Fri. Sep 20th, 2024

Dirjen Bea Cukai Tanggapi Isu Pengenaan Pajak Cukai Tiket Konser sampai Smartphone

Liputan.com, Jakarta – Direktorat Jenderal (Kmenke) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) mengabarkan sedang menerapkan perluasan cukai, artinya tarif cukai akan dikenakan sesuai undang-undang. Sistem. Tiket acara hiburan seperti konser musik dikabarkan ada dalam daftar.

Selain tiket konser, ada juga rumah, fast food, ponsel, handphone, MSG, batu bara, dan sabun. Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kepabeanan Nirwala Devi Herianto mengatakan, materi kebijakan penyuluhan yang disampaikan dalam forum publik tersebut bersifat mendidik.

“Pembahasan Kuliah Umum PKN STAN Kebijakan Perluasan Cukai dengan Tema ‘Menjajaki Kelayakan Cukai: Menghadapi Tantangan, Menciptakan Masa Depan Berkelanjutan’” dibahas dalam siaran pers yang dimuat di situs Bea dan Cukai pada Jumat (26/7), ujarnya. Kebijakan yang disempurnakan merupakan usulan lintas partai, belum dikaji dan akan mendapat masukan dari civitas akademika./2024)

Nirwala menjelaskan, kebutuhan barang dengan pengecualian adalah barang yang sifat atau sifat energinya perlu dikendalikan. Bagaimanapun, distribusinya perlu diawasi, penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan, dan penggunaannya perlu dikenakan pajak umum demi keadilan dan keseimbangan.

“Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sejauh ini hanya tiga jenis produk yang dikenakan impor, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk tembakau,” ujarnya. .

Pada pembahasan peningkatan penerimaan negara melalui perbaikan barang cukai, Nirwala menjelaskan, proses pengklasifikasian suatu barang menjadi barang cukai sangat panjang dan melalui banyak tahapan. Termasuk mendengarkan ekspektasi masyarakat, ujarnya.

Dikatakannya, “Proses ini dimulai dari pengajuan program peningkatan cukai ke DRP, penetapan target penerimaan dalam RAPBN bersama DRP dan penyusunan peraturan pemerintah untuk melaksanakan proses perbaikan tersebut.”

Mereka mengatakan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam menentukan apakah ada sesuatu yang termasuk dalam lingkup aktivitas ilegal. Minuman Ringan Dalam Kemasan (MBDK) dan Posting Plastik sudah masuk APBN, namun belum dilaksanakan.

“Pemerintah sangat cerdas dan mempertimbangkan banyak aspek seperti kawasan, negara, industri, aspek kesehatan, lingkungan hidup dan lain-lain. Kami akan mendengarkan niat para pemangku kepentingan di bidang ini. DRP dan seluruh daerah,” ujarnya. .

Senada, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pidato mengenai permohonan cukai yang dimaksud disampaikan dalam forum umum yang tidak terkait dengan kebijakan tersebut. “Tidak ada hubungannya dengan kebijakan jangka pendek atau menengah dalam beberapa tahun ke depan,” ujarnya.

Di sisi lain, melalui Kebijakan Makroekonomi 2025 (KM) dan Dokumen Kebijakan Fiskal (PPCF), pemerintah telah memasukkan rencana peningkatan pengendalian harga di pasar tembakau hasil tembakau (CHT). Salah satu cara kami melakukan ini adalah melalui penyederhanaan lapisan

Penyederhanaan tarif cukai rokok diyakini berpotensi mendorong rokok ilegal. Hal ini dipublikasikan oleh akademisi UNPAD Wawan Hermawan Liputan. Wawan mengatakan dalam keterangan tertulis pada 19 Juli 2024 yang dirangkum saluran berita Com, “Pelonggaran tarif cukai akan memungkinkan konsumen tergelincir ke pasar rokok ilegal.”

Menurut dia, dengan penurunan tarif cukai, produsen besar akan menguasai pasar karena hanya rokok termahal yang tersedia. Katanya, harga rokok (legal) Rp25 ribu – Rp30 ribu dibandingkan (rokok ilegal) Rp10 ribu – Rp15 ribu sudah sangat mengurangi minat terhadap undang-undang rokok.

Oleh karena itu, merokok legal telah menjadi sebuah kemewahan bagi masyarakat kelas bawah, atau 40 persen masyarakat dengan pendapatan terendah, lanjutnya. Menurutnya, dengan tekanan finansial yang dihadapi masyarakat, banyak perokok yang mencari alternatif lebih murah untuk memenuhi kebiasaannya.

Sebelumnya, keluh kesah warganet mengenai peraturan bea dan cukai banyak beredar di internet. Ada sebagian laki-laki yang mengeluh membayar pajak lebih mahal dibandingkan sepatu bola yang dibelinya, rangkum bisnis liputan6.channel dari merdeka.com, 30 April 2024.

Senada dengan itu, Maddy Renaldi, seorang konten kreator, berbagi cerita tentang barang kiriman dari luar negeri yang tersangkut di bea cukai. Belum lagi cuitan akun X @ijalzaid yang memposting serangkaian alat pembelajaran untuk siswa penyandang disabilitas kiriman OHFA Tech asal Korea Selatan yang tersangkut di bea cukai.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Kemenke) Ascolani Kementerian Keuangan membantah Bea dan Cukai mengambil tindakan setelah menerima keluhan dan keberatan Netzen. “Tidak ada yang seperti itu. Kami semua tetap melanjutkan (sesuai aturan), tegas Ascolani kepada media.

Ia mengatakan, adat istiadat selalu bekerja sesuai aturan yang ada. Jika masyarakat mengadukan permasalahan terkait operasional perusahaan di bawah Kementerian Keuangan, Ascolani menganggap itu sebagai masukan.

Kami akan terus memberdayakannya,” janji Ascolani. “Secara khusus, entri yang saya sebutkan tadi merupakan bagian dari masukan ribuan teman yang berkomunikasi di sana dan kita bisa mendapatkan sistem komunikasi kita yang lebih baik.”

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *