Thu. Sep 19th, 2024

Gaet 52 Pengguna Jasa, Transaksi Bursa Karbon Sentuh Rp 31,36 Miliar hingga 18 Maret 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah pengguna jasa karbon terus meningkat meski belum signifikan. Pada 18 Maret 2024, Direktur Jenderal Inspektur Pasar Modal, Keuangan, dan Pertukaran Karbon OJK Inarno Djajadi menyebutkan, pengguna layanan sejak diluncurkannya pertukaran karbon pada 26 September 2023 sudah berjumlah 52 orang.

“Sejak diluncurkannya transfer karbon pada 26 September 2023, hingga saat ini telah terdaftar 52 pengguna layanan transfer karbon dari sektor energi, kehutanan, jasa keuangan, dua bank dan sekuritas, konsultan dan sektor lainnya, termasuk media,” kata Inarno dalam Memperluas Pasar Karbon Indonesia: Peluang Pertumbuhan dan Keberlanjutan Ekonomi, Selasa (19/3/2024).

Pada 18 Maret 2024, Inarno mencatat total volume transaksi mencapai 501.956 ton setara Co2 dengan nilai Rp31,36 miliar. Dari transaksi tersebut, sebanyak 182.293 ton setara Co2 telah dihilangkan melalui transfer karbon.

“Saat ini pertukaran karbonnya masih kecil dibandingkan potensi yang sangat besar. Saya berharap kedepannya pertukaran karbon kita akan berkembang pesat. .

Saat ini OJK telah menerbitkan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Batubara Melalui Pertukaran Batubara, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengaturan Perdagangan Karbon Melalui Transfer Karbon.

OJK juga bekerja sama dengan Menteri dan lembaga terkait, terutama dalam perumusan berbagai kebijakan insentif dan mobilisasi yang diperkirakan akan menghadapi berbagai tantangan dari sisi pasokan, permintaan, dan keuangan di pasar batubara.

“Kami berharap Pertukaran Karbon dapat menjadi salah satu pusat perdagangan karbon di dunia dengan membangun kerangka administratif seperti kerangka hukum dan kesiapan infrastruktur teknis, berdasarkan Strategi Nasional Pembangunan dan Kehormatan Pasar Keuangan (SN-PPPK) ,” dia berkata.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Pemajuan Kebijakan Fiskal dan Makro Masyita Crystallin. Menurutnya, Kementerian Keuangan saat ini sedang mempersiapkan kebijakan Bonus Bebas Pajak (PNBP) untuk penerbitan Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) dan PNBP untuk perdagangan karbon yang adil dan merata. Undang-undang pelaksanaan teknis ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak karbon yang diberlakukan di Indonesia dapat memenuhi prinsip keadilan, keterjangkauan dan fokus pada kebutuhan masyarakat.

“Kami memiliki banyak instrumen keuangan untuk membangun ekosistem pasar karbon. OJK dan Kementerian Keuangan juga membangun ekosistem remitansi, kami mengintegrasikan remitansi ke dalam perpajakan. “Sekarang banyak hal yang bisa kita lakukan untuk melakukan pendanaan iklim,” kata Masyita.

Misalnya saja, kata Masyita, setiap jenis properti memiliki karakteristik yang berbeda-beda, seperti jalur hijau. Jadi aturan pasar karbon berbeda. Sehingga kerjasama antara unit bisnis, pengelola, kemudian penyelenggara bursa serta sisi supply dan demand akan tetap terjaga.

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sejak peluncuran pertukaran karbon pada 26 September 2023 hingga 29 Februari 2024, sudah ada 50 pengguna jasa yang mendapat persetujuan dan jumlah setara Co2 sebesar 501.910 ton.

Nilai akumulasinya sebesar Rp31,36 miliar dengan informasi di Pasar Langsung 31,39 persen, Pasar Bursa 9,69 persen, dan Pasar Lelang 58,92 persen, kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Keuangan, Anggaran, dan Konservasi Karbon. . Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers Bulanan RDK Februari 2024, baru-baru ini, Senin (4/3/2024).

OJK melihat potensi Transfer Karbon masih besar mengingat terdapat 3.453 pendaftar yang terdaftar di Sistem Registrasi Pengendalian Iklim Nasional (SRN PPI), dan unit batubara yang dilepas berkapasitas besar. Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Sebagai referensi Anda, pertukaran karbon adalah suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon, dan bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon.

Secara teknis, perusahaan yang mengeluarkan lebih sedikit karbon dioksida dapat menjual kredit karbon kepada perusahaan yang mengeluarkan lebih banyak karbon.

Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diterbitkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada tanggal 18 September 2023.

Sesuai dengan Undang-Undang OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Batubara Melalui Bursa Batubara, BEI melalui Pengelola Bursa Batubara menyediakan sistem perdagangan yang jelas, transparan, adil dan efisien.

Selain memberikan transparansi harga, Carbon Exchange juga menawarkan empat metode perdagangan yaitu Lelang, Perdagangan Langsung, Perdagangan Pertukaran, dan Pasar.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *