Mon. Oct 7th, 2024

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Kamis Hari Ini

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Hakim Agung Non-Eksekutif Gazalba Saleh akan menjalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gugatan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (5/9/2024).

“Persidangan akan kami tunda hingga Kamis, 5 September 2024 pukul 10.00 WIB dengan pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri.

Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Gazalba mendapat uang sebesar Rp9,25,9 miliar dari perkara Mahkamah Agung (MA).

Jaksa KPK juga menyebut Gazalba mendapat subsidi sebesar S$18.000 (Rp200 juta) dan penerimaan lainnya berupa S$1,128 juta (Rp13,37 miliar), US$181.100 (Rp2,9 miliar), dan Rp. 9,43 miliar selama tahun 2020-2022.

“Untuk menyembunyikan atau memalsukan asal usul hartanya, terdakwa membayar harta hasil korupsi dengan mata uang,” kata jaksa.

Untuk mendukungnya, Gazalba menerima uang dari pemilik Logam Jaya Trading Business (AS) Jawahirul Fuad yang mengalami sengketa hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.

Kemudian pada tahun 2022, Gazalba akan menerima $450 juta dari Jawahirul melalui pengacara Ahmad Riyad pada tahun 2022.

“Perbuatan para terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad dalam menerima pensiun tersebut harus dianggap suap karena berkaitan dengan peranannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban para terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia serta bertentangan dengan kewajiban. Terdakwa”. kata Jaksa.

Gazalba senang mencari uang bersama orang-orang terdekatnya, seperti terdakwa Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa Fify Mulyani.

Pendapatan TPPU Gazalba tersebut antara lain pembelian Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna hitam, tanah atau bangunan di Jakarta Selatan, tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Kabupaten Bogor, dan tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur, Bekasi.

Jaksa juga mengungkapkan, itu termasuk pembayaran Hak Tanggungan (KPR) rumah di Sedayu @ Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur senilai Rp 2,95 miliar dan nilai tukar mata uang asing sebesar S$ 139.000 dan 171 ribu dolar AS. Menjadi Rp 3,96 miliar.

Atas tuduhan permufakatan jahat, Gazalba terancam pidana dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1(1) KUHP.

Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam tuntutan pidana berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

 

Koresponden: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *