Mon. Sep 23rd, 2024

Harga Kripto Hari Ini 12 Agustus 2024: Bitcoin Cs Kembali Terjebak di Zona Merah

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pada Senin (12 Agustus 2024), harga Bitcoin dan cryptocurrency terkemuka lainnya menunjukkan pergerakan yang seragam. Sebagian besar mata uang kripto terkemuka kembali berada di zona merah.

Data Coinmarketcap menunjukkan bahwa cryptocurrency dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC), kembali kehilangan nilainya. Bitcoin turun 3,30 persen dalam 24 jam tetapi masih naik 1,01 persen untuk minggu ini.

Saat ini harga Bitcoin adalah USD 58.821 atau setara Rp 936,7 juta (asumsi kurs Rp 15.925 per dolar AS).

Ethereum (ETH) juga kehilangan nilainya. ETH turun 1,85% pada hari terakhir dan 5,12% pada minggu ini. Dengan demikian, ETH saat ini berada di angka Rp 40,7 juta per koin.

Mata uang kripto lainnya, koin Binance (BNB), kembali jatuh. Dalam 24 jam terakhir, BNB turun 3.61 persen, namun masih menguat 1.37 selama seminggu. Artinya harga BNB adalah Rp 8,03 juta per koin.

 

Cardano (ADA) kembali berada di zona merah. ADA turun 4,97 persen selama 24 jam terakhir dan 4,84 persen selama seminggu. Hal ini membuat ADA menjadi Rp 5.234 per koin.

 

Sementara Solana (SOL) juga melemah. SOL turun 8,11 persen pada hari itu tetapi masih menguat 2,73 persen selama sepekan. Saat ini harga SOL adalah Rp 2,25 juta per koin.

XRP terpantau masih berada di zona merah. XRP terkoreksi 5.65 persen dalam 24 jam, namun masih naik 5.36 persen untuk minggu ini. Dengan ini, harga XRP saat ini adalah Rp 8.804 per koin. Koin lainnya

Koin Meme Dogecoin (DOGE) juga berwarna merah. Selama hari terakhir, DOGE turun 4.35% setiap minggunya. dan 3,20 persen Artinya DOGE berharga Rp 1.602 per token.

Stablecoin Tether (USDT) dan USD Coin (USDC) menguat 0,01 persen hari ini. Ini berarti harga kedua perusahaan tetap pada $1,00

Sementara itu, Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, meninggalkan harganya masih di $1,00.

Sedangkan kapitalisasi pasar mata uang kripto secara keseluruhan saat ini mencapai $2,06 triliun atau setara Rp32,805 triliun, melemah sekitar 3,08 persen dalam sehari terakhir.

 

Penafian: Semua keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual mata uang kripto. matthewgenovesesongstudies.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengawasi aset kripto sejak Januari 2025. Kemudian, dibentuk unit baru di tubuh OJK setahun lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan pengalihan pengawasan mata uang kripto diatur dalam Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Undang-undang Sektor Keuangan (P2SK).

Oleh karena itu, dalam UU P2SK memang diatur untuk memberikan mandat dan kewenangan baru kepada OJK yang menyangkut pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk dalam hal ini aset kripto, kata Hasan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9 Agustus 2024).

Saat ini pengawasan terhadap aset kripto masih dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Mulai tahun 2025, OJK akan mengambil alih.

“Hal ini akan dilakukan paling lambat 2 tahun setelah berlakunya Undang-Undang P2SK secara resmi yang mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023. Oleh karena itu, paling lambat pada bulan Januari 2025, kewenangan mengenai kewajiban pengaturan pengawasan akan dialihkan pada Undang-undang P2SK. OJ.” dia menjelaskan.

Hasan mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Bappebti, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Tujuannya untuk menjamin kelancaran proses alih pengawasan.

“Untuk menjamin seluruh persiapan pengalihan tugas dimaksud, tujuan akhirnya tentu saja menciptakan kondisi yang kondusif agar pengalihan tugas dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sehat,” ujarnya.

“Tanpa adanya gangguan berarti terhadap industri yang sudah sekian lama beroperasi pada pemerintahan sebelumnya,” lanjut Hasan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *