Thu. Sep 19th, 2024

Dua Lembaga Ini Minta Polisi Berhati-hati Tangani Kasus Vina Cirebon

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) dan Revisi mengingatkan polisi berhati-hati dalam menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki setelah menetapkan Peggy Setiawan alias Perong sebagai tersangka.

Peringatan ini diberikan untuk mencegah penangkapan ilegal dalam kasus ini. Selain itu, ada pernyataan langsung dari Peggy yang membantah dirinya sebagai dalang pembunuhan tersebut.

Mengenai tersangka yang terang-terangan membantah tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Eki dan Vina. “Penyidik ​​dan masyarakat harus mengharapkan keterangan tersangka sebagai kemungkinan kasus penangkapan ilegal,” kata peneliti ICJR Lovina dalam keterangannya, diumumkan Kamis, (30/05/2024)

Untuk itu, Lovina mengingatkan penyidik ​​Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tentang hak Peggy sebagai tersangka untuk bebas memberikan kesaksian atau memberikan keterangan sejak diperiksa di tahap penyidikan.

Menurut KUHAP, hak penting yang harus dipenuhi penyidik ​​bagi tersangka Peggy adalah tidak perlu dipaksa untuk bersaksi melawan dirinya sendiri dan mengakui kesalahannya (self incrimination), tersangka berhak dianggap tidak bersalah.

Karena kasusnya sudah tertunda sejak 2016 atau delapan tahun lalu dan selain itu tersangka juga membantah tuduhan tersebut, ujarnya.

Sementara itu, peneliti Revisi Ichsan Zikri juga memperingatkan kemungkinan adanya penyiksaan. Belajar dari kasus-kasus sebelumnya, sehingga penyidik ​​mempertimbangkan Pasal 52 KUHAP dan Pasal 177 KUHAP untuk perlindungan tersangka.

Selain penangkapan ilegal, masyarakat juga patut mengantisipasi adanya tindakan kekerasan dan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka Peggy, ujarnya.

 

Oleh karena itu, ICJR dan Kajian juga harus; Pertama, tugas penyidik ​​Polda Jabar memastikan hak-hak tersangka terpenuhi secara efektif dari proses penyidikan.

Kedua, aparat penegak hukum dan masyarakat harus mengantisipasi tuduhan salah tangkap karena kejahatan tersebut sudah lama terjadi dan tersangka telah membantah keras tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Eki dan Vina.

Ketiga, aparat penegak hukum dan masyarakat harus mengantisipasi terjadinya kekerasan dan penyiksaan dalam mendapatkan pengakuan tersangka kasus pembunuhan Eki dan Vin.

 

 

Perlu diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eki di Cirebon pada 2016 akhirnya terungkap. Setelah Polda Jabar memastikan Peggy Setiawan menjadi dalang pembunuhan Vina, kedua sejoli itu.

Namun dalam kasus ini, polisi merahasiakan nama dua penyandang disabilitas, Andi dan Dani. Keputusan ini diambil setelah Peggy dipastikan menjadi tersangka terakhir dalam kasus tersebut.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *