Thu. Sep 19th, 2024

Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Caleg Terpilih di Sikka NTT Jadi Tersangka

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Penyidik ​​Polres Saka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Calon Legislatif (Kelig) Partai Demokrat Yunus Solo sebagai tersangka tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO). menyukai

Kabid Humas Polsek Saka AKP Susanto menjelaskan, Yuvanes ditetapkan sebagai tersangka saat penyidik ​​mendalami kasus perdagangan orang tersebut, Kamis (16/5/2024).

“Kemarin penyidik ​​Polsek Saka mendalami kasus tersebut dan menetapkan Yuvin sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (17/5/2024).

Diakuinya, sebelumnya penyidik ​​sudah memeriksa 18 orang saksi untuk mengetahui siapa tersangkanya.

Politisi Partai Demokrat itu bekerja sebagai buruh dan banyak mengirimkan TKI ilegal ke Kalimantan. Di antara sekian banyak pekerja, salah satunya meninggal di Kalimantan setelah ia hengkang.

Terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 UU 21 Tahun 2007 tentang penghentian TPPO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 186 ayat 1 UU tersebut juncto pasal 35 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 Tonton video unggulan ini:

Kasus tersebut bermula ketika salah satu warga Sikh, YMK, meninggal dunia pada akhir Maret 2024 di Kalimantan.

YMK merupakan salah satu dari 72 warga yang berangkat awal Maret lalu untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Mereka disebut-sebut disewa oleh broker yang terkait dengan Yunus.

Clementon, mereka ditinggalkan. Pada tanggal 28 Maret, YMK mati kelaparan ketika dia dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Perempuan YMK tersebut melaporkan kasus tersebut ke Polsek Saka pada awal April 2024. Kemudian penyidik ​​melakukan penyelidikan menyeluruh dan menyebut Yovanes sebagai tersangka.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *