Fri. Sep 20th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengambil langkah untuk membayar gaji pegawai negeri sipil (ASN) dan pensiunan ke-13 bulan. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp50,8 triliun.

Diketahui, rencana gaji ke-13 akan mulai dibayarkan pada 3 Juni 2024. Isa Rachmatarwata, Direktur Anggaran Kementerian Keuangan, mengatakan besaran tersebut tidak berbeda dengan nominal tunjangan hari raya (THR).

“Sebenarnya kurang lebih sama dengan THR kemarin, jadi sebenarnya bisa kita prediksi,” kata Isa saat konferensi pers APBN, Senin (27 Mei 2024).

Pemerintah pusat mengumumkan ASN dan TNI-Polri akan dibiayai langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nilainya mencapai Rp 18 triliun.

Sementara ASN daerah akan dialokasikan dari APBN melalui fasilitas transfer daerah senilai Rp 21,1 triliun.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga mengalokasikan dana sebesar 11,7 triliun rupiah untuk para pensiunan. Besarnya angsuran pensiun ke-13 dibayarkan oleh APBN Pusat Akuntan Jenderal Negara.

“Jadi totalnya kami perkirakan Rp 50,8 triliun,” tegasnya. 13. Gaji akan dibayarkan minggu depan

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, gaji 13 pensiunan PNS atau PNS akan mulai dibayarkan pada 3 Juni 2024. Akun Instagram resmi PT Taşpen mengumumkan penetapan gaji 13 purnawirawan PNS.

Akun tersebut bertuliskan “Pengumuman pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan tahun 2024. Pembayaran paling awal adalah 3 Juni 2024.”

Begitu pula dalam kiriman yang sama, gaji 13 pensiunan ini juga sudah dibayar penuh. Artinya, terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan penghasilan tambahan.

Ke-13 pensiunan tersebut tidak mendapat iuran, kredit pensiun atau potongan serupa dari gaji mereka. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

PT Taspen juga menyebutkan ketentuan lainnya. Pertama, membayarkan nilai maksimum sebesar satu (satu) gaji ketigabelas kepada penerima pensiun dari lembaga negara dan pegawai negeri sipil.

Kedua, baik pensiun itu sendiri maupun pensiun duda/duda dibayarkan.

“Harap berhati-hati terhadap penipuan Taşpen dan harap menghubungi cabang Taşpen terdekat atau call center Taşpen di 021-1500919,” tulis postingan tersebut.

Gaji 13 pensiunan PNS tersebut merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada pensiunan pegawai dan aparatur sipil negara (ASN) selain Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan pada Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha tahun 2024.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait isu penghentian pembayaran gaji kepada 13 PNS atau PNS yang viral di platform media sosial Facebook. Postingan tersebut sontak mendapat banjir komentar dari pengguna Facebook lainnya.

Justinus Plastovo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, mengatakan cicilan gaji ke-13 akan tetap dibayarkan kepada PNS.​

Plastovo mengatakan melalui pesan singkat pada Selasa (21/5): “Gaji ke-13 akan tetap dibayarkan.”

Besaran gaji ke-13 akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pembayaran Gaji ke-13 kepada Lembaga Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Kesejahteraan pada Tahun 2024. Namun kenyataannya, ada juga PNS yang tidak bisa mendapatkan gaji tersebut. 13. Upah 13 tunduk pada ketentuan Pasal 5 PP.

Namun, ada beberapa kelompok PNS yang tidak menerima gaji kategori 13 berdasarkan Pasal 5 KVK.

“Sama saja dengan PP (Peraturan Pemerintah) yang lama,” jelasnya.

Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji 13 PNS yang gajinya diambil dari APBN:

A. Gaji Pokok;

B. Tunjangan keluarga;

C.Bantuan pangan;

D. Tunjangan pos atau tunjangan umum;

Tiba. tunjangan kinerja,

Gaji ke-13 untuk THR dan APBD Sedangkan Anggaran Gaji ke-13 untuk THR dan APBD PNS dan PPPK meliputi:

A. Gaji Pokok;

B.Tunjangan Keluarga;

C.Bantuan pangan;

D. Tunjangan pos atau tunjangan umum;

Tiba. Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan pendapatan, tambahan pendapatan tersebut dapat sebesar jumlah yang diterima dalam satu (satu) bulan.

Dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Jumlah dipecah berdasarkan tingkatan, posisi, tingkat pekerjaan, atau tingkat posisi

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *