Fri. Sep 20th, 2024

Dukung IKN, Kota Balikpapan Gunakan Gas Bumi Tanpa Pipa

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Subholding Gas Pertamina perluas pasokan gas bumi tanpa pipa atau pipeline ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Pengisian energi bersih juga menjadi salah satu upaya PGN dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (ICN).

Direktur Komersial PGN Ratih Esti Prihatini mengatakan, pengembangan gas bumi Grup PGN di Kalimantan didominasi oleh rezim non-pipeline dengan produk Gaslink. Layanan gas domestik yang dioperasikan oleh anak perusahaan juga tersedia.

Namun dari segi kegunaannya tetap sama, PGN Group ingin memberikan pelanggan pengalaman energi yang efisien, praktis, aman, tersedia 24 jam sehari, dan ramah lingkungan, kata Ratih, Kamis (7/11/2024). ).

Sebelumnya PT PGN Tbk bersama anak perusahaannya PT Gagas Energi Indonesia menyalurkan Gaslink ke wilayah baru yaitu Denpasar dan Palembang pada tahun 2023, pada tahun ini proses penyaluran gas bumi di Balikpapan berlangsung. PGN dan Gagas memulai penyaluran gas bumi ke PT Bumi Liputan Jaya (Blue Sky Hotel) dengan volume penyaluran mencapai 700 MMBTU per bulan. Pendistribusian gas bumi di Balikpapan juga menjadi salah satu upaya PGN dalam mendukung pengembangan IKN.

PGN mendapat tugas dari pemerintah untuk menyediakan jaringan infrastruktur pada IKN, khususnya perumahan atau rumah dinas para menteri dan pejabat IKN.

Pada tahap awal, IKN menyediakan sambungan gasifikasi untuk 166 tower perumahan ASN dan 34 kavling kementerian. Gas alam disuplai dengan CNG yang bersumber dari Balikpapan atau Bontang di Kalimantan Timur.

“Kami akan memulai penyaluran gas bumi di Pulau Kalimantan melalui Kota Balikpapan dengan perkiraan penyaluran gas bumi untuk sektor industri dan komersial mencapai 1.500 MMBTU per bulan pada akhir tahun 2024. Selain itu, kami berharap kota-kota lain di Kalimantan juga mempunyai pengalaman. sama,” jelas Plt. CEO Gagas, Enro Situmorang.

 

Enro menambahkan, Gagas bersama PGN akan terus mendukung pemerintah untuk mencapai net zero emisi pada tahun 2060, salah satunya dengan perluasan penggunaan gas bumi sebagai energi transisi.

“Saat ini kami fokus untuk memperluas penggunaan gas bumi, khususnya untuk kota dan wilayah yang belum terjangkau jaringan pipa gas PGN,” kata Enro.

Saat ini penyaluran gas bumi di Balikpapan akan didukung melalui penyaluran gas bumi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Balikpapan. Gas alam terkompresi yang dikenal dengan CNG ini selanjutnya akan didistribusikan ke lokasi pelanggan menggunakan gas transfer unit (GTM).

Selain CNG, PGN juga akan mempersiapkan pemanfaatan gas bumi dengan menggunakan Liquified Natural Gas (LNG) untuk kota Balikpapan dan sekitarnya. Pemanfaatan gas bumi dengan metode LNG justru akan ditujukan kepada pelanggan industri yang membutuhkan penggunaan gas bumi lebih besar.

Pemerintah segera melakukan pengaturan pasokan gas bumi untuk industri dalam negeri. Salah satu ketentuannya memperbolehkan pengelola kawasan industri mengimpor gas bumi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya akan segera membahas Rancangan Peraturan Kabinet (RPP) tentang gas bumi untuk keperluan dalam negeri. Aturan tersebut akan mengatur kewajiban penyediaan produksi dalam negeri kepada industri lokal, hingga rincian harga gas.

“Dalam RPP tersebut kawasan industri dapat mengelola gas bumi untuk kawasan industri atau penyewanya untuk memasok dan menyalurkan gas bumi ke kawasan industri termasuk impor,” kata Agus saat pengantar Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kawasan Industri, di Jakarta. , dilansir Rabu (7/10/2024), menyebutkan impor hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jasa dan bahan baku industri. Kemudian hanya bisa digunakan untuk penunjang listrik.

 

“Jadi kawasan industri ini tidak harus berdiri sendiri, bisa membentuk konsorsium dan nantinya berpeluang mengimpor gas bumi, tapi batasannya hanya bisa digunakan untuk jasa. hanya bisa mendatangkan gas bumi sebagai bahan baku ke masing-masing penyewa dan juga mendatangkan gas bumi untuk pembangkit listrik di kawasan industri,” jelasnya.

Namun, dia menegaskan langkah impor ini mungkin tidak diperlukan jika pasokan dalam negeri tetap terjaga. Pertama, harga yang ditetapkan dapat diterima oleh para pelaku industri.

“Bukan berarti kawasan industri akan melakukan impor jika harga gas dalam negeri lebih baik, jika harga gas dalam negeri lebih kompetitif dan pasokannya berkelanjutan, maka kawasan industri tentu tidak akan melakukan impor. Buat apa impor jika harganya bagus jika pasokannya berkelanjutan. , ”katanya.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *