Thu. Sep 19th, 2024

Fraksi PKS Tegaskan Tetap Komitmen Perjuangkan Hak Angket

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Ketua DPP PKS Almuzammil Yusuf menegaskan, kelompok PKS tetap berkomitmen menyerahkan hak pengusutan kecurangan pemilu 2024.

Menurut Muzammil, pihaknya tidak bisa mengajukan hak angket sendirian karena diusulkan oleh minimal 2 kelompok dan ditandatangani minimal 25 anggota DPR.

“Kelompok PKS berkomitmen untuk tunduk pada hak angket. Tapi tentu saja tidak bisa sendirian,” kata Muzamil dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2024).

Anggota Komisi I DPR RI ini berharap, rencana hak pengusutan kecurangan pemilu 2024 bisa dilaksanakan pada masa sidang berikutnya.

“Saya berharap hak angket tetap bisa diberikan pada sidang berikutnya. Hal ini tidak lain adalah memenuhi amanat konstitusi Pasal 22 e ayat 1 untuk menyelenggarakan pemilu yang bebas dan adil,” tegasnya. 

Muzammil menambahkan, dengan mengusut berbagai kejanggalan yang terlihat pada pemilu Februari 2024, maka kondisi demokrasi di Indonesia ke depan akan semakin membaik.

“Saya berharap hal negatif tersebut tidak terulang lagi pada Pilkada berikutnya pada tahun 2024 atau pada pemilu tahun 2029,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani sempat mengatakan, tidak ada arahan atau instruksi dari Fraksi PDIP maupun dirinya sendiri untuk menginisiasi hak tanya di DPR.

Tidak ada instruksi, tidak ada apa-apa, kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (28/3/2024).

Puan pun mengaku belum ada arahan atau perintah dari Ketum Megawati Sokarnoputri terkait hak tanya tersebut. Menurut dia, Megawati juga menunggu perkembangan atau dinamisme di sektor tersebut. “Masih menunggu perkembangan,” kata keduanya.

Menurut Puan, meski hak bertanya merupakan hak anggota, namun pihaknya tetap ingin melihat dinamisme di lapangan apakah hak bertanya benar-benar bermanfaat.

“Kalau kemudian bisa bermanfaat banget, bagus ya, tapi kita lihat dulu di lapangan bagaimana, kalau nanti harus ada yang memang perlu dukungan politik di lapangan, bukan sekedar kemauan politik tapi. Dengan dukungan dukungan politik yang benar-benar “bermanfaat bagi masyarakat nantinya,” jelas Puan.

Menurut mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari anggota yang ingin menginisiasi hak bertanya.

Jadi ya, paling tidak kita lihat. Kalau memang hak anggota DPR untuk menentukan yang terbaik bagi negara, itu bagus, tapi belum ada,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristianto mengatakan partainya mendapat tekanan dari Partai Golkar yang diduga menggunakan cara perebutan kursi DPR dengan merevisi UU MPR, DPR, dan DPD atau MD3. Hukum.

Dorongan itu muncul seiring PDIP tengah menjalankan hak mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

Diketahui, berdasarkan UU MD3, cara pemilihan Ketua DPR otomatis dipilih berdasarkan hasil partai yang memperoleh kursi terbanyak di DPR pada pemilu legislatif 2024.

“Jadi karena kuisioner ini menakutkan bagi pemerintah, maka bagi Pak Jokowi kita perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kuisioner ini. Ketika ada tekanan. Itu belum terjadi, PDIP sudah ditekan oleh Golkar yang mau mengambil. lewat MD3, mengambil alih jabatan Ketua DPR RI,” kata Hesto dalam debat virtual, Sabtu (30/3/2024).

Politisi asal Yogyakarta ini mengatakan, pada tahun 2014, ketika Presiden Jokowi dan PDIP memenangkan pemilu, undang-undang MD3 diubah. Jadi kemungkinan besar nanti akan diperbaiki.

Meski demikian, Hasto mengatakan PDIP tidak akan mundur dari rencana hak penyidikan tersebut. “Bu Megawati (Ketua Umum PDIP) mengajarkan kita untuk tidak takut membela kebenaran,” kata Hasto.

Menurut dia, PDIP akan melepaskan hak penyidikan sesuai amanat Megawati sebagai Ketua Umum partai.

“Kalau Bu Mega minta digulirkan, akan segera kita luncurkan,” imbuhnya.

Ketua DPP Partai Golkar Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Supriansa menegaskan partainya menolak gagasan menggunakan hak mempertanyakan hasil Pemilu 2024.

Menurut Supriansa, sebagai anggota DPR yang mempunyai hak konstitusional untuk menggunakan hak pengesahan, gagasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, hasil pemilu 2024 belum sepenuhnya final.

“Tidak masuk akal jika ada pihak yang memperdebatkan penggunaan hak anggota DPR untuk bertanya tentang sesuatu yang belum selesai dan belum jelas permasalahan hukumnya,” kata Supriansa dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. 22/2/2024).

Anggota Komisi III DPR dari Partai Golkar ini menegaskan, hak angket adalah hak untuk menyelidiki sesuatu yang tidak sah. Ia justru mempertanyakan undang-undang apa saja yang dilanggar sehingga terpikir untuk menggunakan hak mempertanyakan hasil pemilu 2024.

Supriansa yang juga menjabat Juru Bicara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan, ada indikasi jelas penyelesaian perselisihan hasil pemilu. Artinya, jika ada indikasi kecurangan bisa melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) dan Gakkumdu Pusat.

“Sengketa hasil pemilu dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan perselisihan dengan tata usaha negara dilaporkan ke PTUN,” tegas Supriansa.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *