Fri. Sep 20th, 2024

Dito Mahendra Jalani Sidang Vonis Kasus Senpi Ilegal Hari Ini, Kamis 4 April 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Sidang kepemilikan senjata api ilegal (SENPI) Dita Mahendra mulai memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mengambil keputusan pada Kamis (4 April 2024).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara yang terdaftar dengan Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL akan disidangkan siang ini.

Jadwal sidang terdakwa Dita Mahendra, agenda pembacaan putusan pukul 11.00 VIB, demikian bunyi laman SIPP yang dikutip merdeka.com, Kamis (4/4/2024).

Ditto akan bersalah atas pelanggaran kepemilikan senjata api atau benda tajam. Jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara bagi Ditto Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api ilegal (SENPI) dalam kasus tersebut. Surat dakwaan dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) pada Selasa, 26 Maret 2024.

“Terdakwa Mahendra Ditt Sampoorna divonis satu tahun penjara,” kata jaksa dalam lembar dakwaan.

 

Jaksa Ditto pada tahun 1951 Pada tahun 1951 Pada tahun 1951 Ia meyakini dirinya telah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal (SENP) berdasarkan Pasal 1, Pasal 1 Undang-Undang Situasi Darurat Republik Indonesia ke-12.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Mahendra Ditto Sampurno melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin,” kata jaksa.

Ada satu faktor yang membebani tuntutan Det dalam kasus ini, yaitu keresahan masyarakat. Sedangkan untuk meringankan, Ditto mengakui perbuatannya, kemudian menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah. “Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau kerugian materiil,” jelas jaksa.

 

Koresponden: Bachtiaruddin Alam.

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *