Thu. Sep 19th, 2024

Dikawal Ketat Polisi, 3 Korban Main Hakim Sendiri di Sukolilo Dipulangkan dari RSUD Pati

matthewgenovesesongstudies.com, Pati – Ketiga korban tragedi massa main hakim sendiri di Kota Sukolilo yang mengalami luka berat telah diperbolehkan pulang setelah dua pekan menjalani perawatan di RS RAA Soewondo Pati, Jawa Tengah.

Ketiga korban selamat tersebut adalah SH (28) asal Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koya, Jakarta Barat. Kemudian K.B. (54), warga Desa Kebandingan, Kecamatan Kedunbanteng, Negara Bagian Tegal. Berikutnya AS (37), Pulo Gadung, warga Jakarta Timur.

Pasca tawuran massal, mereka sebelumnya dirawat di RSUD Kayen dan dipindahkan ke RSUD RAA Soewondo Pati. Di rumah sakit, korban mendapat perawatan intensif hingga sembuh dan dipulangkan pada Kamis (13/6/2024).

Sementara itu, pimpinan perusahaan rental mobil berinisial BH (52) meninggal dunia pada Kamis (6/6/2024) tak lama setelah mendapat perawatan di RSUD Cayenne. Almarhum langsung dimakamkan di Karawang, Jawa Barat.

“Untuk ketiga korban luka semuanya sudah pulang ke rumah pada Kamis (13/06) lalu. Semuanya dijemput oleh keluarganya,” kata Plt Direktur RS RAA Soewondo Pati dr. Hartotok saat ditemui di rumahnya. kantor, Jumat (14/06/2024).

Hartotok mengatakan, ketiga korban yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati selama dua pekan itu menderita berbagai kondisi terkait penyerangan fisik tersebut. Korban A.S. dan S.H. bahkan harus menjalani operasi pasca kejadian tersebut. Saat itu, korban K.B mengalami luka di bagian kepala.

“Dua orang terpaksa dioperasi, satu di bagian tibia dan satu lagi di bagian jari kaki. Tidak ada yang mengalami gegar otak. Satu orang mengalami cedera kepala ringan. Harus dioperasi karena patah tulang,” jelas Khartotok Liputan6. com

Menurut Hartotok, tiga orang yang terluka dalam serangan massa tersebut dipastikan sudah pulih. Namun, mereka tetap perlu menjalani pengobatan rawat jalan di daerah terdampak.

Selain itu, Polres Pati juga sudah membayar biaya pengobatan di RS Pati, lanjut Hartotoka. Selain itu, sekembalinya ke kampung halaman, ia ditemani petugas polisi, selain keluarga dan pengusaha rental mobil.

“Untuk biaya pengobatan ketiga korban saat ditangani Polres Pati di RS RAA Soewondo Pati,” tambah Totok.

 Lihat video unggulan ini:

Polres Pati kembali menangkap tersangka baru terkait kasus pengeroyokan sadis di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Upaya sadis main hakim sendiri ini berujung pada meninggalnya seorang bos rental mobil asal Jakarta. Selain itu, tiga orang lagi mengalami luka berat.

Nama tersangka baru yang ditahan Bareskrim Polri sendiri adalah M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo. Tersangka M ditangkap pada Senin (10/06/2024).

Dengan penangkapan ini, total tersangka yang ditahan polisi mencapai empat orang. Sebelumnya, polisi telah memeriksa 35 orang saksi terkait kasus kekerasan secara maraton.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan sandal milik tersangka. Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka lagi dalam kasus serupa.

Pertama, ketiga tersangka yang ditangkap E.N (51), B.S. (37) dan A.G. (34) adalah. Masing-masing dari mereka berperan dalam aksi kekerasan terhadap korban.

“Penangkapan ini merupakan langkah maju dalam menyelesaikan kasus mengerikan ini. Kami akan berusaha meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan ini,” kata Irjen Pol Ahmad Lutfi.

Tersangka E.N., B.S. dan A.G. dipidana dengan pidana perampasan kemerdekaan selama 12 tahun sesuai Pasal 170 Ayat 2-3 KUHP, dan tersangka M diganjar pidana maksimal sesuai Pasal 170 Ayat 2-2 KUHP. 10 tahun penjara. (Arif Pramono)

    

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *