Sat. Sep 21st, 2024

Depok Bakal Punya Pabrik Pengolahan Sampah Hibah dari Kementerian PUPR

matthewgenovesesongstudies.com, Depok – Pemerintah Kota Depok berupaya menyelesaikan masalah sampah di wilayahnya. Rencananya Kota Depok sudah bisa mengolah sampah dengan sistem Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sipaung pada tahun 2025.

Wali Kota Depok Mohd Idris mengatakan, Pemkot Depok masih mengelola sampah di TPA Sipayang. Rencananya pengelolaan sampah di TPA Sipayang tahun depan akan menggunakan RDF.

“Mudah-mudahan Desember tahun ini pembangunan hanggarnya selesai,” kata Idris, Kamis (2/5/2024).

Sebelumnya, Pemkot Depok telah mendapat dana hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membangun pabrik pengolahan sampah RDF. Nantinya, mesin RDF akan mengolah sampah tersebut untuk mengurangi beban TPA Sipayung yang sudah kelebihan beban.

“Jika hanggar sudah siap pada bulan Desember, mesin akan mulai beroperasi pada bulan Januari,” kata Idris.

Namun Kementerian PUPR telah memberikan syarat kepada Pemkot Depok untuk menerapkan pengelolaan sampah dengan RDF. Syarat yang harus dipenuhi adalah setiap kabupaten bisa memilah sampahnya.

“Mesin ini bisa berfungsi jika ada janji dari Walikota bahwa minimal 50 persen warga di kecamatan yang paling sulit di Depok mau memilah sampah,” kata Idris.

Terkait rencana pengalihan sampah dari Kota Depok ke Tempat Pengolahan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo, Pemkot Depok berharap segera terealisasi.

Nambo terus memberikan harapan, harapan agar tidak hanya sekedar harapan seperti yang disampaikannya pada tahun ini, kata Idris.

 

 

Idris tak memungkiri, sampah yang berasal dari TPA Sepang telah menggusur sampah sehingga berdampak pada Sungai Pesanggrahan. Namun perubahan Sungai Pesanggrahan di kawasan Sipayung dan Sawangan tidak seluruhnya disebabkan oleh sampah TPA Sipayung.

“Iya ada beberapa perubahan, tapi tidak semuanya karena TPA, kalau ada perubahan kecil itu dari awal perubahan sungai,” kata Idris.

Idris menilai, jika Pemkot Depok diberi kewenangan melakukan penataan sejak awal shift, maka banjir dan longsor tidak akan terjadi.

“Kalau dulu terjadi, akan terjadi, tidak akan terjadi,” tegas Idris.

Untuk itu, Idris Bapeda melalui suratnya meminta Kementerian melakukan kajian bersama Dinas PUPR Kota Depok. Hal itu dilakukan untuk segera menyelesaikan permasalahan pengaruh Sungai Pesanggrahan.

“Mintalah secepatnya ada keputusan konkrit, kalau iya, kalau tidak ya, kalau tidak ya, agar kita bisa turun tangan dalam bidang pembebasan lahan,” pungkas Idris.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *