Tue. Oct 8th, 2024

Diduga Banyak Makan Korban, Polisi Imbau Orang yang Pernah Tertipu Trading Forex oleh WN India Melapor

By admin Aug22,2024 #Penipuan #Trading Forex

matthewgenovesesongstudies.com, JAKARTA – Polisi tengah mendata orang-orang yang menjadi korban penipuan yang dilakukan warga negara India berinisial VVS. Mod penipuan ini mengundang investor untuk berinvestasi di perdagangan Forex.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Vadirrecrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, pihak-pihak yang berhubungan dengan tersangka diimbau melapor ke polisi.

Sebab, berdasarkan pemeriksaan, tersangka ini sudah berkali-kali melakukan perbuatan tersebut sehingga masih banyak lagi korban yang tertipu oleh tersangka.

“Kami mohon bantuan rekan-rekan media untuk menyebarkan berita, jika ada pihak yang bekerjasama dengan tersangka atau dirugikan dapat melapor ke Unit 4 Detreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Hendry Omar kepada wartawan. Sabtu (27/7/2024).

Hendry mengatakan, universitas secara legal datang dengan membawa visa bisnis. Sedangkan tujuannya adalah menjadi investor atau melakukan kegiatan usaha lainnya di Indonesia.

Tinggal di Indonesia selama lebih dari 2 tahun. Ia banyak berinteraksi dengan warga India di Jakarta dan kota-kota lain. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa korbannya mungkin lebih dari satu.

“Dari hasil penyelidikan, ada juga warga negara Indonesia yang menjadi korban dari pelaku. Masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, tapi kami yakin ada,” ujarnya.

 

Seorang Warga Negara India (WN) sebelumnya pernah melakukan penipuan di Indonesia. Caranya adalah dengan mengundang investor untuk menginvestasikan uangnya di trading Forex.

Sejauh ini, satu warga negara India telah dibunuh atas nama GRN. Tanpa mitigasi, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar.

Kasus tersebut diselidiki Subdit Indag Detreskrimsus Polda Metro Jaya. Seorang warga negara India ditetapkan sebagai tersangka atas nama VVS dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Vadirrecrimesus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendry Umar menjelaskan, korban dan tersangka merupakan warga negara India. Namun tersangka sudah dua tahun menetap di Indonesia. Saat itulah tersangka mengajak korban untuk mulai berdagang valas

Karena sama-sama berada di Indonesia dan sudah saling kenal sejak lama, maka tersangka mengajak korban untuk berinvestasi di perdagangan emas valas, kata Hendry Umar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Hendry mengatakan, tersangka menjanjikan pengembalian sebesar 5 persen setiap bulannya atas modal yang disetor. Bahkan, setelah jangka waktu satu tahun, investasi awal korban dikembalikan. Iming-iming ini membuat para korban tertarik untuk bekerja sama.

Hendry mengatakan, tersangka dan korban saling bertukar kata sebanyak tiga kali. Pertama, pada bulan April 2021.

 

Di sini korban memberikan uang lebih dari 50.000 USD kepada tersangka. Hendry mengatakan, investasi berjalan normal selama periode delapan bulan tersebut

“Selama 8 bulan pertama berjalan lancar. Tersangka terus memberikan manfaat sebesar 2.500 USD kepada korban,” ujarnya.

Hendry mengatakan, bisnisnya stagnan selama 9 hingga 12 bulan. Manfaat yang dijanjikan tidak dibayarkan. Namun karena korban sudah mendapatkan keuntungan dari hasil investasi tersebut, keduanya mengajukan syarat lain. Kali ini pembagian keuntungannya 50:50.

Korban tertarik dan akhirnya kembali melakukan kesepakatan dan memberikan uang sebesar USD 250.000 kepada tersangka, ujarnya.

Hendry mengatakan, hingga waktu yang ditentukan belum ada hasil. Di sana, tersangka kembali mengajak korban untuk kooperatif.

Lanjut ke kontrak ketiga, tersangka mengatakan setelah memulai usaha dan mendapatkan keuntungan 5 persen dari usaha tersebut serta melunasi pinjaman pada kontrak pertama dan kedua, ujarnya.

Hendti mengatakan para korban tidak lagi diistimewakan. Oleh karena itu, laporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya paling lambat akhir Desember 2023.

Hasilnya nihil, belum dilakukan. Korban menginformasikan kepada kami mengenai perbuatan yang dilakukan tersangka, ujarnya.

 

Dalam hal ini, warga negara India V.V.S. Penyidik ​​menangkap dan menahan tersangka di Rutan Polda Metro Jaya.

“Sudah 15 hari sejak penangkapan, penyidik ​​melengkapi berkasnya, yang selanjutnya akan dikirim ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Hendri Umar mengatakan, penyidik ​​menyita tiga akad yang dibuat tersangka dan korban. Selain itu, akun tersangka sudah terverifikasi.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh uang simpanan korban tidak dialihkan untuk investasi. Misalnya saja pada fase kedua antara korban dan tersangka.

“Kalau USD 250.000 diubah menjadi Rp3,5 miliar, maka Rp1,5 miliar digunakan untuk investasi bisnis. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar bisnis trading forex. Dan ini terjadi pada kontrak pihak pertama dan pihak ketiga juga,” dia dikatakan.

“Uang yang disetorkan korban kepada tersangka tidak digunakan untuk trading Forex, hanya 30 persen atau 40 persen sisanya disalahgunakan tersangka untuk keperluan lain,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU.

“Pasal 372 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun. Kalau dikaitkan dengan pasal 3 pasal 4 UU TPU, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” tegasnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *