Thu. Sep 19th, 2024

Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Tersangka Korupsi Timah Tamron Segera Disidang

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perdagangan bahan baku timah pada Izin Usaha Pertambangan. (IUP). PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022.

Mereka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) merupakan tersangka atas nama Tamron alias Aon (TN) yang merupakan pemilik sebenarnya CV VIP dan PT MCN.

Pantauan matthewgenovesesongstudies.com, Selasa (06-04-2024), tersangka Tamron tiba sekitar pukul 11.55 WIB. Dia dibawa ke mobil tahanan Kejagung.

Ia didampingi beberapa penyidik ​​Kejaksaan Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi khas jaksa berwarna merah muda dan tangannya diborgol namun ditutupi pakaian.

Kejaksaan Agung akan mengenakan ganti rugi pemerintah senilai Rp300 triliun kepada tersangka korupsi timah. Keputusan ini merupakan hasil pemaparan penyidik ​​dalam kasus tersebut.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, berdasarkan temuan paparan tersebut, PT Timah harus menanggung kerugian negara akibat rusaknya ekosistem di lingkungan perusahaan tersebut.

Jadi kewajiban ini ada pada PT Timah, kata Febri di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Namun setelah diusut, ternyata PT Timah tak pernah lancar menjalankan usahanya. Sebab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap merugi.

“Apakah kita jujur ​​apakah PT Timah akan membayar sebesar itu? Pada saat yang sama, PT Timah seperti kita tahu tidak pernah untung, malah terus merugi,” kata Febrie.

Atas kondisi tersebut, Febrie menjelaskan, dalam proses pengungkapannya, penyidik ​​sepakat untuk mengalihkan kerugian pemerintah kepada semua pihak yang menerima pendapatan hasil korupsi lembaran kasus tersebut.

“Jadi siapa yang memakan uang dalam kaleng ini? Ujung-ujungnya langkah penyidik, harusnya ditanggung oleh mereka yang menikmati timah akibat konspirasi jahat ini. Itu yang menurut kami oh harus dipenuhi,” tegasnya. .

Dengan kerugian sebesar itu, kejaksaan kini fokus pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memulihkan kerugian pemerintah sebesar Rp300 triliun.

Tanggung jawab penyidik ​​bagaimana mengembalikan mereka yang hilang. Oleh karena itu, ada hubungannya dengan TPPU, kata Febrie.

Menurut dia, saat ini penyidik ​​masih mencari properti milik para tersangka. Termasuk harta benda yang digunakan dalam tindak pidana yang akan disita oleh penyidik.

“Penyidik ​​sedang mencari harta benda selain dugaan korupsi, untuk melihat di mana letak hasil kejahatannya dan bisa disita. Alat apa saja yang dipakai, misalnya smelter, disita. Ini bukan hasil kejahatan, itu alat digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya.

“Sudah dikumpulkan dan tim kami masih bekerja. Penyitaan akan kami laksanakan di depan pintu TPPU, dan akan segera kami laksanakan seperti yang disampaikan Pak JA. Semoga memberikan pengamanan yang maksimal dalam penyitaan properti tersebut,” Febrie ditambahkan.

Daftar tersangka kasus dugaan korupsi kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 Tahun 2015-2022 adalah sebagai berikut:

1. Direktur Utama (Direktur Utama) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2. Chief Financial Officer PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)

3. Mantan Chief Operating Officer PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)

4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)

5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)

6. CEO CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)

7. Mantan komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)

8. Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI)

9. Beneficial Owner atau Pejabat Beneficial Ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)

10. Manajer operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)

11. CEO PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)

14. Pimpinan PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)

15. Pihak pribadi, Toni Tamsil

16.Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan PT RBT

17. Penerima manfaat Hendry Lie (HL).

18.Fandy Lingga (FL) sebagai pemasaran PT Tinindo Internusa (TIN)

19.SW sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-2019

20.BN selaku Pj Kepala Departemen ESDM Bangka Belitung Tahun 2019

21.AS selaku Pj Kepala Departemen ESDM Bangka Belitung

22.BGA (Bambang Gatot Ariyono) selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2022.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *