar memenuhi kriteria yang diberikan kepada calon terpilih dan mengembalikan formulir pendaftaran, setelah itu ditutup dan dilaporkan ke DPP,” ujarnya.

 

Saat ditanya mengenai kriteria bakal calon Partai Demokrat Sumut, Lokot mengatakan mereka memerlukan segala masukan untuk melapor. Nantinya, dewan pusat partai akan mengambil keputusan dengan jenderal sebagai ketuanya.

“Dan Pak Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah memutuskan. Hasil analisa kami akan kami laporkan. Sebenarnya yang saya maksudkan, calon yang mewakili Sumut akan lebih sukses,” kata Lokot.

“Namun, ide organisasi terbatas. Teman-teman media, tolong isi kami. Semua itu nanti akan disusun dalam laporan untuk difinalisasi oleh tim,” imbuhnya.

Pangeran, Ketua Eksekutif Partai Demokrat Sumut, mengatakan sejauh ini sudah ditemukan 11 calon yang bisa dicalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

Dia menyebutkan, ada sekitar 11 pendaftar, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, dengan latar belakang berbeda.

KPU Republik Indonesia (RI) 31 Maret 2024; Candi Prambanan pada hari Minggu; Gereja Kabupaten Sleman Yogyakarta Resmi Dibuka pada 31 Maret.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meminta penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya dengan baik saat pilkada.

Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk meraih jabatan ketua KPU pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, serta menunaikan amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan pemilukada pada tahun 2024, kata Hasyim.

Hasyim meminta tingkat KPU negara bagian dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Pejabat KPU setempat telah diinstruksikan untuk menghubungi aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Secara teknis dalam melaksanakan kegiatan penyelenggara Pilkada, Pemda, Polri, Negara saya selalu berhubungan dengan kejaksaan dan pengadilan. Teman-teman KPU kabupaten/kota diminta, kata Hasyim.

Hasyim Asy’ari mengatakan, ada 2 cara untuk mendaftarkan calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kedua jalur ini merupakan pendaftaran yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau perseorangan.

“Ada dua cara identifikasi; Artinya, partai politik memilih jalur atau gabungan partai politik, dan jalur kedua adalah jalur perseorangan,” kata Hasyim.

Hasyim mengatakan, pendaftaran lagu perorangan segera dilakukan. Pasalnya, setiap calon bisa mendaftar menjadi calon daerah jika memenuhi syarat mendukung jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu lalu.

Gubernur Tahun 2014 Sehubungan dengan Perubahan Kedua Nomor 1 Tahun 2015 Atas Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini. Berdasarkan UU No. 1 tentang pemilihan gubernur dan walikota, peraturan pembentukan peraturan pemerintah.

“Tidak peduli di kabupaten/kota mana pilkada akan dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, pencalonan oleh partai politik harus memperoleh kursi atau suara dalam pemilu DPRD/provinsi (untuk pemilu gubernur, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan jumlah kursi atau suara di DPRD kabupaten/kota).

Namun jika KPU berselisih soal hasil pemilu DPRD negara dan DPRD kabupaten/kota, Hasyim menjelaskan masih menunggu konfirmasi.

KPU akan menyelenggarakan pemilukada serentak pada tahun 2024 di seluruh 37 provinsi di Indonesia. Lalu terdapat 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.

1. 27 Februari s/d 16 November 2024 : Pendaftaran dan Pemberitahuan Pemantau Pemilu;

2. 24 April s/d 31 Mei 2024 : Penyerahan daftar calon pemilih.

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan kebutuhan dukungan pasangan masing-masing calon;

4. 31 Mei-23 September 2024 : Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024 : Pengumuman pendaftaran dua calon.

6. 27-29 Agustus 2024 : Pendaftaran dua calon;

7. Tanggal 27 Agustus s/d 21 September 2024: Persyaratan Kandidat Penelitian;

8. 22 September 2024 : Penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024 : Pelaksanaan Kampanye;

10. 27 November 2024 : Pemungutan suara;

11. 27 November s/d 16 Desember 2024 : Penghitungan suara dan rekonsiliasi hasil.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *