Fri. Sep 20th, 2024

DJP: 1,04 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Badan hingga 30 April 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 1,04 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan atau SPT Tahunan Badan Usaha hingga 30 April 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, hingga saat ini 30 April 2024 pukul Pukul 23.55 WIB, SPT yang disampaikan sebanyak 14,19 juta SPT atau tumbuh 7,15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Angka tersebut terdiri dari SPT tahunan sebesar 13,14 juta (tumbuh 6,88 persen y/y) dan SPT tahunan sebesar 1,04 juta (tumbuh 10,66 persen y/y), kata Dwi di matthewgenovesesongstudies.com, Jumat (3/5). /) 2024).

Sebagai informasi, wajib pajak wajib melaporkan SPT tahunan tahun pajak sebelumnya setiap tahunnya. Batas waktu pelaporan pajak berbeda-beda tergantung status wajib pajaknya, Wajib Pajak orang pribadi atau pegawai mempunyai batas waktu tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau akhir bulan Maret, sedangkan Wajib Pajak badan mempunyai batas waktu empat bulan setelah tahun pajak. . berakhir atau pada akhir bulan April.

Pelaporan SPT tahunan bersifat wajib bagi seluruh Wajib Pajak. Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan, maka ia berisiko dikenakan sanksi berupa denda. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami batas waktu pelaporan dan memenuhi kewajiban pelaporan tersebut untuk menghindari kemungkinan sanksi.

Oleh karena itu, SPT tahunan merupakan alat penting dalam sistem perpajakan Indonesia, membantu pemerintah mengumpulkan informasi tentang pembayaran pajak dan kepemilikan wajib pajak serta memastikan kepatuhan pajak yang tepat waktu dan lengkap.

Batas waktu penyampaian SPT bagi Wajib Pajak badan adalah tanggal 30 April 2024. Bagi Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT sampai batas waktu yang ditentukan, terdapat sanksi yang menunggu keputusan.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Fiskal (KUP). Sanksi bagi Wajib Pajak Badan yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan terdapat pada pasal 7 ayat

 

 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 431,43 ribu wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan atau SPT Tahunan Badan hingga 16 April 2024.

“Hingga 16 April 2024, sudah terkirim restitusi PPh sebanyak 431,43 ribu,” kata Direktur Saran, Pelayanan, dan Humas Departemen Umum Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti kepada matthewgenovesesongstudies.com, Kamis (18 April ).

Batas waktu penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April 2024. Bagi Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT sampai batas waktu yang ditentukan, terdapat sanksi yang menunggu keputusan.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Fiskal (KUP). Sanksi bagi Wajib Pajak Badan yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan terdapat pada pasal 7 ayat

 

Pasal 7, ayat 1, berbunyi apabila surat pemberitahuan tidak dikirimkan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat 3, atau perpanjangan batas waktu pengiriman surat pemberitahuan, lih. Pasal 3 ayat 4, akan dikenakan sanksi administratif. berupa denda Rp500.000 untuk masa pelaporan pajak, surat pemberitahuan untuk periode lain sebanyak 100.000, dan Rp1 juta. Rp untuk surat pemberitahuan pajak tahunan bagi wajib pajak badan dan surat pemberitahuan pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Selain itu, sanksi pidana juga dapat berupa pidana penjara paling singkat enam bulan enam tahun dan denda paling sedikit dua kali lipat dari pajak yang belum atau kurang dibayar dan empat kali lipat pajak yang belum atau kurang dibayar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1.

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak Badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunannya, yakni. paling lama dua bulan terhitung sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan, setelah itu. mengirimkan pemberitahuan perpanjangan batas waktu dan memperoleh persetujuan DJP.

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong perusahaan untuk menyampaikan SPT tahunannya sesegera mungkin sebelum batas waktunya. Batas waktu penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2024.

Bagi Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT setelah jangka waktu yang ditentukan, terdapat sanksi yang menunggu keputusan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Fiskal (KUP). Sanksi bagi Wajib Pajak Badan yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan terdapat pada pasal 7 ayat

1 berbunyi apabila surat pemberitahuan tidak dikirimkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3, menetapkan batas waktu, atau perpanjangan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 4, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 per seribu masa pajak pertambahan nilai, surat peringatan masa lain sebesar Rp100.000, dan Rp1 juta. untuk Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan kepada Wajib Pajak Badan dan Surat Peringatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sanksi pidananya juga dapat berupa pidana penjara paling singkat enam bulan enam tahun dan denda paling sedikit dua kali pajak yang belum atau kurang dibayar dan empat kali pajak yang terutang. tidak atau dibayar sebagian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1.

Sebagai informasi, Wajib Pajak badan, sesuai Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, dapat memperpanjang batas waktu penyampaian SPT tahunan, yakni batas waktu dua bulan terhitung sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan. SPT. , setelah diberitahukan perpanjangan batas waktu dan mendapat persetujuan DJP.

 

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *