Wed. Sep 25th, 2024

Dukcapil Jakarta: 91 Ribu NIK Warga yang Tak Sesuai Domisili Bakal Dinonaktifkan Sementara

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukkapil) DKI Jakarta mengumumkan akan menonaktifkan sementara operasionalnya karena memiliki lebih dari 92.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tidak berdomisili sesuai alamatnya.

Budi Awaluddin, Kepala Pelayanan Dukcapil Jakarta, mengatakan 92.000 NIK tersebut terdiri dari 81.119 warga meninggal dunia dan 11.374 warga lainnya yang Rukun Tetanga (RT)-nya tidak hadir atau dibatalkan.

“Jadi yang meninggal di RT 81.000, itu tidak ada, sekitar 11.000, jadi 92.000, makanya kita lakukan (peninjauan) dulu,” kata Budi di Balaikota, Selasa (16 April 2024). Di Jakarta. ).

Menurut dia, pada pekan ini pihaknya akan menyerahkan program regulasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menangani awal tidak aktifnya NIK.

Pasalnya, kata Budi, penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri. Dukkapil, lanjutnya, menyurati Kementerian Dalam Negeri.

“Surat tersebut kami teruskan ke Kementerian Dalam Negeri, karena Kementerian Dalam Negeri berhak menonaktifkannya, makanya kami segera menonaktifkannya pada minggu ini,” ujarnya.

Namun, lanjut Budi, hak warga untuk memulihkan NIC tetap berada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Kalau begitu bisa, DKI akan memberikan hak kepada Pemprov untuk mengaktifkannya kembali, sehingga Kementerian Dalam Negeri tidak perlu melakukan proses lagi,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendata pendatang baru di Jakarta pasca Idul Fitri 1445. Pendataan akan berlanjut hingga satu bulan ke depan hingga 16 Mei 2024.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, kliennya akan melihat apakah pendatang baru di Jakarta membawa keluarga dan kerabatnya.

“Nah, biasanya dalam sebulan banyak yang datang ke DKI Jakarta karena yang mudik membawa sanak saudaranya,” kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Namun, Budi mengatakan Pemprov DKI tidak akan melakukan uji coba pengendalian pendatang baru pada tahun 2024.

Pasalnya, lanjutnya, siapapun yang memenuhi syarat yang ada bisa datang ke ibu kota. Ini termasuk bukti tempat tinggal di Jakarta, bukti pekerjaan dan keterampilan.

“Kami menghimbau masyarakat yang datang ke Jakarta harus memiliki bukti domisili karena ini merupakan syarat dalam proses transfer data,” jelasnya.

“Kami berharap bisa memberikan lapangan kerja bagi mereka dan secara sadar membekali mereka dengan keterampilan sehingga ketika mereka datang, kita bersama-sama membangun DKI Jakarta,” lanjut Budi.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *