Fri. Sep 20th, 2024

Gaji Rata-Rata Buruh Indonesia Rp 3,5 Juta, Cukup Buat Beli Rumah dari Iuran Tapera?

matthewgenovesesongstudies.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta Presiden Saeed Iqbal mengatakan rata-rata gaji pekerja Indonesia saat ini sebesar 3,5 juta rupiah per bulan. Jika iuran Tapera turun 3% per bulan, maka menjadi sekitar 105.000 per bulan atau Rp. 1.260.000 per tahun.

Karena Tapera merupakan simpanan sosial, maka uang yang terkumpul dalam 10 hingga 20 tahun ke depan adalah Rp 12.600.000 hingga 25.200.000.

Pertanyaan besarnya, apakah harga rumah 10 tahun ke depan akan 12,6 juta atau 20 tahun ke depan 25,2 juta? Katanya, Kamis (30/5/2024). Kalaupun ditambah keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapra, tidak mungkin para buruh menggunakan uang yang terkumpul untuk memiliki rumah. Saeed Iqbal mengaku tidak bisa memiliki rumah.

Alasan lain mengapa Tapra saat ini membebani buruh dan rakyat adalah upah riil buruh (daya beli buruh) yang turun 30% dalam lima tahun terakhir. Karena upah tidak naik selama hampir 3 tahun berturut-turut, dan kenaikan upah sangat murah pada tahun ini.

Jika TAPRA diturunkan 3% lagi, beban pekerja tentu akan semakin berat, apalagi potongan premi bagi pekerja lima kali lipat dari potongan pengusaha.

“Dalam UUD 1945, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan perumahan yang terjangkau bagi rakyat, serta program jaminan kesehatan dan ketersediaan pangan murah. Namun dalam program Tapra, pemerintah tidak memberikan subsidi apapun dan hanya menerima bantuan dari pemerintah. Hal ini tidak adil karena ketersediaan perumahan adalah tanggung jawab pemerintah dan hak rakyat. Sebaliknya, pekerja diminta membayar 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen.” Tapra membebani para pekerja

Ia menyatakan, hal itu membuat Tapra menanggung beban pekerja dan rakyat. Menurutnya, program Tapra saat ini belum tepat jika tidak ada partisipasi dari pemerintah, seperti program penerima manfaat keikutsertaan dalam program jaminan kesehatan.

Ia juga menilai program Tapra terkesan hanya menghimpun dana masyarakat, khususnya dana buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum.

Saeeq Iqbal menutup pidatonya dengan mengatakan, “Jangan biarkan korupsi baru muncul di Tapra seperti Asabari dan Taspen. Oleh karena itu Tapra tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak ada pengawasan yang ketat untuk mencegah korupsi anggaran program Tapra.”

Revisi peraturan pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai reaksi berbeda dari sejumlah pihak. Sebab, peserta Tapera kini tak lagi hanya pegawai negeri sipil (ASN), tapi juga pekerja swasta dan wiraswasta.

Sejumlah kecil pekerja dan pengusaha mengaku menentang kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Sebelum Tapera, pekerja dikenakan pemotongan gaji, pajak penghasilan (PPh Pasal 21), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dll. .

Menanggapi kegaduhan tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Irlanga Hartartu meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan lebih serius menyosialisasikan kebijakan baru tersebut.

“Hal ini perlu dikaji lebih lanjut dengan bekerja sama dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan,” kata Menko Irlanga pada Rabu, 29 Mei 2024.

Sedangkan jika mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2024, hanya dua menteri yang tidak berwenang dalam pengurusan Tapra.

Berdasarkan Pasal 15 PP 21/2024 ayat (1), Kamis (30/5/2013), besaran tabungan peserta Tapra ditetapkan sebesar 3%, tanggungan pemberi kerja sebesar 0,5%, dan tanggungan pekerja sebesar 2,5%. % .

Pasal 15 ayat 4 menyebutkan, dasar penghitungan penetapan besarnya simpanan peserta ditentukan oleh beberapa menteri yang berbeda, tergantung pada klasifikasi pekerjanya.

 

“Pekerja yang menerima upah atau gaji dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (ASN dan PNS) diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menteri Keuangan) berkoordinasi dengan Menteri. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah untuk dipergunakan oleh instansi pemerintah (Menteri PANRB).

Sementara itu, pegawai pada BUMN, BUMD, perusahaan perdesaan, dan pegawai swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan (Menteri Tenaga Kerja).

Sedangkan pekerja mandiri yang tidak terafiliasi dengan suatu instansi/perusahaan seperti kontraktor akan diatur langsung oleh Badan Pengelola BP Tapera.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan komisaris perusahaan BP Tapra dalam menetapkan dasar penghitungan penetapan pengganda tabungan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4) ) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman (Menteri PUPR) dikoordinasikan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *