Fri. Sep 20th, 2024

Ekspresi Mahfud MD Dengar Hakim MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan kasasi hasil pemilu (PHPU) pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar. Wakil Presiden negara 03, Mahfud MD, beristirahat sambil mendengarkan kalimat tersebut.

Pantauan merdeka.com, saat Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan PHPU dan kubu AMIN, Mahfud tampak tenang.

Mahfud terlihat bersandar di kursi sidang dan menyandarkan kepala di tangan kanannya. Ia pun tampak resah melihat putusan PHPU terpampang di layar kaca sidang MK.

Berbeda dengan Ganjar Pranowo, ia tampak kesulitan mencatat hasil pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi. Terkadang ia terlihat menatap Mahfud di sebelah kirinya.

Mereka terlihat berbincang-bincang sebentar, lalu semuanya berteriak saat mendengar putusan Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 yang diajukan Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMEN).

Ketua Hakim Suhartoyo mengatakan permohonan pemohon sama sekali tidak berdasar dari segi hukum.

Permohonan pemohon ditolak seluruhnya, kata Suhartoyo saat membacakan hasilnya, Senin (22/4).

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak ada dasar hukum permohonan pemohon mencopot Prabowo-Gibran karena adanya campur tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam perubahan syarat menjadi presiden dan wakil presiden.

Sebab, kata Arief, syarat presiden dan wakil presiden sesuai putusan MK Nomor 90/PUU berlaku bagi seluruh pasangan suami istri dan pemilihan presiden tahun 2024. -XXI/2023.

Oleh karena itu, tidak terlihat adanya bias pihak tergugat terhadap partai terkait dengan definisi calon presiden dan wakil presiden tahun 2024, kata Arief.

Hakim Pengadilan Tinggi, Daniel Yusmic P Foekh menambahkan, Mahkamah tidak menemukan kredibilitas atas anggapan penggugat adanya penggunaan data pribadi untuk menekan partai politik pada pemilihan presiden 2024. Tekanan itu disebutkan di pengadilan.

“Sehingga Mahkamah kurang puas dengan kebenaran penggugat, karena penggugat tidak pernah memberikan bukti di pengadilan tentang cara diadakannya rapat atau hasil rapat yang dapat dianggap memaksa,” ujarnya. .

“Kalaupun keterangan intelijen BIN, BAIS, dan intelijen Polri itu benar, namun bukan kewenangan Mahkamah untuk mengusut PHPU quo,” lanjutnya.

Koresponden: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *