Fri. Sep 27th, 2024

Gaji Bakal Dipangkas 2,5 Persen Buat Tapera, Warganet Protes di X

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Netizen pun berunjuk rasa dan mengutarakan pandangannya atas pemberitaan pemerintah yang memotong gaji Tapra sebesar 2,5 persen.

Pemotongan gaji sebesar 2,5% dan 0,5% dari pemberi kerja merupakan kebijakan baru pemerintah terkait kepemilikan rumah.

Asal usulnya, pemerintah melalui BP Tapera resmi menerapkan kebijakan pengurangan jatah tapera wajib bagi seluruh pekerja.

Prinsip tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 mengatur besaran penghematan terkait bantuan program Tapera. Ayat 1 Pasal 15 menyatakan, besarnya simpanan bagi peserta tabungan perumahan pemerintah ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, pekerja, dan penghasilan peserta wirausaha. Hal inilah yang perlu diperhatikan dalam Pasal 14.

Kemudian pada alinea kedua disebutkan besarnya penghematan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi peserta pekerja adalah sebesar 0,5% bagi pemberi kerja dan 2,5% bagi pekerja.

Isu ini pun membuat banyak netizen marah karena pelecehan yang mereka lakukan. Mereka mengeluhkan pemotongan gaji sebesar 2,5%. Karena gaji pekerja dipotong pajak. Selain itu, ketidaktahuan masyarakat terhadap Tapra juga meresahkan netizen.

Saking banyaknya komentar di Tapera, topik tersebut menjadi salah satu topik yang paling banyak di-tweet di X alias Twitter hingga menjadi topik populer bagi X.

“Masalahnya Tapra tidak turun hujan. Dibebankan pada pekerja yang punya rencana keuangan,” kata salah satu netizen. Yang lain sudah ada dan belum ada penjelasan yang tepat.

Ada juga yang mencoba menghitung jumlah tapra.

Dari Tapra 3%, pekerja 2,5% dan pengusaha menggaji laki-laki 0,5%. Untuk pekerja mandiri, pengurangannya sebesar 3%. Entah taksi tersebut taksi online, Madurai termasuk pekerja mandiri atau BTW, PPNnya juga akan naik menjadi 12%.

Netizen lainnya mengatakan, “Jika pemerintah tidak segera mengatur perumahan, Tapra akan sia-sia.

Ada juga yang skeptis terhadap Tapera dan menganggapnya sebagai tipuan untuk menggalang dana dari masyarakat.

Netizen lainnya menyebut jika gaji Tapra dikurangi, masyarakat bisa semakin miskin.

“Dengan Tapera 3% sama saja menaikkan PPh 3% dengan benar, dari 15% menjadi 18%, masyarakat semakin miskin,” tulis netizen lainnya.

Netizen lainnya tidak senang dengan Presiden Jokowi atas isu Tapra.

“Di akhir masa jabatannya, dia justru menerapkan prinsip yang menyulitkan masyarakat,” kata salah satu warganet tersebut. Gaji pekerja swasta untuk Tapra dikurangi sebesar 3%.

 

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peninjauan kembali PP Tapera dijadwalkan pada 20 Mei 2024.

Komisaris BP Tapera Hero Podio Nogroho mengatakan, ketentuan yang dimaksud merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyetoran rutin oleh peserta dalam jangka waktu tertentu.

Tabungan tersebut hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau pokok tabungan, dan hasil investasi dikembalikan pada akhir masa keanggotaan.

“Perubahan PP tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengefektifkan praktik tabungan dan akuntabilitas perumahan rakyat,” kata Herro dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

Sejumlah elemen penting dalam PP Tapera telah diubah untuk mengatur regulasi, antara lain kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber keuangan antara Dana Fasilitas Likuiditas (FLPP) dan Dana Tapera.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *