Thu. Sep 19th, 2024

DPR Diminta Harus Berhati-hati dalam Seleksi Anggota BPK RI

By admin Jul5,2024 #BPK #DPR

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta DPR RI berencana memilih wakil anggota BPK RI periode 2024-2029. Pembukaan pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu 19 Juni 2026, dan pendaftaran dilakukan pada tanggal 20 Juni – 4 Juli 2024.

Terkait hal itu, pengamat politik Ray Rangkuti berharap DPR bisa memperoleh berbagai informasi mengenai pemilih terdaftar. Menurutnya, pengadilan harus berani bertindak bijak dalam memilih orang-orang yang diduga bermasalah.

Yang terpenting panitia pengadilan tidak ragu-ragu, jika mendengar keterangan ada yang tidak beres, tidak ada alasan ragu untuk mengungkapkannya, ujarnya dalam sambutannya, Kamis (20/6/2024). 

Ray mengatakan keterlibatan calon BPK harus menjadi prioritas. Jadi tidak ada kepentingan dibalik nama yang didaftarkan tersebut.

“Loyalitas mencakup segalanya, yang bersangkutan tidak melakukan apa pun yang disukainya, mungkin dekat dengan kelompok oligarki atau semacamnya,” ujarnya.

Menurut Ray, seharusnya pengadilan mendapatkan informasi dan memastikan bukan perwakilan BPK yang menimbulkan permasalahan.

“Pastikan orang-orang tersebut tidak menimbulkan masalah,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tipikor (Tipikor) Jakarta juga memvonis mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi 2,5 tahun penjara terkait skema korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Pengadilan mengumumkan bahwa terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dinyatakan oleh jaksa penuntut umum ketiga dalam kasus lain,” kata hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta, China (20/6/2021). 2024).

Achsanul Qosasi dinyatakan bersalah menerima uang sebesar USD 2,64 juta atau Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Dia memvonis narapidana tersebut dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara,” jelasnya.

Hakim juga memerintahkan Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak membayar maka akan dijebloskan kembali ke penjara selama empat bulan.

“Dengan syarat apabila denda tidak dibayar, tempatnya dikurung selama empat bulan,” tegas hakim.

Hakim memvonis Sadikin Rusli 2,5 tahun penjara, agen yang membayar 2,64 juta dolar atau Rp 40 miliar terkait korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo kepada mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

“Menyatakan terdakwa Sadikin Rusli telah didakwa secara sah dan memuaskan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam kasus ketiga Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, hukuman terhadap terdakwa Sadikin Rusli, penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata hakim di pengadilan. Komite Pusat Anti Korupsi di Jakarta, Tiongkok (20/6/2024).

 Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta kepada terdakwa Sadikin Rusli.

“Sesuai undang-undang, jika denda tidak dibayar maka akan dipenjara selama tiga bulan,” kata hakim.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *