Sat. Sep 21st, 2024

Diajak Nonton Bola, 8 Bocah Laki-laki Jadi Korban Pencabulan

matthewgenovesesongstudies.com, Palembang – Pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi. Di Palembang, Sumatera Selatan, total ada delapan anak laki-laki yang dianiaya oleh predator seksual bernama Aming. Hal itu terlihat saat seluruh korban pada Selasa malam, 15 Maret 2016. Didampingi orang tua masing-masing : N (12), H (10), E (8), S (9), A (7). , I (11), R (12), S (6), warga kawasan Sekip menceritakan pengalamannya. Menurut N, korban pertama Aming, ia bertemu dengan pria tersebut pada akhir tahun 2015 di sebuah pusat rehabilitasi tuna wisma dan pengungsi di kawasan Kenten. Saat itu, N. ditangkap petugas sosial setempat saat melakukan penggerebekan saat sedang parkir di kawasan Sekip. Tersangka Aming yang tinggal di belakang panti asuhan kerap bermain dan membantu mengasuh anak-anak panti sosial. Dialah yang membantu N menyampaikan kondisinya kepada orang tuanya. Sejak saat itu, hubungan keluarga Aming dan N semakin erat. “Dion (dia) sering pulang ke rumah untuk bermain. Suatu ketika saat mengajak anak kami jalan-jalan, Katonyo nak Jingok Wong bermain sepak bola di Jakabaring (katanya ingin melihat orang bermain sepak bola di Jakabaring). Kami tidak menduga K.d. (34), korban N. Ibu Kd mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anaknya. dianiaya oleh Aming.

Dia (Tidak) pulang. Nanyo, kemana anakku membawa anak Dio (menanyakan anakku kemana dia membawa putranya). Budak itu memanggilnya Dio Koh Aming (anak ini memanggilnya Koh Aming),” kata Khadijah. Berdasarkan pengakuan tersebut, Kd bahkan lebih kaget dibandingkan putranya ketika mengetahui bahwa kedua adik N juga menjadi korban pelecehan yang dilakukan Aming. : Karena itu, ia berharap polisi bisa segera menangani dan menghukum Aming. Orang tua korban lainnya, Edge, mengatakan anak mereka terluka parah setelah perilaku putra mereka berubah setelah dia dianiaya. “Saya mau lapor ke Polsek Kemuning. Tapi setelah berkonsultasi dengan keluarga lain dan pengacara, mereka mengirim kami ke sini (mabes polisi),” kata Edge didampingi pengacara korban, Amin Truss. Setelah pesan keluarga korban Nomor LP/B-711/III/2016 /Sumsel/. Restaparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polrestabes Palembang langsung menangkap tersangka saat berada di supermarket dekat rumahnya, kata Kepala Bareskrim Kompol Maruli Parde dan menyampaikan ancaman maksimal; Tersangka bisa terancam hukuman lima belas tahun penjara, namun pihaknya saat ini sedang menangani calon korban lainnya. Korbannya masih banyak lagi, makanya kami akan detailkan pengakuan tersangka setelah diinterogasi,” kata Maruli.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *