Fri. Sep 20th, 2024

Diduga Terlibat Pembuatan Video Vulgar, Polisi Tetapkan Lagi 1 Wanita Muda Jadi Tersangka

matthewgenovesesongstudies.com, Polda Metro Jaya telah menetapkan AK (26) sebagai tersangka pembuatan video tidak senonoh anak kandungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi, mengirimkan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“AK sudah menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/7/2024).

Ade Ary menyebut dirinya berada di bawah KUHP. UU ITE; Dia disebut-sebut dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Gambar Cabul dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Seni. 294 ayat. (1) KUHP dan/atau Pasal. 45 ayat. (1) Asosiasi dengan seni. 27 par. (1) Undang-Undang Nomor. Tahun 2024 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1; 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dan/atau Pasal 29 diganti dengan “Pasal 4. (1) Undang-Undang Nomor. Pasal 44 Tahun 2008 tentang Sastra Cabul dan/atau Pasal 88; Pasal 76 UU Perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak 23 Tahun 2002. jelas Ade Ary.

Kasus ini terungkap setelah polisi mengusut video tidak senonoh seorang bocah lelaki tadi. Dengan demikian, lokasi pelaku diketahui.

Kemudian perempuan tersebut dibawa ke kawasan Desa Rawa Ilat. Cileungsi, Wilayah Bogor Jawa barat 2024, Dia ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB pada Kamis 6 Juni.

“Setelah mendapat informasi tertentu, tim menangkap pelaku dengan bukti yang lengkap,” ujarnya.

Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan polisi. Sementara itu, Video penghinaan itu diposting di Jalan Kampung Pakuning, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Dibuat pada bulan Desember 2023 di Jawa Barat. “Desember 2023,” ujarnya.

Dalam prosesnya, petugas penyidik ​​juga menyita ponsel dan pakaian yang dikenakan saat merekam video tidak senonoh tersebut.

Pelaku dan saksi sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.

 

Polisi mengungkap alasan pembuatan video vulgar tentang anak-anak. Dalam prosesnya, remaja putri AK (26) yang membintangi video tersebut ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya sudah memeriksa AK. Ia mengaku melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi.

“Hasil sementara karena alasan ekonomi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/7/2024).

 

Ade Ary mengatakan AK membuat video tersebut atas permintaan temannya di Facebook. Saat itu akun tersebut bernama Icha Shakila.

“Saya ditugaskan oleh akun Facebook ISIS (Icha Shakila), yang merupakan akun yang sama yang dikelola Subdit Siber Bareskrim Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Sebelumnya, netizen kembali dihebohkan dengan kelakuan seorang ibu muda terhadap anaknya. Pasalnya sang ibu menyuruh anaknya melakukan aktivitas seksual. Gerakan tak disengaja itu terekam dan videonya viral di media sosial.

Kasus ini ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi perempuan dalam video vulgar tersebut. Dia adalah AK (26).

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *