Thu. Sep 19th, 2024

Gaduh PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Berpotensi Multitafsir?

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 menimbulkan berbagai reaksi, khususnya Pasal 103 yang mengatur mengenai penyerahan jenazah pelajar dan generasi muda Bab 4. Topik tersebut menimbulkan reaksi dari banyak pihak.

Pasal 103 Pasal 4 menyatakan: (1) Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut sekurang-kurangnya meliputi: Diagnosis dini atau pengendalian penyakit b. pengobatan c; Rehabilitasi d. Mereka memberi nasihat. Pemberian obat pencegahan.

Sementara itu, pada ayat 1 pasal tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan pada sistem produksi sekolah dan remaja sekurang-kurangnya berupa komunikasi, informasi dan pendidikan, serta kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat 1. . Layanan.

Komisi IX DPR RI Netty Prasetyarii Aher termasuk salah satu yang mengkritik PP. Netty menilai PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 103 Pasal 4, harus diperjelas agar anak sekolah dan remaja tidak boleh berhubungan seks.

“Pasal 103 Ayat 4 menjelaskan tentang pemberian alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja. Anehnya, anak-anak dan remaja usia sekolah mau memberikan alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seks di luar nikah? ” Dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (4/8/2024) dilansir dari dpr.go.id.

“Perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab pada anak sekolah dan remaja” dalam Netty PP.

“Ada kebutuhan untuk memperjelas apa tujuan dan sasaran pendidikan tentang seksualitas yang sehat, aman dan bertanggung jawab. Jika diwajibkan, apakah boleh melakukan hubungan seks pranikah?

Kritik serupa datang dari Arzetti Bilbina, anggota Komisi IX DPR RI lainnya.

“Hati-hati, kalau tidak diwaspadai, justru menjadi racun yang mematikan anak-anak! Pemerintah harus memastikan kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seks yang komprehensif dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat, karena berdampak pada generasi muda Indonesia,” Arseti . ungkapnya, Selasa (6/8).

Menurut Arzetti, Pasal 103 tentang pengobatan preventif tidak ditulis khusus untuk mahasiswa terpelajar sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

“Saya kira perlu ada klarifikasi dan edukasi karena pasal yang ada saat ini bisa menimbulkan salah tafsir,” ujarnya.

Ketentuannya berbunyi sebagai berikut: (1) Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat paling sedikit: a. Deteksi dini atau diagnosis penyakit, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. Konseling, e. Memberikan obat pencegahan.”

Menurut Arzeti, peraturan ini tidak memenuhi standar normal Indonesia. Khususnya bagi generasi muda, sebaiknya mereka tidak melakukan hubungan seks karena berdampak pada kesehatannya.

Politisi dari kelompok PKB menyatakan: “Aturan ini tidak boleh menjadi landasan bagi generasi muda untuk melakukan hubungan seks di luar nikah. “Selain pembatasan hukum, konsekuensi kesehatan juga penting.”

Sementara pada kejadian terpisah, Netty meminta PP segera membenahinya dan menimbulkan kegaduhan di tingkat akar rumput.

Politisi PKS ini juga mengatakan, “Harus ada kejelasan dalam pendidikan seksualitas untuk memisahkan dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa.” 

Reaksi keras datang dari Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Ia menyayangkan ketentuan tersebut, salah satunya terkait pemberian tindakan preventif kepada siswa usia sekolah dan remaja. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan tugas pendidikan nasional.

Abdul Fikri, Sabtu (3/8) mengatakan, dari keterangan tertulis DPR, aturan ini tidak sesuai dengan tugas pendidikan nasional yang berbasis akhlak mulia dan perlindungan kaidah agama.

Menurutnya, memberikan pilihan pencegahan kepada siswa sekolah berarti meninggalkan budaya seks bebas di kalangan siswa. “Alih-alih menyosialisasikan bahaya pornografi kepada generasi muda, alih-alih mempersenjatai mereka, ke mana arah tujuan dari hal ini?” dikatakan

Menurutnya, semangat dan tugas pendidikan nasional adalah melindungi kepribadian yang terhormat, berdasarkan prinsip-prinsip agama yang ditetapkan oleh nenek moyang.

“Salah sekali jika kita mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang kita semua inginkan.”

Abdul Fikri menekankan pentingnya benar-benar membantu (konseling) pelajar dan generasi muda, khususnya pendidikan tentang kesehatan reproduksi dengan prinsip agama dan nilai moral yang berharga yang berkaitan dengan budaya Timur di nusantara.

“Tradisi yang diajarkan orang tua kita secara turun temurun adalah bagaimana menaati perintah agama dalam menjaga hubungan dengan lawan jenis dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah fokus pada beberapa aspek penting dalam kebijakan tersebut.

Khatife khawatir jika tidak diterapkan dengan benar, hal ini dapat menyebabkan kesalahpahaman terhadap tujuan kebijakan.

“Pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai kebijakan tersebut, dengan menekankan bahwa pemberian alat kontrasepsi merupakan upaya preventif terhadap kesehatan perempuan dan tidak mendorong terjadinya hubungan seks yang tidak sehat,” ujarnya, Senin (5/8/2024).

Hetifa juga menekankan perlunya program pendidikan seks yang sesuai dengan nilai moral dan budaya Indonesia serta menjamin pemahaman yang baik di kalangan generasi muda. 

Selain itu, orang tua juga perlu berpartisipasi dalam program tersebut. “Orang tua harus berpartisipasi aktif dalam program pendidikan kesehatan reproduksi untuk memahami pentingnya pendidikan seks dan perannya dalam membimbing anak,” ujarnya.

Pemantauan dan evaluasi berkala juga penting untuk memastikan implementasi kebijakan tepat sasaran dan tidak disalahartikan.

“Monitoring dan evaluasi secara berkala harus dilakukan untuk menilai efektivitas kebijakan ini dan memastikan program dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Menanggapi nomor PP tersebut. 28, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun angkat bicara. Menurut Kementerian Kesehatan, aturan tersebut mencakup upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan penyadaran dan mencegah atau mencegah masyarakat terkena penyakit.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Dr. Muhammad Siyahril menyatakan penggunaan alat kontrasepsi juga harus dimasukkan dalam pendidikan kesehatan persalinan. Namun ketersediaan alat tersebut tidak diperuntukkan bagi seluruh generasi muda, melainkan bagi mereka yang sudah menikah.

Dr. Siahril di Jakarta (5/8).

Oleh karena itu, alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi pria menikah muda agar dapat menunda kehamilan hingga hamil, ”ujarnya.

Pernikahan dini meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko kematian juga sangat tinggi.

Sesuai aturan PP, sasaran utama pelayanan preventif adalah kelompok usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Oleh karena itu, anjuran pencegahan tidak ditujukan kepada seluruh generasi muda.

 

PP n. Pasal 28(1)(4) Tahun 2024 Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Nanda Davinta berpendapat, pelayanan preventif terhadap anak dan remaja usia sekolah bertujuan untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan seperti kehamilan yang tidak diinginkan dan infeksi menular seksual.

“Layanan pencegahan bagi anak usia sekolah dan remaja merupakan tindakan pencegahan yang penting untuk mengurangi risiko kematian ibu dan bayi akibat infertilitas, infeksi menular seksual, dan pernikahan dini, menurut Pasal 103(4). kata Nanda.

Meski begitu, YKP berpendapat bahwa layanan tersebut harus diintegrasikan dengan layanan kesehatan reproduksi lainnya.

Nanda mengatakan kontrasepsi harus diintegrasikan dengan layanan kesehatan reproduksi lainnya untuk memberikan pendekatan yang komprehensif dan efektif.

Nanda kemudian menegaskan, layanan kontrasepsi bagi anak sekolah dan orang dewasa harus melalui proses pendidikan yang mudah diakses dan komprehensif dengan menggunakan metode dan perspektif anak sekolah dan remaja.

YKP juga menyatakan bahwa remaja harus didampingi oleh orang tua atau walinya saat menerima layanan pencegahan.

“Pelayanan preventif harus diberikan atas persetujuan (atau bantuan) orang tua atau wali anak atau orang dewasa lain yang bertanggung jawab atas kehidupan dan karakter anak,” kata Nanda melalui keterangan tertulis.

Nanda juga berpendapat, pencegahan harus diberikan sesuai kebutuhan individu dan pilihan terbaik.

 

Tentang kelebihan dan kekurangan PP. 28, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, Dr. Samping, MM, MKM, Dr. 

“PP 28 harus kita baca dengan seksama,” jelasnya. Pemberian pengobatan preventif kepada remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 hendaknya merupakan upaya untuk melindungi kesehatan remaja yang menikah pada usia muda.

Meski UU Perkawinan menetapkan usia minimal menikah di atas 19 tahun, namun praktik pernikahan di usia dini antara 11 hingga 12 tahun masih banyak terjadi. Karena tingginya angka pernikahan dini di Indonesia, penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan muda yang menikah merupakan komponen kunci dari pertukaran ini. 

Bidan mempunyai peranan penting dalam pelayanan kesehatan reproduksi khususnya dalam menunjang kesehatan ibu muda.

Ade menegaskan, pemberian pil KB pada remaja yang menikah tidak hanya untuk menunda kehamilan, tapi juga untuk mempersiapkan remaja secara fisik, mental, dan produktif sebelum hamil.

“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan generasi muda yang menikah di usia muda tidak langsung hamil, sehingga bisa lebih mempersiapkan diri sebelum hamil,” imbuhnya.

Dalam konteks ini, bidan memainkan peran strategis dalam pendidikan dan pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat tertindas. Hal ini mencakup komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi, serta skrining dan deteksi dini permasalahan kesehatan yang dihadapi generasi muda, seperti anemia, kekurangan energi kronis, atau komplikasi obstetrik.

Selain itu, Adi mengajak masyarakat menunggu penjelasan lebih detail terkait penerapan PP 28/2024 melalui peraturan turunan Kementerian Kesehatan. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *