Sat. Sep 21st, 2024

Diduga Korupsi Dana KONI Sumsel, Eks Presiden Sriwijaya FC Hendri Zainuddin Akhirnya Dipenjara

matthewgenovesesongstudies.com, Palembang – Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kembali menarik nama Henry Zainuddin dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPCOL) Sumatera Selatan (Samsel).

Mantan Presiden Sriwijaya FC itu diperiksa pagi hingga sore hari di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (9 April 2023).

Hendry Zainuddin yang menjabat Sekjen KONI Sumsel bertanggung jawab atas penetapan status dua tersangka sebelumnya yakni Sekjen KONI Sumsel dan saksi Ketua Harian PPK dan KONI Sparman Roman. Ahmad Tahir, Sumatera Selatan.

Pada 24 Agustus 2023, dua mantan petinggi KONI Sumsel ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, penyelewengan dana hibah, dan pembelian bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi (APBD) Provinsi tahun 2021.

Usai merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah, pada Selasa (16 April 2024) sore, Henry Zainuddin akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan Tipe 1 (Rudan) Bagjo Palembang. Sebelumnya, mantan Presiden Sriwijaya FC Sumsel Koni ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan.

Selasa siang pukul 14.00, Hendri Zainuddin dibawa keluar dari Kejati Sumsel dengan mengenakan jas berwarna merah bertuliskan Tahanan Korupsi Kejati Sumsel.

Mantan Presiden Sriwijaya FC Hendri Zainuddin juga diborgol dan dibawa ke kendaraan polisi.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noel Tenny (Aspidosas) dan Direktur Reserse Kriminal Wani Yulia Eka Sari, penahanan Hendry Zainuddin berdasarkan Surat Perintah Nomor: Cetak-1603/L. .6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.

“Dia akan ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 16 April 2024 sampai dengan 5 Mei 2024. Alasan penahanan diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, antara lain tersangka melarikan diri, pemusnahan barang bukti, dan residivisme. Kekhawatiran dalam mengambil tindakan ada,” ujarnya.

Terkait dugaan korupsi tersebut, Tim Reserse Khusus Kejaksaan Sumsel akan melakukan tahap kedua dan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Palembang.

Ia mengatakan, Henry Zainuddin belum diproses karena masih terdaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (PEMIR) 2024.

“Setelah dilakukan peninjauan, tidak ada pejabat yang dipilih, Kejaksaan Sumsel diperintahkan segera memproses kasus tersebut agar transparansi dan akuntabilitas kami jelas kepada masyarakat,” ujarnya.

Prestasi karirnya antara lain adalah Hendri Zainuddin yang pernah menjadi dewan direksi Klub Sepak Bola Sriwijaya FC. Dari tahun 2008 hingga 2010, Henry Zainuddin ditunjuk sebagai manajer Sriwijaya FC dan dari tahun 2010 hingga 2013 menjadi direktur teknis SFC.

Ia kemudian terpilih menjadi anggota DPD dan MPR RI periode 2014-2019 menggantikan mendiang Bercha Liangburi yang mencalonkan diri sebagai Bupati OKU Sumsel pada tahun 2015.

Pada tahun 2020 hingga 2022, Henry Zainuddin menjabat sebagai Presiden Sriwijaya FC dan Kony sebagai Presiden Sumatera Selatan. Sebelumnya, Kony tersangkut kasus korupsi di Sumsel bersama dua pegawai Kony Sumsel lainnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *