Thu. Oct 3rd, 2024

Ditunda Lagi, Sidang Kepemilikan Narkoba Polisi

matthewgenovesesongstudies.com, Batman

Sidang ditunda karena belum selesai majelis hakim yang memeriksa dan memeriksa kasus narkoba, Kompol Agus Fajar Sutrisno. Ketua Pengadilan Negeri Bambang Trikoro (Ketua Pengadilan Negeri Batam) sedang bertugas di luar kota.

Hal itu disampaikan salah satu juri, Yuanne Marietta Rambe, kepada jaksa dan kuasa hukum terdakwa dalam kasus yang dimulai beberapa menit lalu.

Hakim Yuanne mengatakan, “Sidang ditunda, juri belum penuh, ketua rombongan sedang ke luar kota, sidang diundur ke Minggu depan, Rabu (15/5/2024)” dan ditutup. dengan menekan Palu.

Sementara kuasa hukum terdakwa Lisman menyatakan permohonan terdakwa Kompol Agus Fajar Sutrisno sudah siap.

Sebelumnya, acara sidang pembelaan (pengakuan) terdakwa Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabag ITK) Polda Kepri, terkait kepemilikan sabu seberat 3,64 gram. dan rombongan hakim dari Kabupaten Batam, Rabu (24/4/24).

Keterlambatan tersebut disebabkan oleh surat terdakwa dari RS Pusat Rehabilitasi Lido Kota Bogor dan surat resmi dari Kepolisian yang tidak didampingi kuasa hukum terdakwa.

Elisuita, kuasa hukum terdakwa, mengatakan keterangan terdakwa, Kompol Agus Fajar Sutrisno, RS Rehabilitasi Balai Besar Lido Kota Bogor, merupakan jawaban terdakwa yang belum dilihatnya.

Terdakwa, Kompol Agus Fajar Satrio, merupakan perwira tinggi polisi di Polda Kepulauan Riau. Dia kedapatan memiliki 3,64 gram sabu untuk keperluan pribadi.

Jaksa mendakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, atau pasal 127 ayat 1 huruf Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *