Fri. Sep 27th, 2024

Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Perpres

By admin Sep26,2024 #IKN #IKN Nusantara

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Deputi Bidang Pemberdayaan Sosial Budaya dan Masyarakat Administrasi Ibu Kota Nusantara (OIKN) Alimudin menegaskan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 17 Tahun 2024 akan menjadi landasan hukum untuk melindungi hak warga terdampak. dari Archipelago Capital Development (ICN).

Peraturan ini menjadi payung hukum untuk dapat mempercepat pembangunan Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN) sehingga pekerjaan pembangunan dapat terus berjalan sambil proses pembebasan lahan terus berjalan, kata Alimudin di Penajam, Sabtu (8/3/2024) dilansir Antara. . .

Pembebasan lahan, menurutnya, tidak lagi tunduk pada aturan Pengelolaan Dampak Sosial (SIM) karena ada hak warga yang tidak terfasilitasi dalam SIM. Keputusan Presiden No. 75 Tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 mengakui hak-hak penduduk yang terkena dampak pembangunan.

Hak-hak warga negara dijamin dalam peraturan presiden baik berupa tanah, bangunan, dan perkebunan. Seluruh hak warga telah terpenuhi untuk menjamin ganti rugi atas kerugian.

Alimuddin mengatakan, pemerintah pusat juga telah membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan pengadaan tanah bagi warga terdampak pembangunan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tim terpadu tersebut terdiri dari komponen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemprov Kaltim, Pemkot Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional.

Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendali banjir di Desa Sepaku, lanjut Alimudin, serta lahan milik warga yang terlibat dalam pembangunan jalan tol atau tol zona 6A dan 6B tersebut desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku.

Misalnya saja, warga Desa Sepaku yang terdampak pembangunan tol 6A dan 6B yang terkena dampak pembangunan tol 6A dan 6B, berjumlah 21 kepala keluarga (KK), sedangkan warga Desa Pemaluan yang terkena dampak pembangunan tol 6A dan 6B berjumlah 55 kepala keluarga (KK). satu. daerah. seluas 44 hektar.

Lahan yang dibebaskan tersebut merupakan tanah milik penguasaan (ADP), sehingga proses pembebasan lahannya berdasarkan Keputusan Presiden nomor 75 tahun 2024.

“Tim terpadu dipimpin oleh Administrasi IKN. Pembayaran ganti rugi atas kerugian warga yang terkena dampak pembangunan juga dilakukan langsung oleh OIKN,” kata Alimudin.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *