Wed. Sep 25th, 2024

Dinilai Kurang Sosialisasi, Full Call Auction Picu Panic Selling

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan pemantauan grafik khusus tahap II (semua lelang panggilan berkala) mulai Senin, 25 Maret 2024. Sayangnya, tidak semua pelaku pasar merespons positif.

Pendiri dan CEO Emtrade Ellen May menilai minimnya sosialisasi terkait pelaksanaan lelang penuh periodik call memicu aksi jual panik. Sebagai gambaran, IHSG pada hari Senin ditutup menguat tipis 0,38 persen pada level 7.377.760, seiring dengan dilaksanakannya lelang penuh periodik call.

Namun pada perdagangan Selasa 26 Maret hingga Kamis 28 Maret 2024, IHSG ditutup di zona merah. Berdasarkan data RTI, JHSG terkoreksi 0,68 persen dalam sepekan.

“Sekarang investor belum merasakan manfaatnya (lelang penuh periodik call). Mungkin Bursa perlu menjelaskan. Sekarang mereka hanya merasakan akibat atau dampak negatifnya,” kata Ellen dari matthewgenovesesongstudies.com, ditulis Minggu (31). /3/). 2024). ).

Badan pemantau khusus merupakan papan registrasi bagi perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan BEI.

Saat ini, terdapat 220 penerbit dalam badan pemantau khusus. Separuh dari jumlah tersebut atau 112 emiten memenuhi kriteria nomor 1, yaitu rata-rata harga saham 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Lelang Reguler Call kurang dari Rp51,00.

“Jadi dampak negatifnya saat ini adalah panik menjual dari Rp 50 hingga turun di bawah ARB (Lower Auto Reject) setiap hari. Tidak bisa menjual atau melakukan cut loss,” tambah Ellen.

Sementara itu, Direktur Anggota dan Regulator Perdagangan Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, penerapan dewan pemantau khusus tahap II diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan membentuk harga saham yang lebih baik di dewan pemantau khusus tersebut.

Hal ini juga sejalan dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang tertib, adil, dan efisien.

Meski batasan harga minimum yang digunakan untuk saham-saham di papan pantau khusus ini adalah Rp 1, namun autorejection harian yang digunakan untuk saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10%.

“Melalui mekanisme ini, kami berharap saham ini dapat diperdagangkan lebih aktif sesuai harga wajarnya, informasi mengenai hal tersebut dapat dilihat di IEP & IEV,” kata Irvan.

Sebelum lelang periodik dilelang secara penuh, jika emiten tersebut memenuhi kriteria khusus dari Badan Pemantau, maka akan dilakukan pembekuan. Kini saham-saham tersebut, meski dengan kriteria dewan pengawas khusus, bisa diperdagangkan sehingga tetap ada likuiditasnya.

Selain itu, dengan batasan harga minimal Rp1, saham yang nilainya sudah bisa di bawah Rp50 dapat diperdagangkan dan akan menghasilkan permintaan dan penawaran dengan fluktuasi harga yang lebih wajar, kata Irvan.

Namun perlu diperhatikan bahwa transaksi hanya akan dilakukan jika terdapat pertemuan order beli dan order jual. Artinya jika yang ada hanya volume penawaran tanpa penawaran, begitu pula sebaliknya untuk saham maka tidak akan terbentuk IEV dan IEP sehingga tidak terjadi pencocokan atau pertemuan order beli dan order jual.

Anggota Perdagangan Bursa dan Direktur Kebijakan BEI Irvan Susandy pernah mengatakan, dengan metode perdagangan yang ada saat ini, pembentukan harga diharapkan lebih adil karena memperhitungkan seluruh pesanan yang ada di order book. Sehingga dapat memberikan perlindungan kepada investor terhadap kemungkinan masuknya order agresif ke pasar.

Saham-saham yang termasuk dalam Badan Pemantau Khusus adalah saham-saham yang memenuhi kriteria fundamental atau likuiditas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Nomor I-X tentang Daftar Efek Bersifat Ekuitas Badan Pemantau Khusus.

Meski batasan harga minimum yang digunakan untuk saham-saham di papan pantau khusus ini adalah Rp 1, namun autorejection harian yang digunakan untuk saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10%.

“Melalui mekanisme ini, kami berharap saham-saham tersebut dapat diperdagangkan lebih aktif sesuai harga wajarnya yang informasinya dapat dilihat di IEP dan IEV. Investor dapat memperhatikan kolom IEP dan IEV yang juga tersedia di IDX Mobile. untuk perintah masuk atas tindakan Badan Pemantau Khusus,” kata Irvan.

Sekadar mengingatkan, ada 11 kriteria stok yang masuk dalam tabel pemantauan khusus sebagai berikut:

1. Rata-rata harga saham 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Lelang Reguler Periodic Call kurang dari Rp51,00.

2. Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit mendapat opini tanpa menyatakan opini (peringatan)

3. Tidak tercatat atau tidak ada perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan terakhir dan/atau Laporan Keuangan Interim dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

4. Perusahaan Minor Minerba atau Holding Company yang tidak menerima penghasilan dari usaha intinya sampai dengan tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa.

5. Ada yang negatif saja pada laporan keuangan masa lalu

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V (flotasi publik)

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp 5 juta dan rata-rata volume transaksi harian kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di pasar umum dan/atau masyarakat jual Panggilan berkala di pasar bersama

8. Perusahaan tercatat sedang dalam keadaan permohonan PKPU, pailit, atau pembatalan efek, yang mempunyai pengaruh material terhadap kondisi perusahaan tercatat.

9. Anak perusahaan yang memberikan sumbangan pendapatan secara material, apabila terdapat permohonan PKPU, pailit, atau pembatalan penjaminan, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan tercatat.

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek lebih dari satu Hari Bursa karena adanya aktivitas perdagangan

11. Ketentuan lainnya ditentukan oleh Bursa setelah mendapat persetujuan atau perintah dari Dewan Jasa Keuangan (OJK).

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *