Fri. Sep 20th, 2024

Gus Halim: Pemenuhan Prasarana Dasar Kunci Pengentasan Daerah Tertinggal

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Akses infrastruktur dinilai menjadi kunci pengentasan kemiskinan. Mengurangi zona risiko di Indonesia memerlukan kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan perguruan tinggi.

“Kerja sama antar pihak sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mengembangkan sarana dan prasarana di daerah tertinggal. Ini menjadi kunci penyelesaian permasalahan daerah tertinggal baik dari segi infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” kata Desa, Pembangunan dan Migrasi (MENDS. PDTT ) Abdul Halim Iskandar saat membuka rakornas. Rakornas) pada Rabu (17/7/2024) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Pegunungan Papua, percepatan pembangunan wilayah tersebut setelah tahun 2024.

Pak Gus Halim mengatakan, minimnya infrastruktur dan fasilitas fisik mendominasi indikator daerah tertinggal. Minimnya prasarana dan sarana material mempengaruhi kualitas hidup masyarakat.

“Yang dimaksud dengan “daerah tertinggal” adalah prasarana dan sarana fisik yang belum berkembang, terutama prasarana transportasi, perumahan, pendidikan, dan kesehatan, dan jelas jika fasilitas-fasilitas tersebut tercipta maka daerah tersebut dapat mengatasi ketertinggalannya,” UNESCO. Profesor.

Selain itu, Bapak Gus Halim menjelaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan proyek percepatan pembangunan daerah tertinggal. Strategi yang menggunakan metode budaya dan tradisional lokal akan diadopsi oleh banyak komunitas lokal.

Bapak Gus Halim menekankan pentingnya kemitraan antara daerah dan pihak swasta dalam rangka meningkatkan potensi daerah. Kemitraan strategis ini tidak hanya akan mengembangkan sumber daya dan berbagi risiko, tetapi juga menggunakan keahlian masing-masing pihak. Kerja sama yang baik antara sektor publik dan swasta dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan persaingan di kawasan.

“Pemerintah daerah paling berperan strategis dalam mengurangi daerah tertinggal. Indikator daerah tertinggal saat ini adalah terkait dengan fasilitas desa. Oleh karena itu, alokasi anggaran daerah harus diarahkan untuk memenuhi rekomendasi Indeks Pembangunan Desa (IDM).” Ketua DPRD Jatim.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pembangunan PDTT Kemendagri Nugroho Setijo Nagoro (PPDT) menyampaikan bahwa: Rakornas ini dapat melahirkan ide-ide inovatif untuk meningkatkan potensi lokal dan sumber daya manusia yang berkelanjutan. Ia juga berharap pemerintah dan masyarakat setempat dapat berkontribusi langsung dalam mensukseskan rencana kebijakan pembangunan di desa-desa terpencil.

Pak Nugroho menjelaskan, rakornas ini juga mendukung Keputusan Presiden Indonesia (Perpress) Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal 2020-2024. Perpres ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung dan terukur untuk memudahkan pembangunan daerah tertinggal, khususnya di wilayah Indonesia Timur.

Pak Nugroho menyampaikan, “Saya berharap gagasan-gagasan dari berbagai daerah dapat mewarnai kebijakan pembangunan di daerah tertinggal, sehingga dapat dikukuhkan lebih lanjut dan berdampak pada percepatan pembangunan daerah tertinggal”.

Dikatakannya, jika tidak ada stabilitas maka daerah tertinggal akan memakan waktu yang lama bahkan tidak bisa diselaraskan dengan perkembangan daerah pembangunan tersebut,.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *