Thu. Sep 19th, 2024

Hal yang Mesti Diperhatikan Saat Beli Mobil dengan Sistem Over Kredit

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Dalam transaksi jual beli mobil, terjadi situasi cerukan dimana peminjam baru (pembeli) mengambil alih angsuran pinjaman dari peminjam lama (pemilik).

Posisi ini dapat diartikan dengan anggapan bahwa pembeli mempunyai tunggakan pinjaman atau utang dari penjual. Oleh karena itu pengalihan kepada pembeli tidak mewajibkan penjual membayar angsuran.

Jika mobil memiliki perlindungan asuransi dalam transaksi ini. Jadi apa aturannya? Haruskah segera habis masa berlakunya dan mendapat premi baru? 

Jika Anda membeli mobil dengan melakukan cicilan rutin dari penjual atau orang lain. Nah, yang perlu diwaspadai dalam kredit adalah kapan mobil tersebut berpindah tangan ke tangan Anda dari pemilik sebelumnya.

Sebaiknya laporkan hal ini ke perusahaan leasing terlebih dahulu. Laporkan perubahan kepemilikan kendaraan kepada perusahaan asuransi escrow pinjaman mobil.

Seberapa pentingkah pelaporan kepada perusahaan asuransi? Karena jika tidak diberitahu, kecelakaan bisa saja terjadi kapan saja. Mau tidak mau, pembeli kedua harus menanggung semua biaya risikonya.

Perlu ditegaskan bahwa asuransi tidak menjamin semua jenis kerusakan pada mobil. Sebab garansi mobil atas nama pemilik pertama. Oleh karena itu, terdapat risiko penolakan klaim asuransi.

Hal ini dijelaskan dengan jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV Pasal 10: “Apabila kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang bertanggung jawab berpindah kepemilikan dengan cara apapun, maka polis ini dengan sendirinya akan habis masa berlakunya setelah jangka waktu 10 (sepuluh) . persetujuan tertulis untuk kelanjutan pertanggungan oleh perusahaan asuransi.” Hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan, kecuali ditentukan lain.

 

Jika Anda ingin mengambil kredit mobil, pastikan untuk melaporkan hal ini ke perusahaan asuransi tempat Anda beralih setelah Anda melaporkannya ke perusahaan pembiayaan.

Pasalnya tidak sedikit kasus masyarakat yang merasa tidak perlu melaporkan ke pihak asuransi setelah mengambil pinjaman dan membeli mobil.

Mengapa pelaporan yang cepat sangat penting? Artinya, sebagai pemilik kedua, Anda dapat terhindar dari risiko penolakan klaim oleh perusahaan asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.

Pertimbangan lain yang tidak kalah penting saat mendapatkan kredit mobil adalah transparansi pembayaran. Dengan kata lain, pihak pertama harus memberikan rincian pembayaran pinjaman.

Yaitu cicilan bulan pertama, jumlah uang muka dan pembiayaan lainnya.

Jika iya, pastikan pihak pertama dan kedua memiliki perjanjian atau surat perjanjian kredit mobil. Penjual bertanggung jawab untuk membayar semua cicilan dan denda jika terjadi kredit macet.

Sumber: Oto.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *