Sat. Sep 21st, 2024

DPMPTSP Sulbar Permudah Urus Izin Tambang Galian C

matthewgenovesesongstudies.com, Mamuju – Sulawesi Barat (Sulbar) merupakan wilayah yang memiliki potensi sumber daya energi dan mineral yang sangat besar. Cadangan mineral seperti batu bara, besi, emas, tembaga, galena, dan mangan di Sulawesi Barat terbukti cukup besar dan beragam untuk dieksploitasi. 

Selain itu, Sulawesi Barat mempunyai simpanan mineral nonlogam seperti zeolit, granit, marmer, pasir kuarsa, dan batu kapur, serta mineral radioaktif seperti uranium, thorium, minyak, dan gas. Namun memerlukan izin dari pemerintah pusat dan daerah untuk mengoperasikannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Sulawesi Barat, Habibi Asiy mengatakan, pengelolaannya dilakukan pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Pertambangan dan Pertambangan Batubara Nomor 3 Tahun 2020. Pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Izin Usaha Pertambangan dan Batubara, pemerintah daerah hanya mengurus izin pertambangan Golongan C.

 

Mineral golongan C adalah mineral hasil tambang berupa fosfat, nitrat, halit, asbes, talk, mika, andesit, pasir, dan mineral lain yang tidak termasuk dalam klasifikasi mineral golongan A atau golongan B, kata Habibi, Senin (15/7). .24).

Sementara itu, Manajer Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Sulawesi Barat Irfan A.T. menjelaskan, pihaknya hingga saat ini banyak menerima permohonan izin pertambangan golongan C dari banyak entitas komersial. Untuk mendapatkan lisensi ekskavator Kelas C, pengecat profesional harus menyelesaikan tiga langkah.

“Tahap pertama adalah pengajuan permohonan izin usaha pertambangan (WIUP) yang diberikan kepada badan usaha. Kemudian tahap kedua Izin Eksplorasi Pertambangan (IUP) dan selanjutnya tahap ketiga IUP Pertambangan Kelas C,” jelasnya. Irfan.

Irfan melanjutkan, untuk mendapatkan WIUP, badan usaha harus mendaftar pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI), yaitu salah satu aplikasi yang dibuat untuk mengelola data perusahaan pertambangan dan batubara di Direktorat Jenderal Mineral dan Sumber Daya Mineral. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Permohonannya juga dikelola oleh DPMPTSP provinsi.

“Setelah mendapat WIUP, badan usaha harus memenuhi seluruh persyaratan untuk melanjutkan ke IUP penyidikan. Namun untuk mendapatkan IUP, badan usaha harus menyerahkan berkas secara online melalui website Online Single Submission (OSS) di https://oss.go. id/,” kata Irfan.

Irfan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, izin usaha berbasis risiko dilaksanakan oleh organisasi OSS. Saat ini izin usaha subsektor minerba harus terintegrasi dengan OSS RBA mulai Januari 2022.

“Oleh karena itu, setiap badan usaha yang ingin melakukan penambangan golongan C harus memiliki akun OSS. Setelah seluruh persyaratan dimuat ke dalam OSS, akan hadir tim review dari Dinas ESDM dan DPMPTSP provinsi, serta pengelola izin, termasuk case manager dari instansi yang menerbitkan surat wasiat penemuan atau pertambangan kepada IUP,” jelas Irfan.

Selain itu, Irfan menambahkan, SIPB juga dapat memperoleh Surat Izin Usaha Pertambangan (SIPB) untuk izin pertambangan Golongan C. SIPB diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, antara lain tanah timbunan, kerikil, penambangan bukit, sungai. kerikil, batu sungai, kerikil sungai yang diayak tanpa pasir, pasir curah, kerikil pasir alam (sirtu) dan lain-lain.

Bedanya dengan SIPB ini hanya memenuhi sedikit persyaratan dalam sistem, tidak mendaftar langsung ke kementerian di bidangnya. Termasuk juga dalam indeks multi-persyaratan, apabila memenuhi seluruh persyaratan dapat diterbitkan oleh SIPB,” jelas Irfan.

Namun, menurut Irfan, izin SIPB itu bersyarat, meski SIPB sudah terbit, bukan berarti boleh menambang karena syarat teknisnya harus dipenuhi. Seniman profesional harus memiliki izin lingkungan.

“Misalnya untuk menambang mineral di sungai, perlu izin dari Dinas Sungai dan dokumen pertambangan lainnya. Setelah itu, harus diselesaikan, baru bisa menambang,” jelas Irfan.

Saat ini, menurut Irfan, banyak pemilik usaha yang kesulitan mengakses sistem OSS karena kurang tersosialisasikannya kepada masyarakat. Apalagi ini merupakan sistem baru yang dibuat dan diterapkan pemerintah saat menerbitkan izin pertambangan.

Apalagi sekarang sesuai UU Kepegawaian, semua perizinan harus dikeluarkan secara elektronik dan permohonan harus diajukan melalui dinas. Nah, ini mungkin prosesnya sementara, kata Irfan.

Kemudian, menurut Irfan, kendala selanjutnya adalah beragamnya pemahaman atau kemampuan masyarakat dalam menggunakan aplikasi yang digunakan pemerintah untuk perizinan. Banyak orang yang belum memahami cara menggunakan aplikasi untuk mendapatkan lisensi atau cara mengakses dan menggunakan website https://oss.go.id/.

“Jadi kalau masyarakat belum paham, mungkin mereka membutuhkan orang lain untuk membantu perizinan melalui OSS, dan itu yang menjadi kendala. Jadi dengan sistem ini pemerintah ingin memutus rantai tengkulak,” kata Irfan.

“Makanya ada sistem otomatis untuk kemudahan pemrosesan, hal ini sangat dimaklumi karena badan usaha tidak lagi ke instansi, cukup melalui OSD,” tambah Irfan. 

Berkat sistem baru ini, entitas profesional yang mengajukan izin tidak harus bertemu dengan penyedia kebijakan, kata Irfan. Karena semua izin sudah melalui sistem pemrosesan, DPMPTS belum mengetahui siapa yang siap mengajukan.

“Kami belum tahu perusahaannya milik siapa, yang jelas masuk sistem dan berdasarkan aturan yang ada, jadi kami proses bahkan mungkin ditolak. Kalau beberapa syarat tidak terpenuhi, Ono bisa kita tolak atau bisa kembali lagi untuk menyelesaikannya,” tanya Irfan.

Meski seluruh proses pengurusan izin dilakukan melalui aplikasi, DPMPTSP Sulbar juga membuka help desk di kantornya. Hal ini merupakan bagian dari pengawasan DPMPTS terhadap pendidikan seniman profesional dan masyarakat.

“Faktanya DPMPTS dan teman-teman investasinya banyak mendapat edukasi di OSS. Teman-teman sering berkunjung, terkait proses pengajuan laporan investasi, LKPM (Laporan Kinerja Penanaman Modal), sosialisasi semakin gencar. – katanya. – menyimpulkan. Irfan.

Irfan menjelaskan, proses perizinan kini terbalik; sebelumnya, pengurusan izin bisa memakan waktu satu hingga dua tahun karena proses perizinan berbelit-belit atau terlalu birokratis. Namun kini sistem perizinannya sederhana dan bisa dilakukan dengan cepat, dalam waktu beberapa hari, selama semua persyaratan dalam sistem terpenuhi, maka permohonan izin akan diproses.

“Tapi izin malah mudah didapat, tapi pengawasannya semakin ketat. Misalnya aturan pertambangan diperketat oleh otoritas pengawas,” pungkas Irfan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *