Tue. Oct 1st, 2024

Digasak WNA China, 774.200 Gram Cadangan Emas Indonesia Melayang

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta. Tim Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah menyelesaikan tahap penyidikan terhadap tersangka YH, WNA asal Tiongkok dan kawan-kawan yang melakukan penambangan bijih emas tanpa izin dengan menggunakan metode ekstraksi. di wilayah pertambangan.

Dalam kasus ini, tersangka YH berperan sebagai direktur tambang bawah tanah di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat, antara bulan Februari hingga Mei 2024. Kegiatan penambangan tanpa izin ini mengakibatkan kerugian negara berupa hilangnya cadangan emas dan perak sekitar 774.200 gram dan cadangan perak sekitar 937.700 gram.

Tahapan penyidikan PPNS Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dinyatakan selesai dan bahan penyidikan telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (JPU) Jakarta melalui surat P-21 n°B-2687/Eku. 1/07. /2024 tanggal 5 Juli 2024.

Langkah selanjutnya PPNS Ditjen Minerba menyerahkan hasil tangkapan tersangka dan barang bukti tindak pidana pertambangan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang didampingi Jaksa Agung.

Direktur Teknik dan Lingkungan Hidup Mineral dan Batubara Sunindjo Suryo Herdadi mengapresiasi upaya PPNS Ditjen Minerba di bawah koordinasi dan supervisi Kantor Korwas PPNS Reserse Kriminal PPNS Polri yang berfungsi baik dalam penegakan hukum. agensi.

“Upaya penegakan hukum ini menjadi pembelajaran bagi pencapaian bersama dan patut dilaksanakan ke depan di tempat-tempat lain yang membutuhkan penegakan hukum,” kata Sunindyo di Jakarta, dikutip Rabu (10/7/2024).

Upaya PPNS Ditjen Pertambangan dan Batubara beserta tim ini juga didukung Kejaksaan Negeri Ketapang dan berjanji akan segera membawa kasus ini ke jalur hukum. Kejaksaan Agung mendukung tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh PPNS.KESDM.Kejaksaan Negeri Ketapang selanjutnya akan membawa perkara ini ke pengadilan untuk segera dilakukan peninjauan kembali dan mendapatkan kepastian hukum, kata Jaksa Agung Ketapang dalam kesempatan yang sama. Anthony Nainggolan.

Anthony menambahkan, penegakan hukum pertambangan akan terus dilakukan melalui kerja sama dengan instansi terkait sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum di Indonesia.

“Pengelolaan bersama sangat penting, dimana Kementerian ESDM bersama Bareskrim POLRI dan Kejaksaan Agung menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Ini bentuk kerja sama kami dengan penegak hukum terhadap aktivitas penambangan liar,” pungkas Anthony.

 

 

Menurut Petugas Penyidik ​​Divisi Pengawasan Penyidikan Anthony, Kompol Edi Kusiana menjelaskan, tim PPNS Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelesaikan kasus tersebut bekerja sama dengan Biro Pengawasan dan Badan Koordinasi PPNS (Korwas) Badan Pidana. Resimen PPNS (Bareskrim) POLRI dan Kejaksaan Agung.

Eddy berharap kerja sama ini bisa menjadi awal yang baik dalam penyelesaian kasus pertambangan dan ekstraksi batubara yang dilakukan oleh penegak hukum.

Diberitakan sebelumnya, PPNS Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melaksanakan serangkaian kegiatan pemantauan, pengawasan, penelitian, dan pemeriksaan (WASMATLITRIK) di bawah koordinasi dan supervisi Kantor Korwas PPNS, Bareskrim POLRI, menanggapi keluhan masyarakat atas dugaan pelanggaran hukum. penambangan emas. kegiatan dengan menggunakan metode penambangan emas dalam yang dilakukan di tempat berijin komersial (IUP).

Serangkaian bukti khas pengolahan dan pemurnian emas ditemukan di lokasi penambangan dalam ini, antara lain penghancur, tungku induksi, pemanas listrik, ketel berbahan bakar batu bara untuk peleburan emas, cetakan ingot grafit, kipas ekstraksi/hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk penambangan termasuk mesin peledakan tembakan, buldoser downhole, truk, truk sampah listrik, dan truk.

 

 

Barang bukti diserahkan ke Polres Ketapang untuk keperluan mobilisasi dan yang didapat bisa dilihat di sini. Selain itu, beberapa barang bukti masih dalam perjalanan karena masalah kontrol lalu lintas udara.

Cara yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah dengan menggunakan lubang bor dalam (terowongan) yang masih beroperasi di WIUP untuk keperluan pemeliharaan dan pemeliharaan, namun kegiatan di dalam terowongan tersebut terdiri dari melakukan peledakan/pembongkaran bahan peledak, kemudian pengolahan dan pemurnian. bijih emas. di lokasi ini (di dalam terowongan). Hasil pekerjaan penghalusan pada terowongan tersebut diambil dari lubangnya berupa dor/emas batangan.

Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Kasus ini akan dikembangkan bersamaan dengan penyidikan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri Ketapang. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *