Thu. Sep 26th, 2024

Ekspor Indonesia Januari-Agustus 2024 Turun 0,35%, BPS Ungkap Biang Keroknya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total ekspor Indonesia pada Januari-Agustus 2024 mencapai USD170,89 miliar atau turun 0,35 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Penurunan ini disebabkan oleh penurunan ekspor migas,” kata Deputi Direktur Statistik Distribusi dan Jasa Pudji Ismartini dalam rilis Ekspor-Impor BPS periode Agustus, Selasa (17/9/2024).

Pudji menjelaskan ekspor migas mencapai USD160,36 miliar atau turun 0,46 persen, sedangkan ekspor migas mencapai USD10,53 miliar atau meningkat 1,36 persen.

Menurut sektor tersebut, penurunan harga ekspor migas pada periode tersebut dibantu oleh sektor pertambangan lainnya sebesar -2,16 persen.

Kini jika dilihat berdasarkan negara dan tujuannya, ekspor nonmigas China tercatat sebesar US37,19 miliar atau turun 7,52 persen dibandingkan Januari-Agustus 2023.

Namun ekspor nonmigas ke Amerika Serikat, India, dan Uni Eropa meningkat. Sementara itu, kawasan ASEAN mengalami penurunan.

Ekspor nonmigas ke Amerika Serikat pada Januari-Agustus 2024 mencapai $16 miliar, sedangkan periode yang sama tahun lalu hanya $15 miliar.

Selain itu, ekspor nonmigas India mencapai $13,92 miliar pada Januari-Agustus 2024, dibandingkan $13,07 miliar pada periode yang sama tahun lalu.

Kemudian, ekspor migas ke Uni Eropa juga meningkat dari sebelumnya USD 11,29 miliar menjadi USD 11,33 miliar pada Januari-Agustus 2024. Untuk kawasan ASEAN, ekspor migas mengalami penurunan menjadi USD 28,84 miliar pada Januari-Agustus. 2024 dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai USD30,27 miliar.

Awalnya, Kementerian Perdagangan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut sebagai tindak lanjut rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan mengganti kedua Menteri Perdagangan. hukum. di sektor ekspor. Dengan undang-undang ini, Indonesia membuka kembali jalur pipa ekspor pasir laut.

Ulasan tersebut terdapat pada ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Larangan ke Luar Negeri’ dan ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024. tentang. Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Ekspor’.

 “Perkembangan kedua Peraturan Menteri Perdagangan ini merupakan kekuatan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan keputusannya berasal dari Departemen Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai departemen yang membidangi hasil laut,” ujarnya. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Isy menegaskan, pasir laut bisa diekspor setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi. “Ekspor bahan pencemar tanah laut seperti pasir laut dapat dikendalikan sepanjang memenuhi kebutuhan dalam negeri dan memenuhi persyaratan undang-undang,” jelasnya.

Isy menilai tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan untuk melawan sedimentasi yang mengurangi daya dukung dan daya tampung biota laut dan organisme laut, serta kesehatan laut. Selain itu, pengendalian ekspor pasir laut dapat meningkatkan dampak erosi laut untuk pembangunan berkelanjutan dan pemulihan kehidupan laut dan kelautan.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 mengacu pada Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Untuk bisa mengekspor pasir laut dimaksud, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024. Entitas dimaksud ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), dengan Persetujuan Ekspor (PE)), dan memperoleh Laporan Surveyor (LS).

Untuk dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kementerian Perdagangan, pengusaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pengusahaan Pasir Laut dari KKP dan Izin Usaha Pertambangan Komersial dari Kementerian Energi dan Mineral. Selain itu, pengusaha dan eksportir wajib membuat segel bahwa pasir hasil jatuhan laut yang akan diekspor berasal dari wilayah penambangan sesuai dengan wilayah yang diperbolehkan menurut undang-undang.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pemilik usaha dan eksportir dapat melengkapi persyaratan untuk mendapatkan PE. Syaratnya, Anda harus memiliki Rekomendasi Penjualan Pasir yang Dijual di Bumi Hasil Sedimentasi Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi kebutuhan masyarakat melalui proses pasar tanah (DMO). Sedangkan jenis pasir laut yang dilarang ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024.

Kedua Peraturan Menteri Perdagangan tersebut diumumkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2024 dan akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja sejak tanggal pengumuman.

“Kami berharap para pelaku usaha dapat menerapkan undang-undang ini semaksimal mungkin sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Ekspor ini akan dimulai setelah 30 hari kerja sejak tanggal diterbitkan,” kata Isy. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *