Sat. Sep 21st, 2024

Disinggung BLBI Terkait Perkara Marimutu Sinivasan, Asia Pacific Fibers Buka Suara

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) angkat bicara soal perkembangan terkait penangkapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marimutu Sinivasan yang memiliki kewajiban BLBI.

Perusahaan membantah adanya misinformasi dalam pernyataan tertulis Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban tentang keterlibatan perusahaan dalam kasus Marimutu Sinivasan.

Wakil Direktur Komunikasi Bisnis dan Humas PT Asia mengatakan: “Pernyataan Ketua Satgas bahwa Marimutu hanya membayar utang PT Asia Pacific Fibers Tbk, anak perusahaan Texmaco Group, sebesar Rp 1 miliar, diberikan tidak benar. “. Pacific Fibers Tbk, Prama Yudha Amdan pada pengumuman informasi Bursa, Kamis (9 Desember 2024).

Prama menegaskan, tudingan APF merupakan anak perusahaan Texmaco Group tidak benar. APF saat ini beroperasi secara independen dan legal, beroperasi dengan modal dan tanpa perusahaan induk.

Pada tahun 1984, Texmaco Group mendirikan PT Polysindo Eka Perkasa Tbk, sebuah perusahaan yang memproduksi serat dan benang poliester. Pada tahun 2005, PT Polysindo Eka Perkasa dinyatakan pailit, Pemerintah termasuk Kementerian Keuangan tercatat sebagai kreditur. Polysindo menyampaikan kepada seluruh kreditur rencana perdamaian yang diterima dan disetujui oleh Pengadilan Niaga Pusat melalui putusan No. 43/PAILIT/2004/PN. Bisnis. JKT. PST Jo. No.01 K/N/2005 tanggal 16 November 2005.

Dalam kedamaian ini terjadi perubahan dari utang menjadi ekuitas dan dilakukan investasi baru di Polysindo. Proses transisi ini mengubah struktur pemegang saham dan mengikis hak-hak Texmaco.

“Dengan keputusan inkracht (kekuasaan hukum tetap) ini, Polysindo beroperasi secara independen dan tidak terafiliasi dengan Texmaco Group,” kata Prama. Tidak ada saham tercatat yang berada di bawah kendali Texmaco Group atau Marimutu Sinivasan,” kata Prama.

Pada tahun 2009, Polysindo berganti nama menjadi PT Asia Pacific Fibers Tbk. Sejak 2005 hingga saat ini, Prama mengatakan pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan, termasuk banyak yang mewakili Direktorat Kekayaan Negara (DJKN).

 

Menanggapi lebih lanjut, klaim Marimutu yang membayar Rp 1 miliar kepada PT Asia Pacific Fibers Tbk, yang disebut-sebut merupakan anak perusahaan Texmaco Group, tidak benar. Prama menjelaskan, kontak pertama antara personel APF dengan BLBI terjadi saat ia menyelesaikan pemanggilan Satgas status APF pada 25 Agustus 2021.

Prama mengatakan: “Kami menjelaskan bahwa APF tidak lagi menjadi bagian dari Grup Texmaco dan menjelaskan kepada kami niat kami untuk menerapkan rencana restrukturisasi sebagai solusi atas permasalahan APF seperti yang terlihat dalam pertemuan-pertemuan yang telah dibahas sebelumnya”.

Pada tanggal 18 Januari 2022, APF menanggapi seruan dari Satuan Tugas BLBI (POKJA B) yang secara khusus menyatakan bahwa diperlukan itikad baik (kesepakatan) untuk merundingkan penyelesaian.

Perusahaan setuju untuk menghormati niat baik tersebut dengan membayar Rp 1 miliar sebagai jaminan untuk memulai negosiasi rencana restrukturisasi. Pembayaran tersebut dilakukan pada 19 Januari 2022 kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Satgas BLBI melalui rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelayanan III (KPKNL) Jakarta.

Surat pengantar dan bukti pembayaran ini juga ditandatangani oleh ketua Pokja. Komitmen ini kami lakukan sebagai bagian dari investasi dengan itikad baik sebesar Rp 10 miliar untuk mendukung implementasi rencana restrukturisasi yang disampaikan pada 15 Agustus 2022, jelas Prama.

PT Asia Pacific Fibers Tbk (APF) merupakan produsen serat tekstil dan benang poliester terbesar kedua di Indonesia. APF merupakan produsen tekstil yang produk utamanya adalah benang dan serat poliester.

Kantor APF di Karawang, Jawa Barat dan Kendal, Jawa Tengah mempekerjakan hingga 4.000 pekerja secara langsung dan beroperasi 24 jam sehari.

APF memasok lebih dari 500 perusahaan tekstil dan garmen (TPT) besar, menengah dan kecil dengan pangsa pasar polyester nasional sebesar 21%. 70% produk APF akan memenuhi kebutuhan dalam negeri, sisanya diekspor ke lebih dari 30 negara.

APF masih menghadapi tantangan untuk menyelesaikan permasalahan restrukturisasi utang yang sudah berlangsung hampir 20 tahun, salah satu penyebabnya adalah persepsi yang tidak sesuai dengan realita keterkaitan APF dengan Texmaco.

Sebelumnya, petugas Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menangkap Marimutu Sinivasan saat bersiap melarikan diri ke Malaysia. Marimutu Sinivasan ditangkap di PLBN Entikong, Kalimantan Barat, perbatasan Indonesia dan Malaysia. 

Diketahui, Marimutu Sinivasan diminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus Dukungan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pria yang kini diketahui berusia 87 tahun itu berhasil ditangkap pada Minggu, 8 September 2024 sore.

“Iya (ditangkap) kemarin sore,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Departemen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim melalui saluran lokal matthewgenovesesongstudies.com, Senin (9/9/2024).

Polisi menangkap pimpinan perusahaan Texmaco setelah dia mencoba melarikan diri dengan mobil. Setelahnya, polisi di sana langsung menyita paspor Marimutu.

Berdasarkan laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, kronologi awal Marimutu Sinivasan ditangkap setelah hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia melalui pos pemeriksaan imigrasi Entikong.

Saat itu, Marimutu mengaku sedang sakit dan tidak bisa turun dari bus untuk mengantarnya ke sana. Setelah itu, petugas memeriksa paspor dan menemukan bahwa sistem dan korban 100% identik. Begitu pula dengan Cekal

Nah, karena diyakini serupa, Marimutu Sinivasan melakukan riset berikut dan membahas sekilas tentang karyawannya. Melalui wawancara tersebut, diketahui bahwa ia memang masuk daftar hitam dan memegang paspor Indonesia.

Dari laporan tersebut, Direktur Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalbar Muhammad Tito Andrianto langsung melaporkan dan mengambil kendali kasus tersebut ke Dirjen Imigrasi Silmy Karim.

Timnya juga mengajarkan langkah selanjutnya sesuai aturan standar dan peraturan serta ketentuan terkait. Pihak imigrasi juga menahan sementara paspor Marimutu Sinivasan.

 

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *