Fri. Sep 20th, 2024

Gunung Semeru Kembali Erupsi Selama 106 Detik Minggu Siang 8 September 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Provinsi Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali meletus selama 106 detik sekitar pukul 12:57 WIB pada Minggu (09/08/2024).

Letusan Gunung Semeru terjadi pada Minggu, 8 September 2024 pukul 12.57 WIB, namun secara visual letusannya tidak terpantau karena tertutup kabut, kata Pejabat Pusat Pemantauan Gunung Semeru Ghufron Alavi dalam keterangan tertulisnya. Di Lumajang, dikutip Antara, Minggu (08/09/2024).

Menurut dia, erupsi gunung tertinggi di Pulau Jawa itu terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm, dan status Gunung Semeru tetap level dua atau waspada.

Berdasarkan pantauan seismik 24 jam pada Sabtu, 7 September 2024, Gunung Semeru mengalami gempa erupsi 94 kali dengan amplitudo 12-25 mm, kemudian gempa guguran 10 kali dengan amplitudo 2-10 mm, dan gempa badai sebanyak 13 kali, Ghovron menjelaskan. “Gempa tektonik lokal dan 5 gempa tektonik jauh.”

Ia mengatakan, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah memberikan serangkaian rekomendasi seiring dengan status siaga yang masih berlaku, yakni mencegah masyarakat melakukan aktivitas di sektor tenggara sepanjang Besok Kobukan, hingga jarak tertentu. berjarak 8 kilometer dari lokasi tersebut. Puncak (pusat letusan).

“Jadi, setelah jarak tersebut, sebaiknya masyarakat tidak melakukan aktivitas di jarak 500 meter dari riparian (tepian sungai) di sepanjang Besok Kobukan, karena berpotensi terkena awan panas dan meluasnya aliran lahar meski pada jarak 13 km dari puncak,” kata Ghuvron.

Masyarakat juga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah/puncak Gunung Semeru, karena berisiko terjadi pelemparan batu (obor), tegasnya.

 

Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) telah membuka kembali kawasan Rano Regulu untuk kegiatan pariwisata mulai 10 September 2024. Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pengunjung.

Sebti Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, mengatakan pembukaan kawasan Rano Regulu untuk kegiatan pariwisata berdasarkan hasil koordinasi internal Balai Taman Nasional Bromo Semeru.

“Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan semua pihak saat menjalankan kegiatan di Rano Regulu,” kata Sebeti, Kamis, 5 September 2024.

Ketentuan tersebut dimulai dari kuota pengunjung sebanyak 300 orang per hari, dan Anda hanya boleh berkemah maksimal dua hari. Jika kuota harian Ranu Regulo tercapai, pengunjung disarankan untuk mendirikan tenda di kawasan Ranu Pani.

Penerapan kuota harian memperhatikan kapasitas daerah. Salah satu tujuannya adalah agar kawasan Rano Regulu tidak padat aktivitas wisata.

“Pengunjung wajib menggunakan peralatan yang memenuhi standar minimal berkemah,” kata Sabti.

Pengunjung juga tidak diperbolehkan membawa drone untuk mengambil foto atau video. Anda harus mendapatkan izin khusus dari kantor pusat jika ingin membawa peralatan ini.

Aturan penggunaan drone dikecualikan jika untuk tujuan penelitian, penyelidikan, investigasi, atau tujuan serupa. Hal ini juga memerlukan izin sebelumnya dari Administrasi Taman Nasional.

 

Semua aturan merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan oleh BB TNBTS yang harus dipatuhi oleh pengunjung. Sanksi akan dikenakan bagi setiap wisatawan yang melanggar aturan.

BB TNBTS menerapkan dua jenis tiket Ranu Régulo dan harganya masing-masing. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Tiket hari kerja untuk wisatawan lokal dibanderol Rp 19.000 per orang per hari. Sedangkan pada hari libur biayanya Rp 24.000 per orang per hari.

Untuk wisatawan asing per orang per hari, harga tiketnya Rp 210.000 pada hari biasa dan Rp 310.000 pada hari libur. BB TNBTS tidak menerapkan mekanisme refund dengan alasan apapun.

“Harga tiket sudah termasuk asuransi,” kata Sabti.

Otoritas Taman Nasional mengimbau pengunjung untuk berpartisipasi dalam melindungi dan melestarikan ekosistem. Jangan melakukan aktivitas yang dapat merusak lingkungan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *