Fri. Sep 20th, 2024

Hakim Vonis Hatta dan Kasdi 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta juga membacakan putusan terhadap dua anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni terdakwa mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian. (Kementan) Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Keduanya masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Hakim mulai menjatuhkan hukuman pada Mohammed Hatta. Telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus.

“Menghukum terdakwa Muhammad Hatta 4 tahun penjara,” kata hakim ketua Pengadilan Tipikor Pusat (Tipikor) di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Hakim juga memvonis Muhammad Hatta membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayar akan diringankan menjadi 2 bulan penjara.

Selain itu, Kasdi Subagyono juga divonis 4 tahun penjara. Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus secara sah dan meyakinkan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kasdi Subagyono selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diubah menjadi penjara selama 2 bulan,” jelas hakim.

SYL divonis 10 tahun penjara

Pengadilan Pusat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah membacakan putusannya terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Alhasil, SYL divonis 10 tahun penjara.

“Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo diadili, dengan ini dinyatakan bahwa terdakwa Syahrul Yasin Limpo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara tanggung renteng,” kata ketua hakim. di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Kedua, menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan syarat apabila denda tidak dibayar diringankan menjadi 4 bulan penjara, lanjutnya.

Hakim pun memerintahkan Syahrul Yasin Limpo membayar ganti rugi sebesar Rp14.147.144.786 ditambah USD 30 ribu.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi ganti rugi, dengan ketentuan jika terpidana tidak mempunyai cukup harta maka akan dipenjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Terkait hal-hal yang memberatkan hukuman tersebut, majelis menilai Syahrul Yasin Limpo turut serta memberikan keterangan, sebagai penyelenggara negara atau menteri tidak memberikan contoh yang baik sebagai pegawai negeri, program pemerintah Indonesia tidak mendukung KKN. dan keluarganya menikmati hasil korupsi.

Sedangkan sebagai faktor yang meringankan, Syahrul Yasin Limpo dinilai berusia sekitar 60 tahun, belum pernah dihukum, turut andil dalam krisis pangan apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak mendapat penghargaan atas kiprahnya, berperilaku sopan selama persidangan. dan telah menerima kembali sebagian uang dan harta benda hasil tindak pidana korupsi.

 

Diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta majelis hakim melepaskan dirinya dari hukuman 12 tahun penjara saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) korupsi. di Pengadilan Kriminal Jakarta (Tipikor), Jumat (5/7/2024).

Pasalnya, kata dia, belum ada bukti sah sesuai ketentuan hukum atau fakta yang bisa dijadikan dasar untuk menyatakan SYL bersalah dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2023.

Merujuk pada ajaran fikih bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah dan menimbulkan kesengsaraan, kata SYL, dilansir Antara.

SYL mengaku masih bertanya-tanya mengapa dirinya dicurigai dan didakwa serta mengapa para saksi memberikan keterangan yang ada yang memberatkan posisinya.

Ia menilai berbagai tudingan tersebut tidak benar sehingga ada kemungkinan para saksi akan memberikan keterangan hingga bebas atau mendapat tekanan atau ancaman.

Selain itu, lanjutnya, kondisi kesehatan SYL saat ini adalah sudah lanjut usia dan menjalani pengobatan serta operasi lobektomi paru dimana sepertiga paru kanan SYL diangkat karena tanda awal kanker.

Operasi berlangsung di Gleneagles Hospital Singapura, jelasnya.

Tak hanya kondisi SYL, ia mengatakan kondisi kesehatan istrinya juga dalam perawatan dan pengawasan dokter akibat penyakit yang dideritanya.

Oleh karena itu, kami meminta Majelis Hakim yang terhormat atas dasar kemanusiaan untuk mempertimbangkan hal ini, kata SYL.

 

Sebelumnya, SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2023.

Selain itu, SYL harus membayar ganti rugi sebesar Rp 44,27 miliar ditambah 30 ribu dollar AS dikurangi sejumlah uang yang disita dan disita.

Jaksa menuntut SYL secara sah dan akhirnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sendiri-sendiri melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ya. 55, bis. 1, poin 1 KUHP. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, SYL menjadi terdakwa karena diduga melakukan pemerasan atau menerima suap senilai total Rp44,5 miliar.

Pemerasan yang dilakukan eks Gubernur Sulsel itu dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian 2021-2023 Kasdi Subagiono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari pejabat Eselon I beserta jajarannya, juga untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *