Fri. Sep 27th, 2024

Faisal Basri Buka-bukaan Skema Ideal Pungutan Tapera, Singgung Peran Bank Tanah

matthewgenovesesongstudies.com, Faisal Basri, Ekonom Senior Institute for Economic and Financial Development (INDEF) yang berbasis di Jakarta menghitung Retribusi Tabungan Perumahan Nasional (TAPERA). Ia juga menyinggung peran Badan Bank Tanah yang seharusnya mengatur harga tanah bagi masyarakat.

Ia menilai penurunan iuran tapering tidak dibenarkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang tertekan. Faktanya, dengan gaji sebesar 2,5 persen dari gaji bulanan, kepemilikan rumah masih jauh.

“Nah, kalau 2,5 persen, hitung saja kapan? Butuh berapa dekade untuk dapat rumah? Karena biaya lancipnya seperti ini (naik sedikit), harga tanah seperti ini (masih tinggi), mereka Kapan kamu punya rumah?” kata Faisal. Ditemui di Jakarta, disebutkan pada Jumat (5/7/2024).

Dia mengatakan, iuran tapering tidak boleh didasarkan pada pemotongan gaji pekerja. Namun ada tambahan lain dari perusahaan. Dengan asumsi total retribusi sebesar 3 persen, maka pengurangannya bisa mencapai 1,5 persen baik untuk pengusaha maupun karyawan.

Faisal meyakini hal itu bisa dilakukan dengan mengkonversi sebagian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 22 persen. Dengan cara ini, hanya sedikit yang bisa digunakan untuk meningkatkan investasi di Tepera.

“Nah, Teper tidak boleh dibiarkan begitu saja, atau Teper harus mengurangi beban tenaga kerja dan meningkatkan kontribusi perusahaan,” ujarnya.

“Dulu perusahaan bisa menurunkan pajak perusahaan dari 25 persen menjadi 22 persen. Sekarang mereka memberi 1,5 persen (taper deduction), jadi maksimal pengurangan bagi karyawan adalah 1,5 persen,” jelasnya.

 

Poin selanjutnya yang bisa dilakukan adalah pengendalian harga tanah. Menurut dia, pemerintah bisa melakukan hal tersebut melalui Badan Bank Tanah.

“Bagaimana caranya agar dia cepat sampai ke rumahnya. Ya, harusnya negara mengendalikan harga tanah, lewat apa? Bank tanah,” ujarnya.

Namun, Faisal menyayangkan peran Badan Bank Tanah yang tidak mengatur harga tanah sedemikian rupa sehingga terjangkau oleh masyarakat. Tapi bagi investor.

“Tapi pemerintah membuat Bank Tanah bukan untuk perumahan rakyat, tapi untuk investor. Jadi tidak ada apa-apa untuk rakyat, rakyat hanya mendorong. Semuanya untuk investor, semuanya untuk investor,” jelasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, B.P. Komisioner Taper Heru Pudjo Nugroho menyatakan, kesadaran masyarakat terhadap persentase dan cara kontribusi Taper akan terus disosialisasikan secara bertahap.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024), Heru mengatakan, “Masih banyak masyarakat yang salah paham bahwa tidak sesederhana itu dan perlu dihilangkan.”

Heru menunjukkan contoh rencana perhitungan tabungan anggota sebesar 3 persen dari pendapatan Rp 4.000.000, yaitu Rp 120.000 per bulan.

Ditegaskan, untuk mendapatkan rumah dengan nominal Rp 120.000 tidak hanya dihitung dengan mengalikan Rp 120.000 dalam satu tahun, kemudian dikalikan dengan bulan dan tahun berjalan.

Diakuinya, jika perhitungan yang disederhanakan ini diterapkan, tentu tidak akan pernah masuk dalam perhitungan pengajuan ke House of Tapper sampai keanggotaan Taper habis/berakhir.

“Kalau dengan perhitungan matematis sederhana, nilai tabungannya Rp 120.000 per bulan, katakanlah 20 tahun ke depan, akumulasi tabungan itu jelas tidak cukup untuk mendapatkan harga rumah, karena hanya bernilai Rp 28,8 juta,” jelasnya.

“Nilainya bukan untuk memiliki rumah, tapi untuk memastikan anggota mendapat pilihan pembiayaan perumahan jangka panjang,” tegas Heru.

Menurutnya, simpanan anggota merupakan salah satu cara untuk memenuhi hak anggota dalam mengajukan bantuan pembiayaan rumah secara taper.

Jika anggota Taper dianggap memenuhi syarat dengan menabung secara rutin selama 1 tahun setiap bulannya, maka akan mempermudah persyaratan dan proses pengajuan perbankan. Sebab, ia dinilai bisa menyisihkan penghasilan setiap bulannya.

Pemerintah kemudian berpartisipasi dengan melakukan amortisasi pembayaran bulanan dengan tingkat bunga tetap sebesar 5 persen hingga lunas, sekaligus mendapatkan keuntungan dari pengembalian pokok tabungan anggota beserta keuntungan yang diterima.

 

 

 

Melanjutkan ilustrasi di atas, lanjut Heru, jika biaya pembangunan tanah sebesar Rp175.000.000,- termasuk uang muka sebesar 1 persen, maka beban iuran anggota selama 20 tahun dengan bunga flat 5 persen adalah sebesar Rp1.143.373,- sudah termasuk tabungan bulanan sebesar Rp 120.000 sebesar Rp 1.263.373.

Heru mengatakan perhitungan ini jauh lebih murah dibandingkan dengan skema KPR komersial yang suku bunganya di atas 10 persen dan bersifat variabel.

“Pada akhir pelunasan Rumah Taper selama 20 tahun ke depan, anggota juga akan mendapat imbal hasil tabungan sebesar Rp 28.800.000. Selain ekspektasi imbal hasil sebesar 4 persen per tahun, anggota akan mendapat tambahan Rp 12.799.721. Nilai yang diharapkan adalah 4 persen “Ini bunga tabungan atau deposito Bank Himbara (counter rate) setara,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, dana pengelolaan tabungan anggota terpisah dari dana pembayaran manfaat pembiayaan perumahan.

“Tabungan minimum anggota taper tidak dipermasalahkan, mereka justru mendapatkan manfaat dari peningkatan tabungan,” pungkas Heru.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *